Pertanggungjawaban dan Protokol Notaris atas Akta Notariil yang Batal Demi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4520Keywords:
Protokol, Pembatalan Akta, Tanggung JawabAbstract
Pada dasarnya, menurut asas-asas Hukum Perdata, frasa “batal demi hukum” berarti suatu perjanjian dianggap tidak pernah ada. Penulis mengambil bahan penelitian mengenai “Administrasi dan Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Notaris yang Batal Demi Hukum” dan menjadikannya sebagai judul penelitian. Penulis menjelaskan bahwa penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang didukung oleh data normatif. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumen. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Penelitian ini membahas mengenai akta notaris yang merupakan akta otentik yang telah didaftarkan dan menjadi protokol notaris, dan tidak dapat dianggap tidak ada begitu saja. Hal ini terkait dengan nomor registrasi akta tersebut dan apabila akta tersebut berkaitan dengan akta lain, sementara belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai” prosedur akta notaris yang batal demi hukum dan tanggung jawab notaris yang membuatnya. Hasil penelitian ini menunjukkan protap notaris mengenai akta yang batal demi hukum, “dengan melampirkan putusan pembatalan dan tanggung jawab notaris terhadap akta yang batal demi hukum, kemudian bertanggung jawab menyelesaikan penyelesaian administrasi akta tersebut di kantornya, serta bertanggung jawab terhadap penyelesaian akta tersebut meskipun dibebaskan dari sanksi. Saran yang diberikan oleh penulis adalah agar Notaris harus teliti dalam pembuatan akta, karena akta yang dibuat akan berpengaruh terhadap kepastian hukum para pihak dan perbuatan hukum yang ditampung dalam akta tersebut.”
References
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, ,G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, (UII Press: Yogyakarta, 2009)
Afifah Kunni, Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya, Lex Renaissance, Volume 1 Nomor 2 (2017)
Anita Afriana, “Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya”, Jurnal Poros Hukum Padjajaran, Vol.1 No.2 Mei 2024
Dhian Padma Sari Selvi, Pertanggung Jawaban Notaris Terhadap Akta Yang Memuat Keterangan Palsu, Officium Notarium, Volume 3, Nomor 1 (2021)
Habib Adjie, Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cetakan ke 3, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2013)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tahun 1847 (1847). Indonesia.
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, (Yogyakarta:Bayu Indra Grafika, 2003)
M. Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat Dan Tanggung Jawab Notaris (Yogyakarta: UII Press, 2017)
Melita Trisnawati, Suteki, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris Oleh Notaris Pemberi Protokol Yang Telah Meninggal, NOTARIUS, Volume 12 Nomor 1 (2019)
Mulia Jingga, Protokol Notaris Sebagai Arsip Vital Dalam Perspektif Perundang-Undangan Di Indonesia, MENDAPO, Volume 2 Nomor 3 (2022)
R. Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, (Bandung: Mandar Maju, 2018),
Rahayu Yenny Rahmadiyanti, Tanggung Jawab Pemegang Protokol Notaris Terhadap Gugatan Pemalsuan Akta Otentik, UNES Law Reviw, Volume 6 Nomor 2 (2023)
Salim,HS, Teknik Pembuatan Akta satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), Cetakan ke-1, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Subekti R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1991. Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramitha, 1995.
Sulihandari Hartanti & Rifiani Nisya, Prinsip-prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Terbaru, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013
Syahrul, Kedudukan notaris sebagai pejabat umum dalam perspektif undang undang jabatan notaris, Jurnal hukum dan kenotariatan, Volume 3, Nomor 1 (2019)
Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 haun 2004 tentang jabatan notaris (2004). Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (2014). Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dea Mendieta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.