Perkembangan Hukum Administrasi di Malaysia dan Singapura
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4514Keywords:
Singapura, Malaysia, Hukum AdministrasiAbstract
Studi mengenai hukum administrasi di Malaysia dan Singapura sangat penting untuk memahami penerapan prinsip-prinsip hukum dalam praktik pemerintahan di kedua negara tersebut. Analisis ini memberikan wawasan mengenai tantangan yang dihadapi, seperti ketidakpuasan publik terhadap keputusan pemerintah dan keterbatasan akses terhadap keadilan. Selain itu, hukum administrasi berperan penting dalam melindungi hak-hak individu dan memastikan akuntabilitas lembaga pemerintah. Dalam era globalisasi yang menuntut transparansi, pemahaman mendalam tentang hukum administrasi di kedua negara ini menjadi semakin relevan. Kajian ini juga menggali pertumbuhan otoritas administrasi, pemisahan kekuasaan, serta pentingnya peraturan pelengkap dan faktor-faktor yang berkontribusi pada pertumbuhannya. Salah satu isu utama yang dibahas adalah pengecualian yudisial atas tinjauan peraturan pelengkap yang dapat menghindarkan pengadilan dari intervensi terhadap peraturan administratif. Pembahasan juga mencakup prosedur keadilan administratif dan pentingnya prinsip keadilan alamiah (natural justice), serta dampak pelanggaran prinsip tersebut terhadap keputusan administratif. Isu lainnya adalah apakah keputusan yang melanggar keadilan alamiah dapat dibatalkan secara otomatis atau memerlukan prosedur khusus. Selanjutnya, kajian ini mengeksplorasi kontrol yudisial atas kekuasaan administrasi, termasuk penggunaan instrumen seperti remedi prerogatif dan ultra vires dalam mengendalikan tindakan administratif.
References
Akta Keselamatan Dalam Negeri 1960 (ISA)
Akta Semakan Kehakiman 1971, Malaysia.
Administrative Justice Act 2011, Singapura.
Chee Soon Juan v. Public Prosecutor.
Courts of Judicature Act 1964, Malaysia.
Emergency (Essential Powers) Act 1979, Malaysia.
Hwang, K. (2018). “Balancing National Security and Human Rights in Singapore.” Asian Journal of Comparative Law.
Infocomm Media Development Authority Act (Singapura), No. 47 of 2016.
Interpretation Act (Cap. 1) of Singapore.
Internal Security Act (ISA) of Singapore, Cap. 143.
Jain, M.P. Administrative Law of Malaysia and Singapore. Kuala Lumpur: Malayan Law Journal Pte. Ltd., 1989.
Judicial Review Act (Malaysia).
Malaysia. Akta Semakan Kehakiman 1995. [Online] Tersedia di: https://www.agc.gov.my.
Malaysia. Akta Keamanan Dalam Negeri. [Online] Tersedia di: https://www.agc.gov.my.
Malaysia. Akta Hasutan. [Online] Tersedia di: https://www.agc.gov.my.
M.P. Jain, Administrative Law of Malaysia and Singapore, (LexisNexis, 2010).
Pengarah Tanah dan Galian, Wilayah Persekutuan v. Sri Lempah Enterprise [1979] 1 MLJ 135.
Perlembagaan Persekutuan Malaysia, Pasal 8.
Public Order Act (Cap. 257) of Singapore, mengatur kebijakan tentang ketertiban umum dan menyatakan peran pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial, meskipun terkadang dibatasi untuk melindungi kepentingan nasional.
Singapura. Administrative Justice Act 2011. [Online] Tersedia di: https://sso.agc.gov.sg.
Singapura. Undang-Undang Pengendalian Komunikasi dan Multimedia. [Online] Tersedia di: https://sso.agc.gov.sg.
Singapura. Perlembagaan Singapura. [Online] Tersedia di: https://sso.agc.gov.sg.
Tan, E., & Yuen, Y. (2012). “The State of Freedom of Expression in Singapore.” Journal of Law and Society.
Tan Tek Seng v. Suruhanjaya Perkhidmatan Pendidikan [1996] 1 MLJ 261.
Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri, Singapura.
Wong, S. K. (2015). “Administrative Law in Malaysia: The Challenge of Good Governance.” Malayan Law Journal.
Soejono dan H. Abdurahman, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2003), hal. 28.
Moch Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Karlinawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.