Analisis Cap/Stempel Notaris Pada Minuta Akta dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4498Keywords:
Stempel, Jabatan Notaris, minuta aktaAbstract
Meningkatnya profesi Notaris dengan berbagai pandangan yang berbeda. Salah satunya adalah mengenai pembubuhan cap Notaris pada minuta akta, perbedaan persepsi tersebut adalah adanya pertentangan ketentuan antara UUJN dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: M.02.HT.03.10 Tahun 2007. Jenis penelitian yang terdapat dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data yang diperoleh berdasarkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan kemudian akan dianalisis secara kualitatif, lalu dituangkan dengan teknik deskriptif. Hasil penelitian Peraturan Menteri pada dasarnya hanya dapat dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi. Jika penggantian undang-undang tidak secara otomatis mencabut keberlakuan Peraturan Menteri yang merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang yang lama, maka Peraturan Menteri tersebut tetap berlaku.” Pembubuhan cap/stempel pada minuta akta sebagai produk akta otentik yang “dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata dimana akta tersebut dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum dan akta tersebut dibuat menurut bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dalam hal ini UUJN dan Permenkumham. Urgensi adanya cap/stempel jabatan pada akta Notaris menandakan bahwa ada pihak yang harus bertanggung jawab terhadap akta tersebut terkait dengan jabatannya dalam hal ini adalah Notaris dalam hal pembuatan dan penandatanganan serta pembubuhan cap/stempel” jabatannya.
References
Agus Nugroho Adi Prasetyo, “Kedudukan Peraturan Menteri Terhadap Peraturan Daerah Dalam Peraturan PerUndang-Undangan”, Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 4, Desember 2022,
Andi Rahmat Husni Agung Iksan, et all, “Urgensi Penggunaan Teraan Cap Atau Stempel Notaris Pada Minuta Akta Notaris Di Kota Makassar, Kabupaten Gowa Dan Kabupaten Maros” Riau Law Journal, Vol. 3 No.1, Mei 2019,
G.H.S Lumban Tobing, 1999, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta
Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UNDANG-UNDANG No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, PT Refika Aditama, Bandung,
Kadek Dwi Krisna Ananda, “Kewajiban Pembubuhan Teraan Cap/stempel Notaris Pada Salinan Akta Yang Dikeluarkannya”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Januari, 2018,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tahun 1847 (1847). Indonesia.
Koeswadji, 2003, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center of Domuntation and Studies of Business Law, Yogyakarta.
Komang Ayuk Septianingsih, “Kekuatan Alat Bukti Akta Autentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata”, Jurnal Analogi Hukum, Fakultas Hukum, Univesitas Warmadewa, Denpasar, Volume 2, Nomor 3, 2020
Marthalena Pohan, 1985, Tanggung Gugat Advokat dan Notaris, Bina Ilmu, Surabaya, 1985,
M. Luthfan, 2017, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta
Nagara, “Pembinaan dan Pengawasan Notaris Mantan Narapidana Oleh Majelis Pengawas Notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal Officium Notarium, Pogram Studi Magister Kenotariatan, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Nomor 2, Volume 1, 2021.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta,
Rumi Suwardiyati dkk, “Konsekuensi Yuridis Minuta Akta yang tidak dimiliki Notaris dalam Pembuatan Salinan Akta”, Student Journal, Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Brawijaya, Malang, Volume 4 Nomor 2, Maret, 2015
Sudikno Mertokusumo, 1981, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta,
Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta,
Satya Adi Permana, “Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Salinan yang Dibuat Tanpa Minuta Akta”, Jounal Jatiswara, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Mataram, Volume 32, Nomor 2, 2017
Suharjono, 1995, Sekilas Tinjauan Akta Menurut Hukum, Varia Peradilan, Tahun XI Nomor 123
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, CV Mandar Maju, Bandung,
Selamat Lumban Gaol, “Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta Di Bawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol 8, No 2, Maret, 2018
Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 haun 2004 tentang jabatan notaris (2004). Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (2014). Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Catherine Putri Andaresta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.