Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Penempatan Pekerja Migran Ilegal (Putusan Nomor 868/Pid.Sus/2019 PN BTM)

Indonesia

Authors

  • Angelina Rumengan Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia
  • Cecilia Majesty Lumenta Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4470

Keywords:

Pekerja Migran, Pertimbangan Hakim, Turut Serta, Unsur-Unsur Pidana Turut Serta

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Hukuman Pidana Penjara yang melibatkan orang perseorangan yang turut serta melakukan penempatan pekerja Migran Ilegal dalam putusan PN Batam Nomor 868/Pi.Sus/2019/PN BTM. Penelitian ini akan meneliti tentang penjatuhan Pidana penjara terhadap perseorangan yang turut serta menempatkan pekerja Migran Ilegal mengikuti pasal pelaku utama dalam pasal 81 Jo 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 dan Pasal 55 KUHPidana. Dan akan mengkaji unsur-unsur Pidana Turut serta dan hak-hak yang akan di pertimbangkan oleh Terdakwa. Hakim akan mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, baik berupa kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa). Penulis menegaskan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana turut serta penempatan pekerja Migran Ilegal ini harus di kaji berdasarkan unsur Subjektif dan Objektif. Penulis menegaskan bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap tindakan Turut serta penempatan pekerja Migran Ilegal mengikuti Pasal 55 KUHPidana.

References

Akay, AZ, Tengker, IA, & Wewengkang, FS. (2024). Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Pravitum. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Tinjau Dari Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, 13(4), 2.

Alfarizi, MA, Syahada RN, & Dewi, LAK. (2021). Jurnal Syntax Transformation. Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Kerja Sama Imigrasi dalam Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia, 2(4), 514.

Divya, MA, & Rahayu, S. (2021). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Peran Kementrian Luar Negeri Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Ilegal. 9(30), 759.

Fahtullah, KEH, & Ma’Shum HAD. (2023). Justness Jurnal Hukum Politik dan Agama. Modus Dan Faktor Penyebab Maraknya Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal Dikabupaten Lumajang, 3(4), 2.

Fikriansyah, Z & Julia, A. (2023). Jurnal Riset Ilmu Ekonomi dan Bisnis. Faktor Penentu Keputusan Masyarakat Menjadi Pekerja Migran Indonesia, 3(1) 26.

Ilham, M, Juita SR, & Izziyana WV. (2023). Semarang Law Review. Pemidanaan Terhadap Pelaku Yang Turut Serta Menempatkan Pekerja Migran Indonesia Ilegal, 4(2), 78.

Ndarujati, D. (2021). Jurnal Sosial Sains. Peran Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam Mengatasi Masalah Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, 1(1), 18.

Pratiwi, D. (2021). Jurnal Transparasi Hukum. Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tanpa Resmi, 4(1), 94.

Pratiwi, S. (2022). Binamulia Hukum. Delik Pernyataan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 11(1), 72.

R, NRO, & Rivai, ANA. (2024). Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional Fajar. Posisi Pekerja Migran Indonesia Ilegal (PMI) Asal Sulawesi Selatan Sebagai Pihak sub-altern Di Malaysia, 2(2), 91.

Respationo, S, Erniyanti, Siadari L, P, P, & Aditama, I, S. (2024). Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia. Analisis Yuridis Penegakan Hukum Tindak Pidana Penempatan Pekerjaan Migran Indonesia Ilegal di Provinsi Kepulauan Riau, 3(1), 128.

Sakti, L, Sridiani, NW, & Dudiatman, H. (2024). Widya Kerta Hukum Agama Hindu. Pemenuhan Hak Konstitusional Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diluar Negeri, 7(2), 91.

Siahaan Hervyan, Sudirman Lu, Girsang Junimart. (2023). Jurnal Ilmu Hukum. Polemik Implementasi Pemberian Hak Restitusi Dalam TPPO: Perdagangan Orang Atau Pekerja Migran Ilegal?, 7(2), 473.

Siregar, IH. (2021). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum. Analisis Hukum Pidana Atas Perbuatan Penempatan Pekerja Migran Oleh Perseorangan, 1(3), 2.

Sitorus, SH, Afrita I, & Winstar, YN. (2024). Collegium Studiosum Journal. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyeludupan Orang di Indonesia, 7(1), 310.

Situmorang AKB, Marzuki, Affan, I. (2021). Jurnal Ilmiah Metadata. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Informal Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran, 3(2), 673.

Skaut, V, & Triputro, W. (2023). Maras Jurnal Penelitian Multidisplin. Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, 1(1), 1.

Solechan, Utami, TR, Azhar, M. (2020). Administrative Law & Governance Journal. Upaya Meningkatkan Jaminan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, 3(1), 154.

Tambajong, G, Lembong, J, & Soputan, M. (2021). Lex Administratum. Tindak Pidana Melaksanakan Penempatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, 9(2), 84.

Yasmine, A. (2019). Jurist-Diction. Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, 2(5), 1599.

Downloads

Published

2025-03-14

How to Cite

Rumengan, A., & Lumenta, C. M. (2025). Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Penempatan Pekerja Migran Ilegal (Putusan Nomor 868/Pid.Sus/2019 PN BTM): Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2594–2601. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4470