Pemenuhan Unsur Yuridis Tindak Pidana Penipuan pada Kasus Penggunaan Cek Kosong : Studi Putusan Nomor 110/Pid.B/2019/PN Son

Authors

  • Tania Phoebe Tiwow Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia
  • Priscillia Tene Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia
  • Christina Maya Indah Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4469

Keywords:

TINDAK PIDANA PENIPUAN, CEK KOSONG, PENEGAKAN HUKUM

Abstract

Penggunaan cek kosong merupakan salah satu bentuk tindak pidana ekonomi yang merugikan kepentingan kreditor dan sistem perbankan. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik, modus operandi, dan implikasi hukum dari tindak pidana penggunaan cek kosong di Indonesia. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengkaji berbagai regulasi terkait, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana cek kosong memiliki unsur-unsur: penerbitan cek tanpa dana yang mencukupi, kesengajaan, dan kerugian pihak penerima. Faktor pendorong terjadinya tindak pidana ini meliputi kesulitan ekonomi, itikad tidak baik, dan lemahnya penegakan hukum. Analisis yuridis mengungkapkan bahwa Pasal 246-247 KUHP dan UU Perbankan memberikan landasan hukum penindakan, namun masih terdapat kendala dalam implementasinya. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, dan edukasi masyarakat tentang risiko penggunaan cek kosong. Rekomendasi meliputi perbaikan mekanisme pembuktian, sanksi yang lebih tegas, dan pembinaan pelaku tindak pidana.

References

Amalia R, Mukhlis, ‘Tindak Pidana Penipuan Uang Menyebabkan Kerugian Terhadap Orang Lain’ (2021) 5 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Agustina M, ‘Tinjauan Hukum terhadap penerbitan Cek Kosong’ (2021) 7 Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung

Balok D, Noenik S, ‘Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Cek Kosong’ (2024) 5 Jurnal Penelitian Hukum

Canjaya M dkk, ‘Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Investasi’ (2023) 2 Jurnal Meta Hukum

Ginting R, ‘Penerbitan Cek Kosong dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Perdata’ (2019) 7 Jurnal Lex Et Societatis

Haykal R, ‘Blank Cheques Commercial Law Perspective’ (2022) 1 International Asia Of Law and Money Laundering Journal

Hidayat S dkk, ‘Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Ekonomi Terhadap Penerbitan Cek Kosong’ (2023) 11 Jurnal Ilmiah Galuh Justisi

Karinaningsih D, Asikin Z, Mulada D, ‘Tanggung Jawab Bank Atas Penggunaan Cek Kosong Sebagai Alat Pembayaran’ (2022) 2 Jurnal Commerce Law

Kristhy M dkk,’Akibat dan Upaya Hukum Pemberian Cek Kosong’ (2022) 10 Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha

Mierkhahani R dkk, ‘Exploring The Criminal Implications Of Using Blank Bilyet Giros In Contract Breaches In Indonesia’ (2023) 25 Kanun Jurnal Ilmu Hukum

Pasaribu S, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Jaminan Alat Pembayaran Cek dan Bilyet Giro Kosong’ (2022) 2 Jurnal Dharmasisya

R Muhammad, ‘Reformulating Fraud Crimes Under Article 378 Of The Criminal Code Based On Restorative Justice Values’ (2021) 3 Prophetic Law Review

Sanjaya R, Susetiyo W, ‘Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan’ (2020) 10 Jurnal Supremasi

Saputra D dkk, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan Dengan Tipu Muslihat Berlandaskan Asas Keadilan’ (2023) 4 Jurnal Pemandhu

Siregar S, Manalu K, ‘Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan dengan Dasar Hutang Piutang’ (2021) 3 Jurnal Rectum

Smapta IGM dkk, ‘Tanggung Jawab Penerbit Cek Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Cek Kosong’ (2020) 2 Jurnal Analogi Hukum

Syahputra M, Hadi A, ‘Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Menggandakan Uang’ (2019) 3 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Widjaja J dkk, ‘Konsep Sanksi Pidana Yang Memberikan Keadilan Bagi Korban Tindak Pidana Penipuan’ (2021) 22 Jurnal Yustitia

Wulandari L, ‘Pertimbangan Hukum Judex Juris Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Penipuan Dengan Cek Kosong’ (2019) 7 Jurnal Verstek

Yunita W, Sela A, ‘Legal Review On Persons Of Fraud Using Bilyet Giro’ (2023) 5 Progressive Law Review

Downloads

Published

2025-03-30

How to Cite

Tiwow, T. P., Tene, P., & Indah, C. M. (2025). Pemenuhan Unsur Yuridis Tindak Pidana Penipuan pada Kasus Penggunaan Cek Kosong : Studi Putusan Nomor 110/Pid.B/2019/PN Son. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3229–3235. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4469