Pemenuhan Unsur Yuridis Tindak Pidana Penipuan pada Kasus Penggunaan Cek Kosong : Studi Putusan Nomor 110/Pid.B/2019/PN Son
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4469Keywords:
TINDAK PIDANA PENIPUAN, CEK KOSONG, PENEGAKAN HUKUMAbstract
Penggunaan cek kosong merupakan salah satu bentuk tindak pidana ekonomi yang merugikan kepentingan kreditor dan sistem perbankan. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik, modus operandi, dan implikasi hukum dari tindak pidana penggunaan cek kosong di Indonesia. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengkaji berbagai regulasi terkait, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana cek kosong memiliki unsur-unsur: penerbitan cek tanpa dana yang mencukupi, kesengajaan, dan kerugian pihak penerima. Faktor pendorong terjadinya tindak pidana ini meliputi kesulitan ekonomi, itikad tidak baik, dan lemahnya penegakan hukum. Analisis yuridis mengungkapkan bahwa Pasal 246-247 KUHP dan UU Perbankan memberikan landasan hukum penindakan, namun masih terdapat kendala dalam implementasinya. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, dan edukasi masyarakat tentang risiko penggunaan cek kosong. Rekomendasi meliputi perbaikan mekanisme pembuktian, sanksi yang lebih tegas, dan pembinaan pelaku tindak pidana.
References
Amalia R, Mukhlis, ‘Tindak Pidana Penipuan Uang Menyebabkan Kerugian Terhadap Orang Lain’ (2021) 5 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Agustina M, ‘Tinjauan Hukum terhadap penerbitan Cek Kosong’ (2021) 7 Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung
Balok D, Noenik S, ‘Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Cek Kosong’ (2024) 5 Jurnal Penelitian Hukum
Canjaya M dkk, ‘Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Investasi’ (2023) 2 Jurnal Meta Hukum
Ginting R, ‘Penerbitan Cek Kosong dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Perdata’ (2019) 7 Jurnal Lex Et Societatis
Haykal R, ‘Blank Cheques Commercial Law Perspective’ (2022) 1 International Asia Of Law and Money Laundering Journal
Hidayat S dkk, ‘Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Ekonomi Terhadap Penerbitan Cek Kosong’ (2023) 11 Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Karinaningsih D, Asikin Z, Mulada D, ‘Tanggung Jawab Bank Atas Penggunaan Cek Kosong Sebagai Alat Pembayaran’ (2022) 2 Jurnal Commerce Law
Kristhy M dkk,’Akibat dan Upaya Hukum Pemberian Cek Kosong’ (2022) 10 Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Mierkhahani R dkk, ‘Exploring The Criminal Implications Of Using Blank Bilyet Giros In Contract Breaches In Indonesia’ (2023) 25 Kanun Jurnal Ilmu Hukum
Pasaribu S, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Jaminan Alat Pembayaran Cek dan Bilyet Giro Kosong’ (2022) 2 Jurnal Dharmasisya
R Muhammad, ‘Reformulating Fraud Crimes Under Article 378 Of The Criminal Code Based On Restorative Justice Values’ (2021) 3 Prophetic Law Review
Sanjaya R, Susetiyo W, ‘Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan’ (2020) 10 Jurnal Supremasi
Saputra D dkk, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan Dengan Tipu Muslihat Berlandaskan Asas Keadilan’ (2023) 4 Jurnal Pemandhu
Siregar S, Manalu K, ‘Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan dengan Dasar Hutang Piutang’ (2021) 3 Jurnal Rectum
Smapta IGM dkk, ‘Tanggung Jawab Penerbit Cek Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Cek Kosong’ (2020) 2 Jurnal Analogi Hukum
Syahputra M, Hadi A, ‘Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Menggandakan Uang’ (2019) 3 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Widjaja J dkk, ‘Konsep Sanksi Pidana Yang Memberikan Keadilan Bagi Korban Tindak Pidana Penipuan’ (2021) 22 Jurnal Yustitia
Wulandari L, ‘Pertimbangan Hukum Judex Juris Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Penipuan Dengan Cek Kosong’ (2019) 7 Jurnal Verstek
Yunita W, Sela A, ‘Legal Review On Persons Of Fraud Using Bilyet Giro’ (2023) 5 Progressive Law Review
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tania Phoebe Tiwow, Priscillia Tene, Christina Maya Indah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.