Perbandingan Sistem Pemidanaan Restoratif Dan Retributif Dalam Menangani Tindak Pidana Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4464Keywords:
Tindak Pidana, Restoratif, RetributifAbstract
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang mengidentifikasi berbagai tindakan yang dianggap ilegal oleh negara karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan publik, dan menetapkan hukuman bagi individu yang melakukan tindakan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, yang menekankan pada evaluasi berbagai norma hukum, asas, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan restoratif menghadirkan alternatif yang menarik bagi metode hukuman tradisional, dengan fokus pada rekonsiliasi, restitusi, dan keterlibatan masyarakat, bukan sekadar pembalasan. Berdasarkan nilai-nilai progresif, keadilan restoratif bertujuan untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan melalui dialog dan keterlibatan aktif, dengan berupaya mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh hukuman kurungan dan mendorong keharmonisan sosial. Pendekatan ini memprioritaskan penyembuhan bagi korban, reintegrasi pelaku, dan partisipasi masyarakat, yang menawarkan jalan menuju keadilan yang lebih inklusif dan holistik. Sebaliknya, keadilan retributif, model yang dominan dalam banyak sistem hukum, telah dikritik karena gagal mengatasi penyebab kejahatan yang lebih dalam atau sepenuhnya memenuhi kebutuhan korban, dengan hanya berfokus pada hukuman daripada rehabilitasi dan rekonsiliasi.
References
Ani Purwati, S. H., Cpl, M. H., CPCLE, Ccm., CLA, C. T. L., & CLI, Cm. (2020). Keadilan Restoratif dan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak. Jakad Media Publishing.
Flora, H. S. (2017). Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Law Pro Justitia, 2(2).
Gultom, P. (2022). Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Kemungkinan Dapat Diterapkannya Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Sociological Analysis of Law on the Possibility of Implementing Restorative Justice in Corruption Crime Cases in Indonesia). Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 3(1).
Hasibuan, S. A., Tarigan, C. A. P., Meliala, N. M. S., & Hutabarat, R. A. C. (2024). Restorative Justice Sebagai Bentuk Hukum Progresif Dalam Peraturan Perundang Undangan Indonesia Tidak Untuk Menggantikan Keadilan Retributif. Indonesian Journal of Law, 1(1), 14–25.
Ibipurwo, G. T., Wibowo, Y. A., & Setiawan, J. (2022). Pencegahan Pengulangan Kekerasan Seksual Melalui Rehabilitasi Pelaku Dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 155–178.
Irawan, D., Bawole, H., & Rorie, R. (2022). Tinjauan Hukum Atas Keadilan Restoratif Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Di Indonesia. Lex Administratum, 10(5).
Lubis, M. T. S. (2021). Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan Anak sebagai Pelaku Kejahatan Narkotika. Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora, 1(1), 929–938.
Lusiana, M. D., & Fitriasih, S. (2022). PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF BAGI PELAKU DEWASA (STUDI PERBANDINGAN DENGAN BELANDA). Journal of Syntax Literate, 7(6).
Panggabean, D. H. P. (2020). Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi Teori-Praktik dan Yurisprudensi di Indonesia. Bhuana Ilmu Populer.
Roring, E. B., Putri, C. W., & Lewoleba, K. K. (2025). Dinamika Pemidanaan di Era Modern: Antara Keadilan Restoratif dan Retributif. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 9(2), 281–289.
Siregar, R. J., Simamora, S. F., Gultom, M. H., & Situmorang, S. (2024). PENDEKATAN RESTORATIF DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 6895–6904.
Sitepu, R. I., & Hermawan, R. (2019). Pendekatan Restorative Justice dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(3), 11–18.
SORMIN, G. G. (2024). ANALISIS HUKUM DAMPAK POSITIF RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA RINGAN.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Imelda Christie Manurung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.