Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Authors

  • Suratman Suratman Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4451

Keywords:

Pendekatan Restorative Justice, Sengketa Medis, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Abstract

Pendekatan Restorative Justice sebagai pedoman reformasi hukum di Indonesia, pendekatan ini bertujuan “merestorasi” tidak hanya untuk pasien, tetapi juga untuk penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat. Alternatif penyelesaian restorative justice yang berlandaskan kesepakatan, kepercayaan, dan keterbukaan, tanpa tekanan dari kedua belah pihak dapat menjadi solusi penyelesaian yang adil dan bermartabat. Penyelesaian sengketa medis diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Sengketa Medis dapat diselesaikan melalui proses litigasi maupun non-litigasi.

References

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Surabaya, Rhineka Cipta, 2005.

Gibran febryano dan Hudi Yusuf. “ Sistem Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Medik: Perbandingan Indonesia Dengan Negara Lain “ . JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, Vol : 1 No: 9, November 2024.

Haniv Aulia, dan Hudi Yusuf. “ Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Medik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 “. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia. Vol : 1 No: 9, November 2024.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2013.

Jusuf M. Hanafiah dan Amir A, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta, EGC, 1999.

Kuat Puji Prayitno, Keadilan Restoratif, Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, 2013.

M.Nasser, Sengketa Medis Dalam Pelayanan Kesehatan, Annual Scientific Meeting UGM-Yogyakarta , Lustrum FK UGM, Yogyakarta, 2011.

Satrianegara, M. Fais dan Siti Saleha, Buku Ajar Organisasi dan Manajemen Pelayanan Kesehatan Serta Kebidanan, Jakarta, Salemba Medika, 2009.

Setyo Trisnadi, “ Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis “, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume IV No. 1 Januari - April 2017.

Sofwan Dahlan, Hukum Kesehatan Rambu-Rambu bagi Profesi Dokter, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2000.

Sri Siswati, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Ed.1- Cet.3, PT. Rajawali, Depok, 2017.

Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung, 2001.

Downloads

Published

2025-03-14

How to Cite

Suratman, S. (2025). Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2556–2566. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4451