Pemisahan Kekuasaan Dalam Sistem Pemerintahan: Studi Atas Implementasi Trias Politica Di Indonesia

Authors

  • Kurdi Kurdi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Jakarta, Indonesia
  • Ibnu Mazjah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4446

Keywords:

Kekuasaan, Pemisahan Kekuasaan, Trias Politica

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica) dalam sistem pemerintahan Indonesia, dengan fokus pada tantangan dan peluang perbaikan yang dihadapi. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengeksplorasi perkembangan sejarah pemisahan kekuasaan di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga era Reformasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun amandemen UUD 1945 telah memperkuat independensi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Hal ini terlihat dari dominasi eksekutif dalam proses legislasi, lemahnya independensi lembaga yudikatif, dan ketidakjelasan batas kewenangan antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan upaya komprehensif untuk mengoptimalkan penerapan prinsip pemisahan kekuasaan, baik melalui penguatan regulasi maupun reformasi kelembagaan, guna menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan demokratis.

References

Agustini, I., Rachman, R. and Haryandra, R., 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent, 2(3).

Andrian, “DPR Sahkan 248 RUU Masuk Prolegnas 2020-2024” Diakses Dari Www. Tirto.Id Pada 08 Desember 2024 Pukul 12:30 WIB.

Arianti, R., 2024. DINAMIKA KONSEP DEMOKRASI DI INDONESIA. Journal Politics And Government, 1(1).

Febriyanto, S.A. And Firman, M., 2023. Napak Tilas Pemilihan Kepala Daerah Indonesia: Korelasi Negara Hukum Yang Demokratis Dan Amandemen UUD 1945. JAPHTN-HAN, 2(1).

Ibnu Mazjah, Penelitian Hukum (Jakarta: Pena Persada, 2023).

Khadijah, S., 2024. Penggunaan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017) (Doctoral Dissertation, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta).

Lailam, T., 2021. Problem dan Solusi Penataan Checks and Balances System dalam Pembentukan dan Pengujian Undang-Undang di Indonesia (Problem and Solutions for Arranging of The Checks and Balances System in The Process of Making Law and Constitutional Review in Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 12(1).

Prabandari, A.P., 2024. Dinamika Hubungan Antara Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi: Perspektif Konflik Dan Kolaborasi. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2).

Purwanti, Y., Rachman, F., Gunawan, T. and Kartadinata, A., 2023. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan dengan Metode Phising oleh Kepolisian Daerah Lampung. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 2(01).

Salsabilah, W. and Putri, R.Y., 2022. Kekuasaan Dalam Ranah Kajian Politik Dan Organisasi. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 2(1).

SASKIA, H., Kewenangan Legislasi dari Eksekutif Ke Legislatif Pasca Amandemen UUD 1945 (Perspektif Siyasah Dusturiyah) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Satria, J., 2024. Penolakan Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Boyolali Perspektif Hukum Progresif (Studi Penetapan No 601/Pdt. P/2020/Pa. Bi) (Doctoral dissertation, IAIN SALATIGA).

Suparman, O., 2023. Konsep Lembaga Negara Indonesia Dalam Perspektif Teori Trias Politica Berdasarkan Prinsip Checks And Balances System. Ahkam, 2(1).

Syakura, F.P., 2022. Pengaturan Program Legislasi Nasional Di Indonesia (Studi Pembentukan Undang-Undang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1).

Downloads

Published

2025-03-14

How to Cite

Kurdi, K., & Mazjah, I. (2025). Pemisahan Kekuasaan Dalam Sistem Pemerintahan: Studi Atas Implementasi Trias Politica Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2519–2529. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4446