Problematika Pemberian Kewenangan Izin Usaha Pertambangan Kepada Organisasi Masyarakat Keagamaan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4433Keywords:
Pertambangan, Organisasi Masyarakat Keagamaan, Izin UsahaAbstract
Tujuan dari kajian ini yakni untuk mengkaji ketentuan yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan sebagaimaan diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimana hal tersebut bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Persoalan pertambangan di Indonesia sejatinya selalu menuai pro dan kontra dalam dinamika kegiatan bisnis yang dijalankannya, selain karena tujuan pemanfaatan sumber daya alam untuk dikelola seluas-luasnya demi kebermanfaatan yang bersifat luas bagi masyarakat, tentu kegiatan eksplorasi ini menjadi salah satu kegiatan bisnis yang cukup diminati oleh berbagai kalangan pengusaha karena nilai keuntungan bisnis yang ditawarkannya. Kajian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif, yang berarti penelitian dilaksanakan dengan menelaah beragam aturan hukum yang bersifat formal, seperti perundang-undangan dan literatur yang memuat konsep-konsep teoretis. Hasil kajian ini kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam jurnal ini. Hasil penelitian dalam putusan ini yakni, meskipun terjadi tumpang tindih aturan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan dengan UU No. 3 tahun 2020, peraturan tersebut tetap berlaku. Pemerintah menetapkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat memperoleh izin usaha pertambangan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
References
Andi F, ‘Risiko Izin Tambang Ormas Keagamaan: Izin Tambang Dan Mandat Ormas Keagamaan’ (Koran Tempo, 2024) <https://koran.tempo.co/read/opini/490130/risiko-izin-tambang-ormas-keagamaan>
Annisa FN, Tazakka AN and Arsyad S, ‘The Dilemma of Licensing Mining Business Activities by Community Organizations in Indonesia Between State, Society, and Human Rights’ (2024) 4 RSF Conference Series: Business, Management and Social Sciences 256
Asnawi MI, ‘Implikasi Yuridis Pengelolaan Pertambangan Dalam Aspek Kehidupan Sosial Ekomi Masyarakat’ (2019) 14 Jurnal Hukum Samudra Keadilan 45
Astuti DR and Wibisono MY, ‘Tinjauan Sejarah Atas Peran Organisasi Kemasyarakatan Islam Pada Pembangunan Indonesia’ (2022) 2 Jurnal Iman dan Spiritualitas 121
Cahyani AAF, ‘Potensi Penyimpangan Izin Usaha Pertambangan Ormas Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024’ (2024) 4 Jurnal Hukum Lex Generalis 1
Fadil MR, Izin Usaha Pertambangan (Univesitas Sriwijaya 2019)
Fajar NMAP, ‘Mal Administrasi Dalam Pelaksanaan Administrasi Negara’ (2019) 13 Yustitia
Frawansa SM and Anggraini AMT, ‘Kemudahan Perizinan Berusaha Pada Sektor Pertambangan Nikel Di Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja’ (2023) 5 Unnes Law Review 2318 <https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4>
Friskilia Junisa Bastiana Darongke, Dientje Rumimpunu and Sarah D. L. Roeroe, ‘Efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Di Indonesia’ (2022) 10 Lex Privatum 2
Haris OK, ‘Pembadanan Prinsip Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) (Studi Kasus Di Sulawesi Tenggara)’ (2015) 15 Perspektif Hukum 111
——, ‘Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik) Dalam Pemberian Izin Oleh Pemerintah Daerah Di Bidang Pertambangan’ (2017) 30 Yuridika 58
Kent C. Olson, Legal Research In A Nutshell (14th Editi, West Academic Publishing 2021)
Lathif N, ‘Tinjauan Yuridis Tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi Dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Batubara’ (2017) 2 Jurnal Panorama Hukum 149
Mahmud Marzuki P, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenada Media 2019)
Muchamad Taufiq, ‘Hak Menguasai Negara Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Era Otoda’ (2023) 8 Journal Equitable 240
M. Nur Rizkiya dan Amirullah, ‘Antinomi Hukum Pengaturan Penawaran WIUPK Dan IUPK Secara Prioritas Terhadap Bdan Usaha Ormas Keagamaan’, Kebijakan Pengelolaan Pertambagan: Perspektif Transedental (Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum UMS 2024 2024)
Nicodemu Wisnu, ‘Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penambangan Tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Studi Kasus Penambangan Ilegal Bahan Batu Akik Di Kabupaten Kebumen)’ (2019) 8 Recidive 13
Noverizky A and Hikmah F, ‘The Legal Aspects Of Regulating The Submission Of Mining Business Permits In The Perspective Of The Mineral And Coal Mining Law’ (2024) 8 97
Patawari A, ‘The Constitutionality of Special Mining Business Permit (IUPK) Application to Community Organisations in Indonesia’ (2024) 5 International Journal of Religion 5331
Prastika A, Mutiara Fajriatul Izza Putri and Viorelia Nabila Tasya, ‘Urgensi Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Bagi Organisasi Kemasyarakatan “Keagamaan” Di Indonesia: Analisis Regulasi Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024’ (2024) 2 TARUNALAW?: Journal of Law and Syariah 214
Putera IR, ‘Dinamika Pemberian Izin Pertambangan Kepada Organisasi Kemasyarakatan “Keagamaan” Dalam Sudut Pandang Potensi Pelanggaran Ham’ (2024) 2 Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 239
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi 2024
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Redi A and Marfungah L, ‘Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Indonesia’ (2021) 4 Undang: Jurnal Hukum 473
Sutedi A, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika (Sinar Grafika 2010)
Surya AT, ‘Polemik Prioritas Penawaran WIUPK Kepada Ormas
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Shinta Laura Federova, Ananda Mustika Prameswari, Thifal Anjani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.