Dissenting Opinion Hakim Dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Uji Materiil Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam Prespektif Siyasah Qadhaiyyah

Authors

  • Ghassani Nur Shadrina Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Beni Ahmad Saebani Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Taufiq Alamsyah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4431

Keywords:

Mahkamah Konstitusi , Dissenting Opinion, Siyasah Qaddhaiyah

Abstract

Proses hukum pada Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia, terutama dalam perkara yang melibatkan uji materiil tidak terlepas dari dinamika politik dan intervensi eksternal yang akan memengaruhi independensi dan imparsialitas hakim dalam menetapkan putusan. Sebagaimana pada putusan Mahkamah Konstitudi Nomor 90/PUUXXI/2023, yang memuat Dissenting Opinion sebagai elemen penting dalam diskursus hukum dan peran Hakim Konstitusi sebagai guardian of constitution dalam menjalankan amanah penegakan kepastian dan keadilan hukum dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sementara penetapan komposisi ganjil hakim bertujuan untuk mencegah perdebatan yang tidak produktif, namun tetap membuka ruang bagi perbedaan pendapat melalui Dissenting Opinion. Meskipun perbedaan pendapat ini merupakan bagian dari proses persidangan tetapi timbul polemik di masyarakat terkait dengan ketidakpastian hukum dan ketidaktegasan hakim. Hal ini menciptakan anggapan bahwa Dissenting Opinion mencerminkan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi, yang dipicu oleh latar belakang yuridis, sosiologis, dan filosofis. 

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak Dissenting Opinion terhadap persepsi publik dan legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam konteks ketatanegaraan Indonesia. Dalam prespektif Siyasah Qadhaiyyah  konsepsi tentang Dissenting Opinion merupakan satu satu jalan yang dapat ditempuh dan bagian dari prinsip musyawarah yang berusaha sepasti mungkin setiap perkara yang disengketan di Pengadilan harus dikembalikan kepada syariah atau kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan peraturan lainnnya yang mendatangkan kemaslahatan dan meniadakan kemadaratan.

Dalam penelitian ini semua data dianalisis dengan studi literatur tentang Mahkamah Konstitusi dan studi dokumentasi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data kualitatif dengan menguji undang-undang dan menganalisisnya dengan metode analisis isi.

Hasil penelitian disimpulkan bahwasa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti menyalahgunakan kekekuasaannya dengan melanggar kode etik hakim di persidangan. Persidangan dengan Dissenting Opinion yang seharusnya berjalan dengan adu argumentasi dan opini yang panjang untuk mematangkan putusan dapat diputus dengan waktu yang sangat singkat dan mengesampingkan asas independen dan imparsial. Hal tersebut dibuktikan dalam berkas kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan adanya perubahan yang terjadi ketika Anwar Usman selaku Ketua MK dan kerabat dari salah satu paslon menghadiri sidang pendahuluan dan perbandingannya ketika Ketua MK tidak menghadiri sidang tersebut. Selain itu adanya kejanggalan dalam proses masuknya permohonan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang tidak sesuai dengan tanggal yang dicantumkan serta tanggal yang masuk kepada kepaniteraan. Bahkan pada proses persidangan juga diwarnai dinamika ketika pemohon dengan alasannya selalu berkutat pada open legal policy, yaitu ambang batas usia namun pada intinya yang pemohon inginkan adalah tambahan syarat untuk mengusung salah satu calon pada pemilu 2024.

References

Al-Mawardi. (2014). Ahkam Sulthaniyah Sistem Pemerintahan Khalifah Islam. Jakarta: Qisthi Press.

Al-Mawardi, I. (2000). Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan Dalam Takaran Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

Aripin. (2018). Peradilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Dzajuli, A. (2003). Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu Rambu Syariah. Jakarta: Kencana.

Hakim, A.-F. A. (2013). Mendulang Faidah dari Perjanjian hudaibiyyah politik islam ( Siyasah Syari'iyyah). Jakarta: Maktabah Muawiyah Bin Abi Sufyan.

Hartono, J. (2018). Metode Pengumpulan dan Teknik Analisis Data. Yogyakarta: CV.Andi Offset.

Iqbal, M. (2014). Fiqh Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenada Media Group.

Katsir, I. I. (1978). Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2. Beirut: Dar Al-Fikr.

Kurniawan, Y. P. (2022). Penitensier. Jakarta: Damera Press.

M.Djunaidi Ghony, F. A. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Mariadi. (2018). Lembaga Wilayatul Hisbah Dalam Tinjauan Undang-Undang Pemerintah Aceh. Jurnal Perundang-undangan dan Hukum Pidana Islam 3, No.1,2018.

Muda, I. (2020). Perkembangan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi: cara, praktik, Upaya-upaya Perkembangan dan Prospeknya di Masa Mendatang, Beserta Pendapat Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Komposisi Hakim Konstitusi. Surakarta: CV Kekata Group.

Muslim, I. (1428 H). Shahih Muslim Jilid 5, Kitab Al-Aqdiyah, Bab Al-Hukm bi al-adli. . Beirut: Dar Ihya Al-Turath.

Noor, A. (2023). Asas-asas Hukum Kontemporer. Sukabumi: CV Jejak, Anggota IKAPI.

Saebani, Beni Ahmad. (2024). Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Saebani, Beni Ahmad. (2023). Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif. Bandung: Pustaka Setia.

Shiddieqy. (1997). Peradilan & Hukum Acara Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Shiddieqy, T. M. (2001). Peradilan & Hukum Acara Islam. Semarang: PT.Pustaka Rizki Putra.

Siahaan, M. (2011). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika.

Sulistiani, S. L. (2021). Peradilan Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Wijayanta, T. (2013). Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan. Yogyakarta: Medpress Digital.

Yahya, A. Z. (2021). Riyadusshalihin. Solo: Pustaka Arafah.

Yurannisa, U. (2021). Analisis Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 P/HUM/2018 Tentang Uji Materiil Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5/2018. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Downloads

Published

2025-03-29

How to Cite

Shadrina, G. N., Saebani, B. A., & Alamsyah, T. (2025). Dissenting Opinion Hakim Dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Uji Materiil Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam Prespektif Siyasah Qadhaiyyah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3183–3195. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4431