Carut - Marut Pelaksanaan Sistem Pengupahan Pekerja pada Home Industry Kategori Middle Person

Authors

  • Dinda Maurizka Azura Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Siti Hajati Hoesin Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4389

Keywords:

Pekerja Home Industry, Pengupahan, Kebutuhan Hidup Layak

Abstract

Penelitian ini mengkaji permasalahan yang dihadapi oleh pekerja di sektor industri rumahan, khususnya pekerja dengan kategori Middle Person yang berperan sebagai perantara dalam rantai pasokan. Metode penelitian adalah Yuridis Normatif atas kajian regulasi dan literatur terkait, serta didukung dengan wawancara dari beberapa pekerja dan pengusaha. Hasil temuan dari penelitian ini, membahas tantangan yang dihadapi oleh pekerja pada home industry dengan peran sebagai middle person, yang sering kali mengalami ketidakpastian dalam sistem pengupahan akibat fluktuasi pendapatan, pengelolaan cash flow yang buruk, dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan. Hal ini menyebabkan pekerja terpaksa mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan hidup yang layak. Penelitian ini menyoroti pentingnya pemberi kerja dalam menerapkan sistem pengupahan yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan pemahaman regulasi ketenagakerjaan agar pekerja dapat memperoleh upah yang cukup dan memenuhi kewajiban sosialnya. Penerapan sistem pengupahan yang adil dan transparan untuk pekerja pada home industry kategori middle person memerlukan integrasi antara regulasi ketenagakerjaan, pendampingan bisnis, akses modal, serta kolaborasi antar pemberi kerja dan pihak-pihak terkait. Fokus utama adalah pada pemberian upah layak yang sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memastikan jaminan sosial bagi pekerja. Diharapkan, dengan penerapan sistem yang lebih baik ini, tercipta kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan dan produktivitas industri home industry yang lebih tinggi.

References

Darat, M., Luar Kota, J., & Jambi, K. (2017). PENGATURAN UPAH BERDASARKAN ATAS PRINSIP KEADILAN (Vol. 29, Issue 1). http://www.jurnalasia.com/ragam/pp-soal-upah-terbit-

Dewayanti, Ratih., & Chotim, E. Ermawati. (2004). Marjinalisasi dan eksploitasi perempuan usaha mikro di perdesaan Jawa. Akatiga, Pusat Analisa Sosial?; Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil.

Dr., Pro. H. Zainuddin Ali, M. A. (2009). Metode Penelitian Hukum (L. Wulandari, Ed.; 1st ed.). Sinar Grafika.

Ishak, O. K., & Sy, M. E. (n.d.). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGANGGURAN DAN INFLIKASINYATERHADAP INDEK PEMBANGUNAN DI INDONESIA.

Kahfi, A. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA. In Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Ashabul Kahfi Jurisprudentie | (Vol. 3).

Kepemimpinan-Transformasional-Kepuasan-Kerja-dan-Komitmen-Organisasi. (n.d.).

Lamijan. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN BURUH DALAM MEMPEROLEH HAK KEHIDUPAN YANG LAYAK. J-PeHI: Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 01(02), 2.

Lukiastuti, F., Pujiastuti, Y., Yuliana, R., & Djou, G. (n.d.). MANAJEMEN KINERJA OPERASIONAL. www.pustakaaksara.co.id

Marzuki, P. M. (2001). Penelitian Hukum. Yuridika, 16(2), 103.

Oleh. (n.d.). UPAH DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM (STUDI KASUS PENGRAJIN BISNIS KESET PENJARA, DI DESA SELOREJO, KECAMATAN BATANGHARI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR).

PEMBAHARUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM SISTEM PENGUPAHAN BERDASARKAN PRESTASI PEKERJA: SEBUAH KONKRETISASI DARI RADBRUCH FORMULA REFORMULATION OF LABOR LAW IN THE WAGE SYSTEM BASED ON EMPLOYEE PERFORMANCE: A CONCRETIZATION OF THE RADBRUCH FORMULA Fitria Puspita Rachmandita. (n.d.). https://jhlg.rewangrencang.com/

Penelitian Pemetaan Pekerja Rumahan di Sumatera Utara, H., Barat, J., Tengah, J., & Timur dan Banten, J. (n.d.). Pekerja Rumahan di Indonesia.

Pratama Herry Herlambang. (2016). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP POLA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN BERBASIS OUTSOURCING GUNA MENCAPAI POLA IDEAL HUBUNGAN KERJA DI PT. SUKSESINDO. Law Reform, 8, 58–77.

Soerjono Soekanto. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia.

Utami, T. R., & Amrina, N. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumahan Yang Bekerja Secara Putting Out System Melalui Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Desa 1. In Online Administrative Law & Governance Journal (Vol. 2, Issue 2).

Downloads

Published

2025-03-29

How to Cite

Azura, D. M., & Hoesin, S. H. (2025). Carut - Marut Pelaksanaan Sistem Pengupahan Pekerja pada Home Industry Kategori Middle Person. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3174–3182. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4389