Pelaksanaan Pendaftaran Sertipikat Hak Milik Atas Tanah dalam Peralihan Hak Melalui Jual-Beli di Kantor Pertanahan Kota Semarang

Authors

  • Hanum Kinasih Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Budi Ispiyarso Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4349

Keywords:

Pendaftaran Tanah, Akibat Hukum; Perjanjian; Jual Beli, Hambatan

Abstract

Pendaftaran tanah dilakukan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, dikarenakan hasil dari kegiatan pendaftaran tanah berupa penerbitan alat bukti kepemilikan hak atas tanah menjadi alat bukti kepemilikan yang sah. Penelitian ini membahas prosedur dan tata pelaksanaan kegiatan pendaftaran sertipikat hak milik atas tanah dalam peralihan jual beli di Kantor Pertanahan Kota Semarang dan hambatan pelaksanaan pendaftaran sertipikat hak milik atas tanah dalam peralihan jual beli studi kasus di Kantor Pertanahan Kota Semarang serta upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Jenis/Tipe yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian yang dilakukan secara desktiptif analitis yang menggambarkan terhadap berbagai permasalahan yang ada dari objek penelitian. Dalam metode penelitian ini menggunakan sampel data yang dilakukan dengan jenis Non-Random Sampling, yang tidak dipilih secara acak yang menggunakan sampel atau data yang didapat. Jenis data ini yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan didukung data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Apabila proses jual beli tanah yang merupakan salah satu cara pengalihan hak atas tanah yang harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Selain itu masih terdapat adanya hambatan dan kendala pada proses jual beli, hal ini seharusnya merupakan pembelajaran dari berbagai kendala serta kasus yang telah terjadi seperti kurangnya kelengkapan data permohonan dan kesalahan kalimat pada akta jual beli, yang dibuat oleh PPAT. Hal ini harus diatasi dengan upaya dibuatnya surat Pemberitahuan kepada baik PPAT dan pemohon yang disebabkan karena kurangnya kelengkapan data yang ingin memproses pendaftaran sertpikat dalam jual-beli yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang.

References

Ali Achmad Chomsah, 2004, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Jilid 2, Jakarta, Prestasi Pustaka.

Ashofa, Burhan, 1998, Metode Penelitian Hukum, Cet. II, Rineka Cipta, Jakarta.

Boedi Harsono, 2002, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.

Chulaini, Achmad, Hukum Agraria, Perkembangan, Macam-macam Hak Atas Tanah dan Pemindahannya, FH Undip, Semarang,1993.

Effendi Peranginangin, 1986, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telah Dari Sudut Pandan Praktisi Hukum, Rajawali, Jakarta.

Harun Al Rashid. 1987. Sekilas Tentang Jual Beli Tanah (Berikut Peraturan-Peraturannya), Jakarta: Ghalias Indonesia.

Jonaedi Efendi dan Prof Johny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum. Jakarta, 2018.

Karolus K. Medan. 1987. Jual-Beli Tanah Di Bawah Tangan Ditinjau Dari UUPA, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Vol. 17. No.3, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, 2005, Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak-hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.

Meliani Praitno. Analisis Yuridis Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah yang Perbuatan Hukum Peralihan Haknya Didasarkan Pada Akta Jual Beli Tanah yang Telah Dibuat Sebelumya Oleh Para Pihak Yang Sama (Tesis Magister Kenotariatan Universitas Indonesia), Jakarta: Universitas Indonesia.

Nasution, Mardalis, Metode Penelitian (Suatu Pendekatan Proposal) & Metode Research (Penelitian Ilmiah), Semarang, Magister Notariat, 2001.

Pubhliser Boedi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannya, Jakarta.

Sinaga, Sahat HMT, 2007, Jual Beli Tanah dan Pencatatan Peralihan Hak, Pustaka Sutra, Bandung.

Supriadi, 2009, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.

Sutedi, Adrian. 2007. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-03-13

How to Cite

Kinasih, H., & Ispiyarso, B. (2025). Pelaksanaan Pendaftaran Sertipikat Hak Milik Atas Tanah dalam Peralihan Hak Melalui Jual-Beli di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2478–2486. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4349