Efektivitas Diversi Anak pada Tingkat Kejaksaan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kota Batam
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4345Keywords:
Diversi, Efektivitas Hukum, Keadilan RestoratifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana program diversi berbasis keadilan restoratif di tingkat kejaksaan di Kota Batam mampu memenuhi tujuan utama yang diharapkan, yaitu pemulihan korban dan rehabilitasi anak. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif yang berlandaskan asas hukum empiris, data penelitian diperoleh dari observasi, wawancara, dan studi literatur di Kejaksaan Negeri Batam. Kajian ini juga mengidentifikasi berbagai kendala dalam pelaksanaan prosedur diversi serta penerapan peraturan perundang-undangan terkait. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penyempurnaan kebijakan hukum, sehingga efektivitas program diversi dalam sistem peradilan anak dapat lebih dioptimalkan.
References
Abdurrakhman Alhakim. (2022). INTEGRAL APPROACH TO CULTURAL REFORM: AN INDONESIAN CRIMINAL JUSTICE SYSTEM. Legal Spirit 6, no. 1, 1–8. http://dx.doi.org/10.31328/ls.v6i1.3650
Adly, F. N. (2020). Diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana anak di tingkat penyidikan dalam kasus kejahatan kesusilaan di wilayah hukum Polda Jatim. Jurnal Sosiologi Dialektika,. Jurnal Sosiologi Dialektika, 15(1), 26–32. https://doi.org/10.20473/jsd.v15i1.2020.26-32
Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 12–25. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.16
Ali, M. H. (2022). Peradilan Sederhana Cepat & Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif. Penerbit Alumni. https://perpustakaan.kemendagri.go.id/opac/index.php?p=show_detail&id=2809
Asshiddiqie, J. (2022). Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan. Sinar Grafika. https://perpustakaan.kemendagri.go.id/opac/index.php?p=show_detail&id=5308
Ariani Hasanah Soejoeti and Vinita Susanti. (2020). “Diskusi Keadilan Restoratif Dalam Konteks Kekerasan Seksual Di Kampus,.” Deviance Jurnal Kriminologi, no. 1, 67–83. https://dx.doi.org/10.36080/djk.1311
Darmawati, D. (2022). Pembaharuan Model Penilaian Pembinaan Narapidana Residivis Berbasis Teknologi. Al-Adalah, 7, 75–92. http://dx.doi.org/10.35673/ajhpi.v7i1.1682
Disemadi, H. S. (2022). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review 24, no. 2, 289. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280.
Efendi, S., Alfianda, R., Kamisan, K., Sarioda, S., & Amin, M. (2024). Sprit Pancasila Sebagai The Way of Life dan Dasar Tujuan Bernegara. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(1), 89–100. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i1.102
Efendi, Yulia, Hamdani. (2022). Tindakan Kepolisian Dalam Menerapkan Restorative Justice Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Penelitian Di Polres Lhokseumawe). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh., Vol. 10, N, 508–523. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.9160
Elmayanti, E. (2022). Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Konsep Restorative Justice di Desa Cipang Kanan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Riau Law Journal, 6(2), 212–230. http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v6i2.7907
Fuad, Aida Dewi, F. P. A. (2022). Penerapan Diversi Anak Atas Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Bersama Orang Dewasa. Jurnal Yudisial, Vol 15 (No 3). https://doi.org/10.29123/jy.v15i3.538
Hamdi, S., M. Ikhwan, M. I., & Iskandar, I. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(1), 74–85. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.603
Hera Susanti. (2017). Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Tinjauannya Menurut Hukum Islam. Jurnal Legitimasi, Vol. VI No, 178. http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3954
Juliana, R. R. A. (2019). Anak dan Kejahatan (Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum). JURNAL SELAT, Vol. 6 No., 225–234. https://doi.org/10.31629/selat.v6i2.1019
Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 1036. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9571
Kartika Dita Ayu Rahmadani, I Made Minggu Widyantarai, N. M. S. K. (2023). Kebijakan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai Upaya Pengalihan Peradilan Formal. Jurnal Analogi Hukum, Vol 5 (No 1), 109. https://doi.org/10.22225/ah.5.1.2023.106-113
Kusumawardhani, D. L. L. H. N. (2023). Dinamika Implementasi Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana. UNES Law Review, 5(4), 1908–1918. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.562
Maulidar, M. (2022). Korelasi Filosofis Antara Restorative Justice Dan Diyat Dalam Sistem Hukum Pidana Islam. At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 13(2), 143–155. https://doi.org/10.47498/tasyri.v13i2.856
Meliala, M. A. (2024). Pengaruh Penerapan Restorative Justice Terhadap Efektivitas Penyelesaian Kasus Pidana: (Studi Pada Kasus Tindak Pidana Anak Di Indonesia). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(10), 71–80. https://doi.org/https://doi.org/10.3783/causa.v6i10.6433
Mita Mita and Amanda Azola Prameswari. (2023). Penerapan Prinsip Restorative Justice Terkait Upayapenyelesaian Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Manajemen, Ekonomi, Hukum, Kewirausahaan, Kesehatan, Pendidikan Dan Informatika (MANEKIN), 1(03), 82–89. https://journal.mediapublikasi.id/index.php/manekin/article/view/2530
Prasetyo, T. (2015. (2015). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1–14. https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i1.p1-14
Prema, I. K. A. S., Ruba’i, M., & Aprilianda, N. (2020). Pembatasan Usia PertanggungjawabanPidana Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(2), 232–241. http://dx.doi.org/10.17977/um019v4i2p232-241
Putri, A. Z., Munandar, T. I., & H. (2024). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Belum Optimalnya Pelaksanaan Restorative Justice di Polres Muaro Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(3), 297–314. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/pampas.v5i3.36944
Rosita, D. (2018). Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 3(1), 27–47. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i1.862
Saragih, Y. M. (2017). Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(1), 49–66. https://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i1.802
Setyowati, D. (2020). (2020). Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 121–141. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.24689
Sianturi, K. A. (2017). Perwujudan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Diversi. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 184–210. https://doi.org/10.31629/selat.v6i2.1019
Sidrat, M., Hidayat, S., & Herman, H. (2019). Syarat Diversi pada Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Konsep Pemidanaan. Halu Oleo Legal Research, 1(2), 277–290. https://dx.doi.org/10.33772/holresch.v1i2.6569
Simbolon, M., Yunara, E., & Marlina, M. (2017). Peran Jaksa Penuntut Umum dalam Proses Diversi (Studi di Kejaksaan Negeri Langkat). Jurnal Mahupiki, 1(01). http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/18849
Sujono, S., Sudarto, S., & Putra, H. A. (2024). Analisis Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Bingkai Arah Pembaharuan Politik Hukum Pidana Di Indonesia. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 6(3), 551–564. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i3.4753
Sulchan, A., & Ghani, M. G. (2017). Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak. Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 1(1), 110–133. https://doi.org/10.30659/jua.v1i1.2218
Tan, D. (2021). Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8, 2463–78.
Tan, W. (2021). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Mediasi Di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 3, 287-299. http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.287-299
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Reyhan Anand Delvi, Abdurrakhman Alhakim Alhakim, Winsherly Tan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.