Implementasi Kontrak Didalam Industri Kapal Laut (Pelayaran)

Efektivitas Sistem Kontrak Pada Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) untuk Mengidentifikasi Risiko Fraud pada Transportasi Laut.

Authors

  • Rafina Yanti Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4333

Keywords:

penipuan, kontrak kapal, risk amnagement, hukum transportasi

Abstract

Implementasi kontrak dalam industri kapal laut penting untuk mengatur hubungan antara pemilik kapal dan penyewa. Namun, potensi penipuan dalam laporan keuangan dapat muncul jika pengendalian internal lemah, seperti manipulasi pendapatan untuk menarik investor. Untuk mencegah hal ini, perusahaan perlu menerapkan sistem pengendalian internal yang ketat, termasuk audit berkala dan pelatihan etika bagi karyawan. Selain itu, due diligence sebelum menandatangani kontrak penting untuk memastikan reputasi baik semua pihak, sehingga meminimalkan risiko penipuan dan menjaga akurasi laporan keuangan. Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) adalah dokumen hukum yang mengatur kesepakatan antara pengangkut (carrier) dan pengirim (shipper) terkait pengangkutan barang melalui laut, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. SPAL mencakup berbagai ketentuan penting, seperti identitas pihak, deskripsi barang, rute dan waktu pengangkutan, biaya yang harus dibayar, serta tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul selama proses pengangkutan. Tindakan penyelewangan atas kontrak terjadi seperti ketidaktaatan pengelola kapal pada SPAL yang telah di sepakati perihal rute. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menggambarkan kondisi sistem kontrak kapal pengangkutan laut dan menganalisis data dengan teknik analisis tematik. Hasilnya diharapkan memberikan wawasan bai pemangku kepentingan untuk meningkatkan sistem kontrak pada surat perjanjian angkutan laut (SPAL). Efektivitas sistem kontrak kapal sangat penting dalam industri logistik global, yang dipengaruhi oleh teknologi dan regulasi hukum yang ketat. Identifikasi dan mitigasi risiko Fraud menjadi prioritas, dengan penilaian risiko secara berkala sebagai langkah krusial. Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) berpotensi menjadi lahan bagi tindakan Fraud.

References

Anggraini, D., Triharyati, E., & Novita, H. A. (2019). Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif dalam Pengungkapan Fraud. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 2(2), 372–380. https://doi.org/10.31539/costing.v2i2.708

Anyanova, E. (2008). The changing role of classification societies in international shipping practice. International Journal of Private Law, 1(3–4), 358–367. https://doi.org/10.1504/IJPL.2008.021235

Aprita Serlika, A. R. (2020). Hukum Perdagangan Internasional. In Rajawali Pers. Rajawali Pers.

Apriyani, M. E., Giovanny, R., & Haris, P. Y. (2012). Sistem Pelacakan Posisi Kapal Berbasis Mobile Android dan Web Server. 4(2), 200–204. https://jurnal.polibatam.ac.id/index.php/JI/article/view/230

Ayuningtyas, A. R. (2019). Model Evaluasi Efektivitas Dan Efisiensi Layanan Kapal Perintis: Studi Kasus Wilayah Papua Barat. https://repository.its.ac.id/67635/1/04411540000008-Undergraduate_Thesis.pdf

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2022a). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online Arti kata Curang. Https://Kbbi.Kemdikbud.Go.Id, 3–5. https://kbbi.web.id/curang

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2022b). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online Arti kata Tipu. Https://Kbbi.Kemdikbud.Go.Id, 3–5. https://kbbi.web.id/tipu

BFI Finance. (n.d.). Fraud Adalah: Definisi, Faktor, Jenis, dan Cara Pencegahannya. https://www.bfi.co.id/id/blog/fraud-adalah-salah-satu-tindakan-kriminal#toc-0

Djamil, N. (2024). DIMENSI FRAUD TRIANGLE TERHADAP PERILAKU FRAUD. 21(2), 300–309. https://journal.unilak.ac.id/index.php/JIEB/article/view/22571

Donald, J. (1913). Safety of life at sea. Journal of the Franklin Institute, 175(1), 15–42. https://doi.org/10.1016/S0016-0032(13)90630-X

Elliott, J. E., & Elliott, K. H. (2013). Tracking marine pollution. Science, 340(6132), 556–558. https://doi.org/10.1126/science.1235197

Erong, E. A. E., Abur, M. T., Izzudin, A. Q., Rudeng, R., & Seleman, K. A. (2023). Peran Redflag Auditor dalam Proses Identifikasi Fraud di Perusahaan. Digital Bisnis?: Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen Dan E-Commerce, 2(3), 12–22. https://jurnaluniv45sby.ac.id/index.php/Digital/article/view/1281

Farid Teguh Prasetiawan, Ismail, & Ramlani Lina Sinaulan. (2022). Kepastian Hukum Atas Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Perairan Pedalaman Pada Pengoperasian Kapal Laut. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(11), 2799–2806. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i11.2864

Herlinda, A., & Manurung, S. A. (2021). Pendampingan Perancangan Kontrak Kerja Sama PT Pelayaran Nasional Lestari Dengan Keagenan Kapal. ConCEPt-Conference on Community Engagement Project, 1(1), 272–281. https://journal.uib.ac.id/index.php/concept/article/view/4645

Husaini, F., & Urumsah, D. (2023). Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap niat fraud di perusahaan transportasi daring: model konseptual. 5, 273–281. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol5.art31

Husna, S., & Yustitianingtyas, L. (2022). Tanggung Jawab Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bagi Pengguna Jasa Akibat Barang Yang Rusak/Hilang Selama Proses Pengiriman Melalui Laut. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(2), 1–8. https://doi.org/10.51921/chk.v24i2.202

Indraprakoso, D., & Haripin. (2023a). Eksplorasi Potensi Penggunaan Blockchain Dalam Optimalisasi Manajemen Pelabuhan di Indonesia: Tinjauan Literatur. Sanskara Manajemen Dan Bisnis, 1(03), 140–160. https://doi.org/10.58812/smb.v1i03.131

Indraprakoso, D., & Haripin. (2023b). Eksplorasi Potensi Penggunaan Blockchain Dalam Optimalisasi Manajemen Pelabuhan di Indonesia: Tinjauan Literatur. Sanskara Manajemen Dan Bisnis, 1(03), 140–160. https://doi.org/10.58812/smb.v1i03.131

International Shipsuppliers & Services Association. (2016). International Ship and Port Facility Security Code Isps Code Guidelines for Ship Suppliers. August. https://maritimesafetyinnovationlab.org/wp-content/uploads/2020/09/ISPS-Code-ISSA-Guidelines-Aug-2016.pdf

Istiyanto, B., Soimun, A., Navianti, D. R., Rupaka, A. P. G., Rupaka, A. P. G., & Sadri, P. D. A. (2022). Analisa Pengambilan Keputusan Incoterms 2020 pada Perusahaan Jasa Pengiriman. Jurnal Teknologi Transportasi Dan Logistik, 3(1), 29–38. https://doi.org/10.52920/jttl.v3i1.49

Jefri, R., & Mediaty. (2014). Pendeteksian Kecurangan (Fraud) Laporan Keuangan. Jurnal Akuntansi, 01(02), 56–64. http://eprints.undip.ac.id/35524/

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 11 (2019). https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17229/burgerlijk-wetboek/

Kurniawan, S., Disemadi, H. S., & Purwanti, A. (2020). Urgensi Pencegahan Tindak Pidana Curang (Fraud) Dalam Klaim Asuransi. Halu Oleo Law Review, 4(1), 38. https://doi.org/10.33561/holrev.v4i1.10863

Kusumadara Afifah. (2016). KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL Elemen-Elemen Penting dalam Penyusunannya. https://www.google.com/books?hl=id&lr=&id=zt1iEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=KONTRAK+BISNIS+INTERNASIONAL+Elemen-Elemen+Penting+dalam+Penyusunannya&ots=NkzqssKG66&sig=fEnigXTIYHIvggaHgxQCnmKiDmg

Mursidi, M., & Sarjito, A. (2024). Shipping Safety Innovation: The Role of Big Data and IoT in Reducing Risk. Jurnal Aplikasi Pelayaran Dan Kepelabuhanan, 15(1). https://doi.org/10.30649/japk.v15i1.132

Rafina Yanti. (2024). Data Wawancara Penelitian Di PT. XYZ.

Supriyanta, S. I. (2020a). PROSES PENERBITAN SURAT PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM PELAYANAN PORT TO DOOR SERVICE PADA PT PUPUK INDONESIA LOGISTIK. 3(1).

Supriyanta, S. I. (2020b). PROSES PENERBITAN SURAT PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM PELAYANAN PORT TO DOOR SERVICE PADA PT PUPUK INDONESIA LOGISTIK. 3(1). https://www.academia.edu/download/96462796/35.pdf

Supriyatno Winahyu, Safuan, D. (2022). CARA PENGGUNAAN APLIKASI VESSEL TRAFFIC SERVICE (VTS) GPS TRCKING KAPAL. 6(1), 77–86. https://www.bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/3219/2329

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, 44 69 (2011). https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201

Vinet, L., & Zhedanov, A. (2011). A “missing” family of classical orthogonal polynomials. In Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical (Vol. 44, Issue 8). https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201

WILL KENTON. (2020). What Is the International Maritime Organization (IMO). 1–3. https://gyansanchay.csjmu.ac.in/wp-content/uploads/2021/12/International-Maritime-Organization-IMO-Definition.pdf

Downloads

Published

2025-03-25

How to Cite

Yanti, R. (2025). Implementasi Kontrak Didalam Industri Kapal Laut (Pelayaran): Efektivitas Sistem Kontrak Pada Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) untuk Mengidentifikasi Risiko Fraud pada Transportasi Laut. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3174–3187. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4333