Implementasi Kontrak Didalam Industri Kapal Laut (Pelayaran)
Efektivitas Sistem Kontrak Pada Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) untuk Mengidentifikasi Risiko Fraud pada Transportasi Laut.
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4333Keywords:
penipuan, kontrak kapal, risk amnagement, hukum transportasiAbstract
Implementasi kontrak dalam industri kapal laut penting untuk mengatur hubungan antara pemilik kapal dan penyewa. Namun, potensi penipuan dalam laporan keuangan dapat muncul jika pengendalian internal lemah, seperti manipulasi pendapatan untuk menarik investor. Untuk mencegah hal ini, perusahaan perlu menerapkan sistem pengendalian internal yang ketat, termasuk audit berkala dan pelatihan etika bagi karyawan. Selain itu, due diligence sebelum menandatangani kontrak penting untuk memastikan reputasi baik semua pihak, sehingga meminimalkan risiko penipuan dan menjaga akurasi laporan keuangan. Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) adalah dokumen hukum yang mengatur kesepakatan antara pengangkut (carrier) dan pengirim (shipper) terkait pengangkutan barang melalui laut, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. SPAL mencakup berbagai ketentuan penting, seperti identitas pihak, deskripsi barang, rute dan waktu pengangkutan, biaya yang harus dibayar, serta tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul selama proses pengangkutan. Tindakan penyelewangan atas kontrak terjadi seperti ketidaktaatan pengelola kapal pada SPAL yang telah di sepakati perihal rute. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menggambarkan kondisi sistem kontrak kapal pengangkutan laut dan menganalisis data dengan teknik analisis tematik. Hasilnya diharapkan memberikan wawasan bai pemangku kepentingan untuk meningkatkan sistem kontrak pada surat perjanjian angkutan laut (SPAL). Efektivitas sistem kontrak kapal sangat penting dalam industri logistik global, yang dipengaruhi oleh teknologi dan regulasi hukum yang ketat. Identifikasi dan mitigasi risiko Fraud menjadi prioritas, dengan penilaian risiko secara berkala sebagai langkah krusial. Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) berpotensi menjadi lahan bagi tindakan Fraud.
References
Anggraini, D., Triharyati, E., & Novita, H. A. (2019). Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif dalam Pengungkapan Fraud. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 2(2), 372–380. https://doi.org/10.31539/costing.v2i2.708
Anyanova, E. (2008). The changing role of classification societies in international shipping practice. International Journal of Private Law, 1(3–4), 358–367. https://doi.org/10.1504/IJPL.2008.021235
Aprita Serlika, A. R. (2020). Hukum Perdagangan Internasional. In Rajawali Pers. Rajawali Pers.
Apriyani, M. E., Giovanny, R., & Haris, P. Y. (2012). Sistem Pelacakan Posisi Kapal Berbasis Mobile Android dan Web Server. 4(2), 200–204. https://jurnal.polibatam.ac.id/index.php/JI/article/view/230
Ayuningtyas, A. R. (2019). Model Evaluasi Efektivitas Dan Efisiensi Layanan Kapal Perintis: Studi Kasus Wilayah Papua Barat. https://repository.its.ac.id/67635/1/04411540000008-Undergraduate_Thesis.pdf
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2022a). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online Arti kata Curang. Https://Kbbi.Kemdikbud.Go.Id, 3–5. https://kbbi.web.id/curang
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2022b). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online Arti kata Tipu. Https://Kbbi.Kemdikbud.Go.Id, 3–5. https://kbbi.web.id/tipu
BFI Finance. (n.d.). Fraud Adalah: Definisi, Faktor, Jenis, dan Cara Pencegahannya. https://www.bfi.co.id/id/blog/fraud-adalah-salah-satu-tindakan-kriminal#toc-0
Djamil, N. (2024). DIMENSI FRAUD TRIANGLE TERHADAP PERILAKU FRAUD. 21(2), 300–309. https://journal.unilak.ac.id/index.php/JIEB/article/view/22571
Donald, J. (1913). Safety of life at sea. Journal of the Franklin Institute, 175(1), 15–42. https://doi.org/10.1016/S0016-0032(13)90630-X
Elliott, J. E., & Elliott, K. H. (2013). Tracking marine pollution. Science, 340(6132), 556–558. https://doi.org/10.1126/science.1235197
Erong, E. A. E., Abur, M. T., Izzudin, A. Q., Rudeng, R., & Seleman, K. A. (2023). Peran Redflag Auditor dalam Proses Identifikasi Fraud di Perusahaan. Digital Bisnis?: Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen Dan E-Commerce, 2(3), 12–22. https://jurnaluniv45sby.ac.id/index.php/Digital/article/view/1281
Farid Teguh Prasetiawan, Ismail, & Ramlani Lina Sinaulan. (2022). Kepastian Hukum Atas Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Perairan Pedalaman Pada Pengoperasian Kapal Laut. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(11), 2799–2806. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i11.2864
Herlinda, A., & Manurung, S. A. (2021). Pendampingan Perancangan Kontrak Kerja Sama PT Pelayaran Nasional Lestari Dengan Keagenan Kapal. ConCEPt-Conference on Community Engagement Project, 1(1), 272–281. https://journal.uib.ac.id/index.php/concept/article/view/4645
Husaini, F., & Urumsah, D. (2023). Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap niat fraud di perusahaan transportasi daring: model konseptual. 5, 273–281. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol5.art31
Husna, S., & Yustitianingtyas, L. (2022). Tanggung Jawab Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bagi Pengguna Jasa Akibat Barang Yang Rusak/Hilang Selama Proses Pengiriman Melalui Laut. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(2), 1–8. https://doi.org/10.51921/chk.v24i2.202
Indraprakoso, D., & Haripin. (2023a). Eksplorasi Potensi Penggunaan Blockchain Dalam Optimalisasi Manajemen Pelabuhan di Indonesia: Tinjauan Literatur. Sanskara Manajemen Dan Bisnis, 1(03), 140–160. https://doi.org/10.58812/smb.v1i03.131
Indraprakoso, D., & Haripin. (2023b). Eksplorasi Potensi Penggunaan Blockchain Dalam Optimalisasi Manajemen Pelabuhan di Indonesia: Tinjauan Literatur. Sanskara Manajemen Dan Bisnis, 1(03), 140–160. https://doi.org/10.58812/smb.v1i03.131
International Shipsuppliers & Services Association. (2016). International Ship and Port Facility Security Code Isps Code Guidelines for Ship Suppliers. August. https://maritimesafetyinnovationlab.org/wp-content/uploads/2020/09/ISPS-Code-ISSA-Guidelines-Aug-2016.pdf
Istiyanto, B., Soimun, A., Navianti, D. R., Rupaka, A. P. G., Rupaka, A. P. G., & Sadri, P. D. A. (2022). Analisa Pengambilan Keputusan Incoterms 2020 pada Perusahaan Jasa Pengiriman. Jurnal Teknologi Transportasi Dan Logistik, 3(1), 29–38. https://doi.org/10.52920/jttl.v3i1.49
Jefri, R., & Mediaty. (2014). Pendeteksian Kecurangan (Fraud) Laporan Keuangan. Jurnal Akuntansi, 01(02), 56–64. http://eprints.undip.ac.id/35524/
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 11 (2019). https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17229/burgerlijk-wetboek/
Kurniawan, S., Disemadi, H. S., & Purwanti, A. (2020). Urgensi Pencegahan Tindak Pidana Curang (Fraud) Dalam Klaim Asuransi. Halu Oleo Law Review, 4(1), 38. https://doi.org/10.33561/holrev.v4i1.10863
Kusumadara Afifah. (2016). KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL Elemen-Elemen Penting dalam Penyusunannya. https://www.google.com/books?hl=id&lr=&id=zt1iEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=KONTRAK+BISNIS+INTERNASIONAL+Elemen-Elemen+Penting+dalam+Penyusunannya&ots=NkzqssKG66&sig=fEnigXTIYHIvggaHgxQCnmKiDmg
Mursidi, M., & Sarjito, A. (2024). Shipping Safety Innovation: The Role of Big Data and IoT in Reducing Risk. Jurnal Aplikasi Pelayaran Dan Kepelabuhanan, 15(1). https://doi.org/10.30649/japk.v15i1.132
Rafina Yanti. (2024). Data Wawancara Penelitian Di PT. XYZ.
Supriyanta, S. I. (2020a). PROSES PENERBITAN SURAT PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM PELAYANAN PORT TO DOOR SERVICE PADA PT PUPUK INDONESIA LOGISTIK. 3(1).
Supriyanta, S. I. (2020b). PROSES PENERBITAN SURAT PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM PELAYANAN PORT TO DOOR SERVICE PADA PT PUPUK INDONESIA LOGISTIK. 3(1). https://www.academia.edu/download/96462796/35.pdf
Supriyatno Winahyu, Safuan, D. (2022). CARA PENGGUNAAN APLIKASI VESSEL TRAFFIC SERVICE (VTS) GPS TRCKING KAPAL. 6(1), 77–86. https://www.bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/3219/2329
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, 44 69 (2011). https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201
Vinet, L., & Zhedanov, A. (2011). A “missing” family of classical orthogonal polynomials. In Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical (Vol. 44, Issue 8). https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201
WILL KENTON. (2020). What Is the International Maritime Organization (IMO). 1–3. https://gyansanchay.csjmu.ac.in/wp-content/uploads/2021/12/International-Maritime-Organization-IMO-Definition.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rafina Yanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.