Hukum Waris Adat Suku Tolaki di Desa Amoito, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

Authors

  • Ryvia Bernike Panginan Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Unggul Basoeky Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4309

Keywords:

Hukum Waris Adat, Pewarisan, Suku Tolaki

Abstract

Hukum waris di Indonesia terdiri dari tiga bagian utama: hukum waris perdata, hukum waris adat, dan hukum waris Islam. Penelitian ini berfokus pada penerapan hukum waris adat dalam pembagian warisan oleh masyarakat Suku Tolaki di Desa Amoito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, serta pengaruh hukum waris Islam terhadap tradisi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan observasi langsung untuk mendapatkan pemahaman empiris mengenai penerapan hukum waris di masyarakat Tolaki. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh hukum waris Islam dalam pembagian warisan di kalangan Suku Tolaki relatif kecil, meskipun terdapat kecenderungan anak laki-laki menerima warisan lebih banyak dibandingkan anak perempuan. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika interaksi antara hukum waris adat dan hukum waris Islam dalam konteks masyarakat adat di Indonesia.

References

A, Rafiq. 2002. Fiqh Mawaris Cetakan Keempat. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

Ali, Zainudin. 2008. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Amanat, Anisituas. 2000. Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW Cet-1. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Anshary, M. 2013. Hukum Kewarisan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Budhayati, Christina Tri. 2018. Mengenal Hukum Waris Barat. Salatiga : Griya Media.

Cahyani, Tinuk Dwi. 2018. Hukum Waris Dalam Islam Dilengkapi Contoh Kasus Penyelesaiannya. Malang : Universitas Muhammadyah Malang.

Darwis, Danito. 1990. Landasan Hukum Adat Minangkabau. Jakarta: Majelis Pembina Adat Alam Minangkabau (MPAAM).

Djakfar, Idris dan Taufik Yahya. 1995. Kompilasi Hukum Kewarisan Islam. Jambi : Pustaka Jaya.

Fajar, Mukti., Yulianto, Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Pustaka Pelajar.

Haar, Ter. 1990. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Terjemahan R. Ng Surbakti Presponoto, Let. N. Voricin Vahveve). Bandung.

Hafid, Abdul. 2012. Sara Ine Petiaria. Makassar : Balai Pelestarian Nilai Budaya.

Hamidjojo, Prodjojo. 2000. Hukum Waris Indonesia. Jakarta : Stensil.

Hamzani, Achmad Irwan. 2018. Asas-Asas Hukum Islam. Yogyakarta : Thafa Media.

Iryani, Eva. 2017. Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jambi : Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.17 No.2.

Kurnia, Titon Slamet. 2016. Sistem Hukum Indonesia. Bandung : Mandar Maju.

Kusumohamidjojo, B. Kebhinekaan Masyarakat Indonesia : Suatu Problematik Filsafat Kebudayaan. Jakarta : Grasindo.

Mahkamah Agung, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Edisi 2007 (Mahkamah Agung RI, 2008), hal. 168.

Marzuki, Peter Mahmud. 2001. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Muhammad, Bushar. 2002. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta : Pradnya Paramita.

Nasikun. 2007. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta : Grafindo Persada.

Nugroho, Sigit Sapto. 2016. Hukum Waris Adat Di Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam.

Pitlo. 1979. Hukum Waris Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Belanda (Terjemahan oleh Isa Arief).

Pitlo. Hukum Waris. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Ramulyo, Hm Idris. 1993. Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarz‘san Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek). Jakarta : Sinar Grafika.

Salman, Otje. 2007. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Bandung : PT Alumni.

Soehardi, A. 1954. Hukum Adat Indonesia. Bandung : S-Gravenhage.

Soekanto, Soerjono. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia Press.

Soepomo. 1993. Hukum Adat. Jakarta : PT. Pradnya Paramita.

Taneko, Soleman Biasane. 1981. Dasar-dasar Hukum Adat & Ilmu Hukum Adat. Alumni : Bandung.

Wulansari, C Dewi. 2012. Hukum Adat Indonesia. Bandung : PT. Refika Aditama.

Yanto, Oksidelfa. 2020. Negara Hukum: Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum. Bandung : Pustaka Reka Cipta.

Aibak Kutbuddin. 2017. Otoritas dalam Hukum Islam (Telaah Pemikiran Khaled M. Abou El Fadl). Disertasi. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Wahyuni, Pratiwi. 2019. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Suku Tolaki Di Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara. Skripsi. Makassar :Universitas Islam Negeri Makassar.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Downloads

Published

2025-04-07

How to Cite

Panginan, R. B., & Basoeky, U. (2025). Hukum Waris Adat Suku Tolaki di Desa Amoito, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3460–3467. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4309