Implikasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4307Keywords:
Konsumen, Data Pribadi, E-CommerceAbstract
Sudah menjadi kewajiban penjual/penyedia jasa maupun pemilik platform e-commerce untuk merahasiakan informasi pribadi data konsumen. Kewajiban menjaga kerahasian tersebut tentunya termasuk menjaga kerahasiaan semua data pribadi konsumen. Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memunculkan pertanyaan apakah menjaga kerahasian data konsumen termasuk pula bentuk perlindungan konsumen. Penelitian ini akan menganalisis perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta bentuk pertanggungjawaban atas adanya pelanggaran terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan (library research) baik berupa bahan hukum primer maupun sekunder. Adapun analisis data menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif analistis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah mengakomodir untuk memberikan perlindungan data pribadi konsumen serta adanya sanksi administratif dan pidana. Berdasarkan hal tersebut, penjual/penyedia jasa maupun pemilik platform memiliki kewajiban merahasiakan informasi data pribadi konsumen, penjual/penyedia jasa maupun pemilik platform tunduk dan terikat terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga tunduk kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun Undang-Undang lainnya.
References
Benny Riyanto, HR, “Pembaruan Hukum Nasional Era 4.0”, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 9 No. 2, 2020.
D., Rositawati, Utama I. M. A. dan Kasih, D. P. D., “Penyimpanan Protokol Notaris Secara Elektronik Dalam Kaitan Cyber Notary”, Acta Comitas Vol. 2 No. 2, 2017.
Hafis, Muhammad, Delvi Yusril, Yulius R A, dan Rivaldi, “Implikasi Hukum Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Era Digital”, Jurnal Kajian Huku dan Kebijakan Publik, Vol. 1 Nomor 2, 2024.
Hamdari M dan Bambang Eko Trisno, “Peran Notaris Dalam Perlindungan Konsumen Perdagangan Elektronik Di Indonesia”, Jatiswara Vol. 38, No. 1, 2023, hlm. 78.
Kurnia, Ade, Sari dan Muhammad Irwan Padli N, “Pentingnya Perlindungan Data Bagi Konsumen Onlie Marketplace”, Dinamika Publik: Jurnal Manajemen dan Administrasi Bisnis, Vol. 1, No. 2, 2023.
Nabila, Laela dan Reni Budi S, “Analis Perlindungan Data Pribadi bagi Pengguna E-commerce Menurut Perspektif Hukum di Indonesia”, Media of Law and Sharia, Vol. 6, No. 1, 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Priliasari, Erna, “Perlindungan Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi e-commerce Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 12, No. 2, 2023.
Regine Natalie Theixar dan Ni Ketut Supasti Dharmawan, “Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Keamanan Digitalisasi Akta”, Acta Comitas Vol. 6, No. 1, 2021, hlm. 9.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2015.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Rasid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.