Kedudukan Direktur Utama Perseroan yang Mengadakan Transaksi Sewa Menyewa Hak Atas Tanah Bertindak Sebagai Pihak Penyewa dan Menyewakan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4306Keywords:
Direksi, kewenangan, benturan kepentinganAbstract
Direksi sebagai salah satu organ perseroan terbatas, menjalankan jabatannya mempunyai dua fungsi yaitu fungsi pengurusan kegiatan perseroan sehari-hari dan fungsi perwakilan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Fungsi pengurusan, dalam menjalankan pengurusan wajib dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, fungsi perwakilan diberi wewenang untuk mewakili perseroan selama tidak memiliki benturan kepentingan. Direksi (menjabat sebagai direktur utama) mengadakan transaksi bertindak sebagai penyewa dan sekaligus menyewakan obyek, yang ternyata berdasarkan putusan pengadilan sebagai penguasa yang tidak berhak dinyatakan melanggar hukum. Terjadi benturan kepentingan sehingga merugikan perseroan dan pihak yang dirugikan berhak untuk menggugat ganti rugi.
References
AliRidho,BadanHukumdanKedudukanBadanHukumPerseroan,PerkumpulanKoperasi, Yayasan, Wakaf Bandung; Alumni, 1986.
Erna Lismayanti et, all, Legalitas Tindakan Direksi Perseroan Terbatas, Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 2 Juli 2023
H.M.N. Purwosutjipto, 2009, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Hardijan Rusli, 2016, Perseroan Terbatas Dan Aspek Hukumnya, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.
Marsella, Benturan Kepentingan Tidak Langsung Oleh Direktur Dalam Mengelola Perseroan Terbatas, Penegakan Hukum/ Nomor 5/ Volume 3/Mei 2016.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Muhammad Rizqy Putra, Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia, 2021
Muhammad Yusuf, Batasan Makna Tentang Itikad Baik Direksi Terhadap Perseroan Terbatas, Jurnal Mutiara Hukum, 2020
Munir Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Rahmi Baihaki and Indriati Sumarni, “Pengaruh Dewan Direksi, Komite Audit Terhadap Profitabilitas (Studi Pada Perusahaan LQ-45 Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2018),” JAPB 2, no. 1 (2019).
Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas; Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi. Cet.2. Jogjakarta: Kreasi Total Media Yogyakarta, 2008.
Sartika Nanda Lestari, Business Judgment Rule Sebagai Immunity Doctrine Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara Di Indonesia, Notarius ? Edisi 08 Nomor 2 September 2015.
Siti Hapsah Isfardiyana, Tanggung Jawab Organ Perseroan Terbatas Dalam Kasus Kepailitan, Arena Hukum Volume 7, Nomor 2, Agustus 2014.
Soetojo Prawirohamidjojo, Perkembangan dan Dinamika Hukum Perdata Indonesia, Lutfansah Mediatama, Surabaya, 2009.
Suharni, Analisis Pengembangan Usaha Mikro Melalui Kredit Bank dengan Sistem Tanggung Renteng. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 1. 2003
Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Zulfa Aulia, Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dewi Mukhibbatul Hanik, Sri Wahyu Jatmikowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.