Kedudukan Direktur Utama Perseroan yang Mengadakan Transaksi Sewa Menyewa Hak Atas Tanah Bertindak Sebagai Pihak Penyewa dan Menyewakan

Authors

  • Dewi Mukhibbatul Hanik Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia
  • Sri Wahyu Jatmikowati Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4306

Keywords:

Direksi, kewenangan, benturan kepentingan

Abstract

Direksi sebagai salah satu organ  perseroan terbatas, menjalankan jabatannya mempunyai dua fungsi yaitu fungsi pengurusan kegiatan perseroan sehari-hari dan fungsi perwakilan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Fungsi pengurusan, dalam menjalankan pengurusan wajib dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, fungsi perwakilan diberi wewenang untuk mewakili perseroan selama tidak memiliki benturan kepentingan. Direksi (menjabat sebagai direktur utama) mengadakan transaksi bertindak sebagai penyewa dan sekaligus menyewakan obyek, yang ternyata berdasarkan putusan pengadilan sebagai penguasa yang tidak berhak dinyatakan melanggar hukum. Terjadi benturan kepentingan sehingga merugikan perseroan dan pihak yang dirugikan berhak untuk menggugat ganti rugi.

References

AliRidho,BadanHukumdanKedudukanBadanHukumPerseroan,PerkumpulanKoperasi, Yayasan, Wakaf Bandung; Alumni, 1986.

Erna Lismayanti et, all, Legalitas Tindakan Direksi Perseroan Terbatas, Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 2 Juli 2023

H.M.N. Purwosutjipto, 2009, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Hardijan Rusli, 2016, Perseroan Terbatas Dan Aspek Hukumnya, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.

Marsella, Benturan Kepentingan Tidak Langsung Oleh Direktur Dalam Mengelola Perseroan Terbatas, Penegakan Hukum/ Nomor 5/ Volume 3/Mei 2016.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Muhammad Rizqy Putra, Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia, 2021

Muhammad Yusuf, Batasan Makna Tentang Itikad Baik Direksi Terhadap Perseroan Terbatas, Jurnal Mutiara Hukum, 2020

Munir Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Rahmi Baihaki and Indriati Sumarni, “Pengaruh Dewan Direksi, Komite Audit Terhadap Profitabilitas (Studi Pada Perusahaan LQ-45 Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2018),” JAPB 2, no. 1 (2019).

Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas; Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi. Cet.2. Jogjakarta: Kreasi Total Media Yogyakarta, 2008.

Sartika Nanda Lestari, Business Judgment Rule Sebagai Immunity Doctrine Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara Di Indonesia, Notarius ? Edisi 08 Nomor 2 September 2015.

Siti Hapsah Isfardiyana, Tanggung Jawab Organ Perseroan Terbatas Dalam Kasus Kepailitan, Arena Hukum Volume 7, Nomor 2, Agustus 2014.

Soetojo Prawirohamidjojo, Perkembangan dan Dinamika Hukum Perdata Indonesia, Lutfansah Mediatama, Surabaya, 2009.

Suharni, Analisis Pengembangan Usaha Mikro Melalui Kredit Bank dengan Sistem Tanggung Renteng. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 1. 2003

Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Zulfa Aulia, Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa

Downloads

Published

2025-03-25

How to Cite

Mukhibbatul Hanik, D., & Jatmikowati, S. W. (2025). Kedudukan Direktur Utama Perseroan yang Mengadakan Transaksi Sewa Menyewa Hak Atas Tanah Bertindak Sebagai Pihak Penyewa dan Menyewakan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3141–3148. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4306