Pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit) Sebagai Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial di Perusahaan dan Perbandingannya dengan Negara Singapore
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4280Keywords:
Peranan, Lembaga Kerjasama Bipartit, Hubungan IndustrialAbstract
Dalam upaya pencegahan terjadinya masalah hubungan industrial, berbagai alternatif media atau teknik dapat digunakan untuk memperlemahnya. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan membentuk forum komunikasi dan konsultasi dengan perwakilan pengusaha dan buruh. Istilah “lembaga kerja sama bipartit” kemudian lebih sering digunakan untuk menggambarkan forum ini. Pelaku usaha merasa lebih mudah menghindari konflik hubungan industrial karena banyaknya manfaat dari sifat, tugas, dan fungsi lembaga ini. Namun, pada kenyataannya, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki dan tidak menggunakan lembaga kerja sama bipartit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan fungsi lembaga kerja sama bipartit perusahaan dalam mencegah terjadinya konflik ketenagakerjaan, serta alasan mengapa perusahaan tidak mendirikan lembaga kerja sama bipartit dalam upaya pencegahan terjadinya konflik ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, analisis data menggunakan penalaran deduktif, dan data sekunder berupa dokumen hukum. Berdasarkan hasil penelitian, lembaga kerja sama bipartit perusahaan memiliki tiga (tiga) fungsi yang berdampak positif terhadap perkembangan usaha yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan setempat sebagai lembaga kerja sama bipartit. Kurangnya pemahaman pimpinan dan karyawan perusahaan terhadap ketentuan pembentukan lembaga kerja sama bipartit dan ketentuan berbagai sanksi administratif yang harus diterima apabila dilanggar menjadi salah satu penyebab tidak terbentuknya atau tidak terbentuknya lembaga kerja sama bipartit perusahaan dalam upaya mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial. Kemudian penulis juga mencoba membandingkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Negara Singapura dimana proses penyelesaian lebih mudah dan cepat bila dibandingkan dengan di Indonesia. Tercatat Singapura memiliki aplikasi E-Mediation yang difungsikan sebagai sarana untuk konsultasi berupa chatbox tanpa harus datang untuk tatap muka dan untuk mediasi juga dilaksanakan secara online melalui aplikasi tersebut.
References
Aruan, R. 2007. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase dan Pengadilan Hubungan Industrial). Bekasi: CV. Mitrasinergi Bangun Insani.
Dhulhijjahyani , F., Sjamsuddin, S., dan Nuh, M. 2020. Manajemen Konflik Dalam Penyelesaian Permasalahan Hubungan
Http://abangdali.blogspot.com/2016/04/lks-bipartit.html, diakses tanggal 28 Februari 2019.
Industrial. Jurnal Profit, 14(1):32-41
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Mukti Fajar, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 32/ MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit.
Seno Anggoro, Program Legislasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Instrumen Perencanaan Pembentukkan Produk Hukum Daerah, Semarang: Tesis Magister Ilmu Hukum Univerisitas Diponegoro, 2015.
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2012.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Raymond Natanael

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.