Peranan Politik Hukum dalam Melindungi Pemegang Hak Atas Tanah yang Dinyatakan Terlantar
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4279Keywords:
Politik Hukum, Perlindungan Hukum, Pemilik Tanah, Tanah TerlantarAbstract
Indonesia sebagai negara hukum wajib memberikan kepastian hukum bagi warga negaranya salah satunya mengenai hukum tanah di Indonesia yang menegaskan bahwa tanah tidak boleh ditelantarkan oleh pemiliknya. Namun pada kenyataannya banyak tanah yang sengaja ditelantarkan dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya hingga akhirnya diambil alih oleh negara. Disisi lain, setiap warga negara berhak memiliki tanah dan negara akan dianggap melanggar hak jika mengambil alih kekuasaan tanah yang dimiliki oleh seseorang. Maka untuk mengemukakan permasalahan tersebut diperlukan peranan politik hukum nasional sebagai pedoman untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas kepemilikan tanah yang dinyatakan terlantar. Artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang dinyatakan terlantar oleh negara.
References
Ali, Achmad. (2005) Perlindungan Hak Asasi Manusia di Bidang Kepemilikan Tanah.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Perihal Undang-Undang Di Indonesia. Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI MK.
Harsono, Soni. (1996). Hukum Aquaria Dan Penataan Pertanahan. Universitas Haluoleo
Anduonohu.
Ismaidar.,& Annur, Rahmi Mailiza. (2023). Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Innovative: Journal Of Social Science Research 3, 3(6).
Oktaviani, Devina Vanesa.,& Atik Winanti. (2024). Perlindungan Hukum Pemegang Hak
Tanggungan Yang Tanahnya Dinyatakan Terlantar Oleh Badan Pertanahan Nasional.
Jurnal Kertha Semaya. 12(2).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah
Terlantar.
Soekanto, Soejono,.& Mahmuji, Sri. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat. Raja Grafindo Persada.
S.W.Sumardjono, Maria. (2010). Kebijakan Tanah: Antara Regulasi dan Implementasi.
Kompas.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok Agraria.
Utami, Luh Putu Juwita., Sukirno.,& Cahyaningtyas, Irma. Penertiban dan Pendayagunaan.
(2021).Tanah Terlantar (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar).
NOTARIUS. 14(1).
Wahjono, Padmo. (1986). Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum. Ghalia Indonesia.
Wibawa, Felix Rocky.,& Dewi, Anak Agung Istri Ari Atu. (2022). Kekuatan Pembuktian
Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Yang Sah. Acta
Comitas. 7(01).
Yunior, Lianton Vicco. (2019). Wewenang Pemerintah dalam Penentuan Kriteria Tanah
Terlantar. Jurist-Diction: Univesitas Airlangga. 2(6).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nivena Ridanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.