Peranan Politik Hukum dalam Melindungi Pemegang Hak Atas Tanah yang Dinyatakan Terlantar

Authors

  • Nivena Ridanti Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4279

Keywords:

Politik Hukum, Perlindungan Hukum, Pemilik Tanah, Tanah Terlantar

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum wajib memberikan kepastian hukum bagi warga negaranya salah satunya mengenai hukum tanah di Indonesia yang menegaskan bahwa tanah tidak boleh ditelantarkan oleh pemiliknya. Namun pada kenyataannya banyak tanah yang sengaja ditelantarkan dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya hingga akhirnya diambil alih oleh negara. Disisi lain, setiap warga negara berhak memiliki tanah dan negara akan dianggap melanggar hak jika mengambil alih kekuasaan tanah yang dimiliki oleh seseorang. Maka untuk mengemukakan permasalahan tersebut diperlukan peranan politik hukum nasional sebagai pedoman untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas kepemilikan tanah yang dinyatakan terlantar. Artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang dinyatakan terlantar oleh negara.

References

Ali, Achmad. (2005) Perlindungan Hak Asasi Manusia di Bidang Kepemilikan Tanah.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Perihal Undang-Undang Di Indonesia. Sekretariat Jenderal dan

Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI MK.

Harsono, Soni. (1996). Hukum Aquaria Dan Penataan Pertanahan. Universitas Haluoleo

Anduonohu.

Ismaidar.,& Annur, Rahmi Mailiza. (2023). Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan

Perundang-Undangan. Innovative: Journal Of Social Science Research 3, 3(6).

Oktaviani, Devina Vanesa.,& Atik Winanti. (2024). Perlindungan Hukum Pemegang Hak

Tanggungan Yang Tanahnya Dinyatakan Terlantar Oleh Badan Pertanahan Nasional.

Jurnal Kertha Semaya. 12(2).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah

Terlantar.

Soekanto, Soejono,.& Mahmuji, Sri. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan

Singkat. Raja Grafindo Persada.

S.W.Sumardjono, Maria. (2010). Kebijakan Tanah: Antara Regulasi dan Implementasi.

Kompas.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok Agraria.

Utami, Luh Putu Juwita., Sukirno.,& Cahyaningtyas, Irma. Penertiban dan Pendayagunaan.

(2021).Tanah Terlantar (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar).

NOTARIUS. 14(1).

Wahjono, Padmo. (1986). Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum. Ghalia Indonesia.

Wibawa, Felix Rocky.,& Dewi, Anak Agung Istri Ari Atu. (2022). Kekuatan Pembuktian

Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Yang Sah. Acta

Comitas. 7(01).

Yunior, Lianton Vicco. (2019). Wewenang Pemerintah dalam Penentuan Kriteria Tanah

Terlantar. Jurist-Diction: Univesitas Airlangga. 2(6).

Downloads

Published

2025-03-20

How to Cite

Nivena Ridanti. (2025). Peranan Politik Hukum dalam Melindungi Pemegang Hak Atas Tanah yang Dinyatakan Terlantar. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 2962–2968. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4279