Kewajiban Notaris Dalam Memenuhi Hak Karyawannya Sebagai Implementasi Sumpah Jabatan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4276Keywords:
Kewajiban Notaris, Hak Karyawan, Sumpah JabatanAbstract
Notaris merupakan pejabat publik yang ditunjuk oleh badan berwenang yang perannya terkait dengan hukum perdata, khususnya dalam pembuatan dokumen resmi. Notaris dalam pelaksanaan jabatannya untuk pembuatan akta autentik dalam hal ini membutuhkkan bantuan oleh karyawan oleh sebab itu Notaris harus mempunyai karyawan atau staff. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang peraturan Jabatan Notaris tidak memuat dengan jelas mengenai karyawan notaris, sedangkan peran dan hak karyawan Notaris dibutuhkan dalam pelaksanaan jabatan Notaris. Notaris yang konteksnya sebagai pemberi kerja perlu sekali memperhatikan apa yang menjadi kewajiban karyawannya, Notaris dan pekerja merupakan dua hal yang saling membutuhkan. Notaris sebagai pejabat umum yang menuntut karyawan Notaris agar mampu menjaga kredibelitas dan integritas Notaris tempatnya bekerja. Notaris dalam pelaksanaan jabatannya bersifat independen tapi ini berkaitan dengan kewenangan pembuatan akta, sedangkan dalam pelaksanaan tata kelola kantor Notaris diperlukan peran dari karyawan kantor Notaris. jenis penelitian Pustaka atau library research. Peneliti menggunakan penelitian pustaka sebagai metode utama untuk penelitian ini terkait dengan kedudukan dan implementasi sumpah jabatan notaris. Pendekatan ini melibatkan pengumpulan data dan informasi dari berbagai sumber literatur terkait dengan jabatan notaris.
References
ASUFIE, Khairunnisa Noor; ARIPKAH, Nur; IMPRON, Ali. Urgensi Standarisasi Kualifikasi Karyawan Notaris di Indonesia. Notary Law Journal, 2023, 2.3: 216-233.
FR, Mella Ismelina. "Batasan Pelaksanaan Hak Ingkar Notaris Dalam Rangka Menjaga Kerahasiaan Akta Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris." Jurnal Hukum Adigama 4.1 (2021): 650-670.
Hartanti Sulihandari & Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan perundang-Undangan Terbaru, (Jakarta: Dunia Cerdas, 2013), hlm.75
Hoesin, Siti Hajati. "Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pemberi Kerja Dalam Hal Terjadi Perbuatan Melawan Hukum." Jurnal Hukum & Pembangunan 49.3 (2019): 743-756.
I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra dan I Ketut Artadi, Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak, Udayana University Press, Bali, 2010, h. 51
Lie, Gunardi. "Penerapan Tanggung Jawab Pemberi Kerja Kepada Pekerja Di Bawah Umur Yang Mengalami Kecelakaan Kerja." Action Research Literate 8.3 (2024): 605-609
Maria, Juli. "Hubungan Hukum Antara Notaris Dengan Karyawan Notaris." MODELING: Jurnal Program Studi PGMI 4.1 (2017): 117-131.
Milya Sari, “NATURAL SCIENCE : Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA , ISSN : 2715-470X ( Online ), 2477 – 6181 ( Cetak ) Penelitian Kepustakaan ( Library Research ) dalam Penelitian Pendidikan IPA” 6, no. 1 (2020): 41–53.
Nadine, Magnalia Devita. "Bentuk Tanggung Jawab Notaris Atas Penyalahgunaan Tugas Oleh Oknum Pegawai Notaris." Jurnal Multidisiplin Indonesia 1.4 (2022): 1171-1179.
Putri Carolinza, Anggi. Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Notaris Yang Menerima Upah Di Bawah Upah Minimum Di Kota Pekanbaru. 2024. PhD Thesis. Universitas Andalas.
Rifani, Muhammad Ridho, and Achmad Faishal. "Perlindungan Hukum Terhadap Notaris/PPAT Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Karyawan Notaris/PPAT." Collegium Studiosum Journal 6.1 (2023): 320-335
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gladys Angela Rut Koagouw, Indrati Indrati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.