Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Pekerja Migran Indonesia

Authors

  • Wahyu Trihartanto Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia
  • Nynda Fatmawati O Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4271

Keywords:

Rehabilitasi, Perdagangan Orang

Abstract

Restitusi dalam konteks tindak pidana perdagangan orang sangat penting untuk memastikan pemulihan hak-hak korban yang telah dilanggar. Tindak pidana ini merugikan korban baik secara fisik maupun mental, bahkan merampas hak mereka untuk hidup dengan martabat. Restitusi berfungsi sebagai kompensasi yang berhak diterima oleh korban atas kerugian materiil dan immateril yang dialami. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang mengatur restitusi, seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, implementasinya masih menghadapi tantangan besar, seperti sulitnya menentukan nilai kerugian dan stigma sosial yang dialami oleh korban. Oleh karena itu, pendekatan sensitif terhadap kondisi psikologis korban, dukungan dari pemerintah, lembaga penegak hukum, serta organisasi non-pemerintah (NGO) sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan korban. Selain itu, program rehabilitasi yang menyeluruh yang mencakup dukungan psikologis, pendidikan, dan kesempatan kerja sangat penting. Dalam kesimpulannya, meskipun tantangan pelaksanaan restitusi cukup besar, langkah strategis seperti peningkatan kesadaran hukum, pelatihan bagi penegak hukum, penelitian mendalam, dan kerja sama multi-pihak dapat membantu menciptakan sistem yang lebih adil dan efektif dalam menangani tindak pidana perdagangan orang.

References

Anastasia, R., Sinaga, H., & Amaliah, E. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Tujuan Eksploitasi Tenaga Kerja (Studi Putusan No. 20/Pid. Sus/2020/PN. Jkt. Tim). Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2(3), 61-70.

Fadhilah, F. Urgensi Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)(Studi Kritik Putusan: Nomor 782/PID. SUS/2020/PN MTR) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum).

Jafar, E., Mutthu, Z. Z., Monoarfa, N., & Kleden, K. L. (2023, June). Tantangan dan Strategi Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. In Seminar Nasional-Hukum dan Pancasila (Vol. 2, pp. 12-23).

Nuraeny, H. (2024). Dampak Psikologis Perempuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Karimah Tauhid, 3(3), 3660-3668.

Putra, M. R. S., Cornelia, G., Putri, N. A., & Anastasya, T. R. (2024). Tindak Pidana Perdagangan Orang dipandang dari Hukum Nasional dan Internasional: Studi Kasus terhadap Pekerja Migran Indonesia dari Nusa Tenggara Timur. Journal of Law, Education and Business, 2(2), 1021-1032.

Romli, M., & Rahayu, D. (2024). Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural Terhadap Tindakan Perdagangan Manusia. Simbur Cahaya, 31(1), 172-187.

Sepang, R. J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran dalam Tindak Pidana Kekerasan di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Lex Administratum, 9(2).

Sihite, A., Chandra, T. Y., & Mau, H. A. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Dari Perspektif Perlindungan Korban. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 23(2), 178-190.

Syaufi, A. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender, 3(2).

Syaufi, A. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender, 3(2).

Takariawan, A., & Putri, S. A. (2018). Perlindungan hukum terhadap korban human trafficking dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 237-255.

Tiranda, J. P. A. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Keselamatan Korban Perdagangan Manusia. LEX PRIVATUM, 12(1).

Vitasari, S. D., Sukananda, S., & Wijaya, S. (2020). Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. DIVERSI: Jurnal Hukum, 6(1), 92-117.

Yunfa, S. T. (2024). Pemberantasan Perdagangan Manusia: Tren, Hambatan dan Hak Restitusi Korban. TARUNALAW: Journal of Law and Syariah, 2(02), 126-137.

Yusitarani, S. (2020). Analisis yuridis perlindungan hukum tenaga migran korban perdagangan manusia oleh pemerintah indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 24-37.

Downloads

Published

2025-04-07

How to Cite

Trihartanto, W., & Fatmawati O, N. (2025). Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3483–3489. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4271