Analisis Putusan Perkara No: 104/PDT.G/PN.PLG/2022 Terkait Kompetensi Absolut Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kodam II Sriwijaya
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4258Keywords:
Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum, Kodam II SriwijyaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Perkara No : 104/Pdt.G/Pn.Plg/2022 Terkait Kompetensi Absolut Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kodam II Sriwijaya. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan yaitu studi putusan, dimana pendekatan ini digunakan untuk menelaah teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kompetensi absolut dapat diartikan sebagai kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut objek, materi, atau pokok suatu sengketa. Berkenaan dengan kompetensi ini, bisa saja sebuah lembaga peradilan (lingkup Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi) untuk menolak suatu perkara apabila tidak sesuai dengan kewenangan sebuah pengadilan untuk mengadili suatu pokok perkara. merujuk pada undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pengadilan Militer hanya mengadili perkara-perkara yang sifatnya berupa Pidana Militer yang dilakukan oleh oknum anggota angkatan bersenjata atau TNI, namun terkait dengan Pengadilan Tata Usaha Militer atau Angkatan Bersenjata sampai sekarangpun belum ada. Dalam kata lain Pengadilan Militer untuk saat ini hanya mengadili perkara pelanggaran, tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum TNI kepada Masyarakat sipil ataupun sesama mereka anggota TNI atau Militer, akan tetapi dalam halnya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara sipil dan Militer masih tetap diajukan di wilayah pengadilan negeri setempat yang terjadinya konflik ataupun sengketa perdata yang mana dapat dilihat di dalam Pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
References
Dworkin, R. (1986). Law’s Empire. Harvard University Press.
Fuady, M. (2002). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (1982). Segi-segi Hukum Perjanjian. Penerbit Alumni.
Hernoko, A. Y. (2019). Hukum Perjanjian. Prenada Media.
Irianto, S., Otto, J. M., Bedner, A., Pompe, S., Vel, J., Stoter, W. S. R., & Arnscheidt, J. (2012). Kajian sosio-legal. Pustaka Larasan bekerja sama dengan Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen.
Kelsen, H. (2009). General Theory of Law and State. The Lawbook Exchange, Ltd.
Koziol, G. (1982). Law, Lordship, and Ritual: Political Order in the Diocese of Noyon, 1000-1150. Stanford University.
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Law, S. (2009). Simon Law—Google Buku. AuthorHouse.
Muladi. (1995). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Badan Penerbit, Universitas Diponegoro.
Prasetyo, T. (2019). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Nusamedia.
Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Penerbit Buku Kompas.
Safira, M. E. (2017). Hukum Perdata. Cv. Nata Karya.
Sanyoto, S., Maryono, A. S., & Bintoro, R. W. (2008). Proses Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Dalam Kaitannya Dengan Transaksi Yang Menggunakan Internet. Jurnal Dinamika Hukum, 8(2), Article 2. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.2.44
Tiarhendi, D. (2021). Belasan Ahli Waris Rumah Dinas Kodam II Sriwijaya Pilih Bertahan. IDN Times Sumsel. https://sumsel.idntimes.com/news/sumsel/muhammad-rangga-erfizal/belasan-ahli-waris-rumah-dinas-kodam-ii-sriwijaya-pilih-bertahan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)., Pub. L. No. 8 (1981).
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pub. L. No. 31 (1997).
Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pub. L. No. 48 (2009).
Wahyunadi, Y. M. (2016). Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(1), Article 1. https://doi.org/10.25216/jhp.5.1.2016.135-154
Winarno, B. (2002). Teori dan proses kebijakan publik. Media Pressindo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rizki Arisandy, Erli Salia, Arif Wisnu Wardhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.