Analisis Putusan Perkara No: 104/PDT.G/PN.PLG/2022 Terkait Kompetensi Absolut Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kodam II Sriwijaya

Authors

  • Rizki Arisandy Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia
  • Erli Salia Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia
  • Arif Wisnu Wardhana Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4258

Keywords:

Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum, Kodam II Sriwijya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Perkara No  : 104/Pdt.G/Pn.Plg/2022 Terkait Kompetensi Absolut Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kodam II Sriwijaya. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan yaitu studi putusan, dimana pendekatan ini digunakan untuk menelaah teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kompetensi absolut dapat diartikan sebagai kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut objek, materi, atau pokok suatu sengketa. Berkenaan dengan kompetensi ini, bisa saja sebuah lembaga peradilan (lingkup Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi) untuk menolak suatu perkara apabila tidak sesuai dengan kewenangan sebuah pengadilan untuk mengadili suatu pokok perkara. merujuk pada undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pengadilan Militer hanya mengadili perkara-perkara yang sifatnya berupa Pidana Militer yang dilakukan oleh oknum anggota angkatan bersenjata atau TNI, namun terkait dengan Pengadilan Tata Usaha Militer atau Angkatan Bersenjata sampai sekarangpun belum ada. Dalam kata lain Pengadilan Militer untuk saat ini hanya mengadili perkara pelanggaran, tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum TNI kepada Masyarakat sipil ataupun sesama mereka anggota TNI atau Militer, akan tetapi dalam halnya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara sipil dan Militer masih tetap diajukan di wilayah pengadilan negeri setempat yang terjadinya konflik ataupun sengketa perdata yang mana dapat dilihat di dalam Pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

References

Dworkin, R. (1986). Law’s Empire. Harvard University Press.

Fuady, M. (2002). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Y. (1982). Segi-segi Hukum Perjanjian. Penerbit Alumni.

Hernoko, A. Y. (2019). Hukum Perjanjian. Prenada Media.

Irianto, S., Otto, J. M., Bedner, A., Pompe, S., Vel, J., Stoter, W. S. R., & Arnscheidt, J. (2012). Kajian sosio-legal. Pustaka Larasan bekerja sama dengan Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen.

Kelsen, H. (2009). General Theory of Law and State. The Lawbook Exchange, Ltd.

Koziol, G. (1982). Law, Lordship, and Ritual: Political Order in the Diocese of Noyon, 1000-1150. Stanford University.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Law, S. (2009). Simon Law—Google Buku. AuthorHouse.

Muladi. (1995). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Badan Penerbit, Universitas Diponegoro.

Prasetyo, T. (2019). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Nusamedia.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Penerbit Buku Kompas.

Safira, M. E. (2017). Hukum Perdata. Cv. Nata Karya.

Sanyoto, S., Maryono, A. S., & Bintoro, R. W. (2008). Proses Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Dalam Kaitannya Dengan Transaksi Yang Menggunakan Internet. Jurnal Dinamika Hukum, 8(2), Article 2. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.2.44

Tiarhendi, D. (2021). Belasan Ahli Waris Rumah Dinas Kodam II Sriwijaya Pilih Bertahan. IDN Times Sumsel. https://sumsel.idntimes.com/news/sumsel/muhammad-rangga-erfizal/belasan-ahli-waris-rumah-dinas-kodam-ii-sriwijaya-pilih-bertahan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)., Pub. L. No. 8 (1981).

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pub. L. No. 31 (1997).

Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pub. L. No. 48 (2009).

Wahyunadi, Y. M. (2016). Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(1), Article 1. https://doi.org/10.25216/jhp.5.1.2016.135-154

Winarno, B. (2002). Teori dan proses kebijakan publik. Media Pressindo.

Downloads

Published

2025-03-25

How to Cite

Arisandy, R., Salia, E., & Wardhana, A. W. (2025). Analisis Putusan Perkara No: 104/PDT.G/PN.PLG/2022 Terkait Kompetensi Absolut Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kodam II Sriwijaya. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3120–3127. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4258