Keabsahan Hak Guna Usaha yang Tumpang Tindih dengan Kawasan Hutan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4257Keywords:
Hak Guna Usaha, Kawasan Hutan, Keabsahan Sertipikat, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis keabsahan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan serta perlindungan hukum bagi pemegangnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat HGU yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tetap dianggap sah selama belum ada pembatalan resmi dari pejabat berwenang atau keputusan pengadilan yang final. Pemegang HGU mendapat perlindungan hukum berdasarkan asas praesumptio iustae causa, yang menjamin keabsahan sertifikat hingga terbukti sebaliknya. Dualisme kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Kehutanan sering memicu konflik akibat ketidakjelasan batas kawasan hutan dan hak atas tanah. Beberapa kasus hukum menunjukkan perlunya penyelesaian tumpang tindih melalui penguatan koordinasi antar lembaga dan penyempurnaan regulasi dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemegang HGU. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder.
References
Firdaus, A. Y. (2007). Mengelola Hutan dengan Memenjarakan Manusia. Huma.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi. Gadjah Mada University Press.
Hidayat, A. R. (2016). Analisis Yuridis Proses Pembatalan Sertipikat Hak atas Tanah Pada Kawasan Hutan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(2). www.dephut.
Iskandar, I. (2020). Fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sebagai Instrumen Hukum Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan. Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 1. https://doi.org/10.24970/bhl.v5i1.142
L.R., Wibowo I., H., H., Komarudin D.R., Kurniasari D., W., & B., O. (2019). Penyelesaian tenurial perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan untuk kepastian investasi dan keadilan. Penyelesaian Tenurial Perkebunan Kelapa Sawit Di Kawasan Hutan Untuk Kepastian Investasi Dan Keadilan. https://doi.org/10.17528/cifor/007337
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi, 13th ed. In Prenadamedia.
Muhjad, M. H. (2015). Hukum Lingkungan Sebuah Pengantar untuk Konteks Indonesia. Genta Publishing.
Nurahmani, A. (2024). Reforma Agraria Dan Tembok Ego Sektoral: Merumuskan Alternatif Penyelesaian Agrarian Reform and Sectoral Ego Walls: Formulating Alternative Solutions. Bina Hukum Lingkungan, 8(2), 189–213. https://doi.org/10.24970/bhl.v8i2.157
Sadino. (2017). Mengelola Hutan dengan Pendekatan Hukum Pidana: Suatu kajian Yuridis Normatif (Studi Kasus Provinsi Kalimantan Tengah). Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan.
Sadino, & Sitorus, H. (2024). Law study of palm oil plantation land in Indonesia. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1407(1). https://doi.org/10.1088/1755-1315/1407/1/012019
Santoso, U. (2017). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. In Kencana prenadamedia.
Santoso, U. (2019). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Kencana Prenadamedia.
Sirait, J. W. H. (2017). Implementasi Kebijakan Pemberian Hak Guna Usaha. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 14(2), 132–141. https://jiana.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIANA/article/view/3872
Weydhani Putri, A. A., Agustini, S., & Jaya, F. (2024). Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan Yang Tumpang Tindih Dengan Kawasan Hutan Lindung. Jurnal Bedah Hukum, 8(1), 323–337. https://doi.org/10.36596/jbh.v8i1.1254
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Zainal Arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.