Tinjauan Hukum dan Ilmu Agama Islam Terhadap Pernikahan Beda Agama: Implementasi Ajaran Agama dalam Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Kurdi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
  • Ahmad Ikhraam Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4256

Keywords:

Ilmu Agama, Pernikahan Beda Agama, Pernikahan

Abstract

Pernikahan merupakan suatu tindakan hukum yang melibatkan ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita dengan tujuan menciptakan keluarga. Dalam pelaksanaannya, perkawinan di Indonesia tidak hanya didasarkan pada hukum nasional, tetapi juga terkait erat dengan ajaran agama dan nilai-nilai kerohanian. Keberagaman budaya, agama, dan latar belakang sosial masyarakat Indonesia memengaruhi praktik perkawinan, terutama terkait dengan pernikahan beda agama. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, mengatur ketat larangan pernikahan antar agama. Meskipun demikian, fenomena pernikahan beda agama tetap terjadi, yang menimbulkan permasalahan hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Indonesia terhadap pernikahan beda agama serta bagaimana penerapan ajaran agama Islam dalam hukum positif terkait pernikahan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan serta mendalami konsep-konsep hukum dan agama terkait. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang hubungan antara hukum, agama, dan praktik perkawinan di Indonesia, khususnya dalam konteks perbedaan keyakinan.

References

Agustini, I., Rachman, R. and Haryandra, R., 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent, 2(3).

Febri, N.P., 2023. Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Tentang Pengabulan Permohonan Perkawinan Beda Agama. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(03).

Kharisma, B.U., 2023. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, Akhir Dari Polemik Perkawinan Beda Agama?. Journal of Scientech Research and Development, 5(1).

Kwirinus, D., 2024. Pencatatan Perkawinan Campuran Beda Agama Berdasarkan Hukum Kanonik dan Hukum Positif. Kamaya: Jurnal Ilmu Agama, 7(1).

Masriati, M., Muchsin, M.A. and Ahmad, M.Y., 2022. Peran Pemamoan Dalam Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Jurnal Adabiya, 24(2).

Matakupan, M.S.A. and Putera, F.R., 2024. Analisa Perkawinan Beda Agama di Indonesia. As-Syar i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1).

Munib, A., 2022. Kompilasi Tujuan Perkawinan dalam Hukum Positif, Hukum Adat, dan Hukum Islam. VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum Dan Keadilan, 6(2).

Nurhaliza, N. and Hamzah, A.S., 2021. Efektifitas Pencatatan Perkawinan Dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Di Kantor Urusan Agama (Kua) Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Private Law, 1(3).

Purwanti, Y., Rachman, F., Gunawan, T. and Kartadinata, A., 2023. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan dengan Metode Phising oleh Kepolisian Daerah Lampung. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 2(01).

Satria, J., 2024. PENOLAKAN DISPENSASI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA BOYOLALI PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF (Studi Penetapan No 601/Pdt. P/2020/PA. Bi) (Doctoral dissertation, IAIN SALATIGA).

Suyaman, P., 2021. Tinjauan Sosiologis Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 221 Tentang Pernikahan Beda Agama. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 4(2).

Uyun, N., 2023. Membaca mitos dan tradisi dalam konflik perkawinan beda etnis. POPULIKA, 11(1).

Downloads

Published

2025-03-20

How to Cite

Kurdi, & Ahmad Ikhraam. (2025). Tinjauan Hukum dan Ilmu Agama Islam Terhadap Pernikahan Beda Agama: Implementasi Ajaran Agama dalam Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 2951–2961. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4256