Analisis Praktik Poliandri Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4251Keywords:
Poliandri, Hukum PositifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Praktik Poliandri Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, tidak terdapat ketentuan hukum yang secara tegas melarang dan memberikan sanksi yang jelas terhadap poliandri, khususnya dalam konteks perkawinan siri yang hanya dilakukan melalui agama. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun dalam hukum positif Indonesia, seperti yang diatur dalam UU Perkawinan, prinsip monogami tetap ditegaskan, namun ketentuan-ketentuan yang lebih spesifik atau sanksi yang tegas terhadap poliandri, terutama dalam konteks perkawinan siri yang tidak tercatat secara resmi, belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Perkawinan yang terbaru. Perkawinan tidak tercatat dengan baik secara administrasi akibat hukum Perkawinan adalah pembatalan perkawinan poliandri. Perkawinan Poliandri tidak sah menurut Udang-Undang perkawinan dan bisa dibatalkan suatu perkawinan. Kemudian dalam kasus di mana terjadi pelanggaran terhadap materi perkawinan, seperti saat istri ternyata masih terikat tali perkawinan dengan orang lain pada saat melakukan perkawinan yang baru, hukum perkawinan memberikan hak kepada suami atau istri untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan.
References
Abbas, S., & Mutia, D. (2019). Putusan Talak Raj’i Pada Kasus Poliandri: Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 216/Pdt. G/2015/MS-JTH. SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 3(1), 205–222.
Aj-Jahrani, M. (2002). Poligami Dari Berbagai Persepsi. Gema Insani.
Aziz, A. (2006). Poligami dalam perspektif fikih. Koran Solopos. http://eprints.iain-surakarta.ac.id/5672/1/POLIGAMI%20DALAM%20PERSPEKTIF%20FIKIH.pdf
Beritasulsel. (2023). Wanita di Bone Punya 2 Suami, Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua, Motif dan Kronologinya? - Sumber: Beritasulsel.com—BeritaSatu Network. https://www.beritasatu.com/network/beritasulsel/11747/wanita-di-bone-punya-2-suami-suami-ketiga-bunuh-suami-kedua-motif-dan-kronologinya
Hayati, I. N. (2018). Hikmah Dilarangnya Poliandri (Kajian Normatif Yuridis, Psikologis dan Sosiologis). Qolamuna?: Jurnal Studi Islam, 3(2), Article 2.
Hidayah, M. N. (2024). Perkawinan Poliandri Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Pasirmuncang Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor) [Undergraduate, IAIN Kediri]. https://etheses.iainkediri.ac.id/13320/
Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, Pub. L. No. 1 (1991).
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Lubis, R. H., & Ananda, F. (2024). Kajian Poligami Melalui Pendekatan Transdisipliner (Antropologi, Hukum Positif Dan Filsafat). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 4551–4565.
Mahjuddin. (1998). Masailul fiqhiyah: Bergagai kasus yang dihadapi hukum Islam masa kini. Kalam Mulia.
Mashudi, S. D. (2014). Wanita Cantik Disidang karena Punya Dua Suami dan Satu Selingkuhan—TribunNews.com. https://www.tribunnews.com/regional/2014/04/23/wanita-cantik-disidang-karena-punya-dua-suami-dan-satu-selingkuhan
Muhammad, D. (2010, Oktober 25). Edan! Suami Poligami, Istri Balas Menikahi Teman Suami. Republika Online. https://republika.co.id/berita/breaking-news/nusantara/10/10/25/142247-edan-suami-poligami-istri-balas-menikahi-teman-suami
Muthahhari, M. (2007). Duduk Perkara Poligami. Serambi Ilmu Semesta.
Nasoha, A. M. M., Atqiya, A. N., Shakilla, M. C., Amalina, N., Zulaika, A., & Agustin, I. M. (2024). Poliandri dalam Perspektif Pancasila dan Hukum Islam: Kajian Konstitusional dan Nilai-Nilai Kebangsaan: Polyandry in the Perspective of Pancasila and Islamic Law: Constitutional Studies and National Values. DIRASAH: Jurnal Kajian Islam, 1(2), 207–219.
Nurjaman, A., & Sugianto, S. (2023). POLIGAMI Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Hingga Teori Hudud Pemikiran Muhammad Syahrur. SETYAKI: Jurnal Studi Keagamaan Islam, 1(2), 42–53.
Rafiqi, R., & Kartika, A. (2023). Kepastian Hukum Perkawinan Poliandri Di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 2(1), 45–57.
Rofiq, A. (2019). Hukum Perdata Islam di Indonesia (Depok). RAJAWALI PERS. //pustaka-p4tktkplb.kemdikbud.go.id%2Findex.php%3Fp%3Dshow_detail%26id%3D4952%26keywords%3D
Rojab, F. (2022). Analisis Praktek Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus) [PhD Thesis, IAIN KUDUS]. http://repository.iainkudus.ac.id/7486/
Susanto, H. (2007). Nikah siri apa untungnya? VisiMedia.
Suwandi, A. A. M. (2024). Penolakan Pelaksanaan Perkawinan Poliandri dalam Hukum Nasional dan Hukum Islam: Studi Di Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang [PhD Thesis, IAIN Pare pare]. https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/8884/
Tim Detikcom. (2019). Jejak Ayu Poliandri dan Porotin Suami hingga Divonis 3 Tahun Bui. https://news.detik.com/berita/d-4492220/jejak-ayu-poliandri-dan-porotin-suami-hingga-divonis-3-tahun-bui
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pub. L. No. 16 (2019).
Vaza, M., & Irvanul, R. (2024). Penolakan isbat nikah oleh hakim sebab masih terikat perkawinan perspektif Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch: Studi Putusan Nomor 0207/Pdt. P/2023/PA. Gs. [PhD Thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim]. http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/62386
Wibisono, S. (2023). Poliandri di Samarinda Berujung Pembunuhan Suami Siri. https://kaltim.idntimes.com/news/kaltim/sri-wibisono/poliandri-di-samarinda-berujung-pembunuhan-suami-siri
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ilham Novriyadi, Saipuddin Zahri, Suatmiati Suatmiati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.