Studi Putusan Pidana Tambahan Kebiri Dalam Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4249Keywords:
Pidana Tambahan, KebiriAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Studi Putusan Pidana Tambahan Kebiri Dalam Hukum Positif Indonesia. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, dimana pendekatan ini digunakan untuk menelaah teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam dasar pertimbangannya memberikan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap terdakwa hanya berdasarkan atas keterangan terdakwa sendiri yang mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap 9 (sembilan) korban anak yang berbeda. Namun, keterangan ini tidak ditindaklanjuti oleh majelis hakim untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan guna mencari dan menggali kebenaran materiil sesuai dengan ketentuan dan aturan Hukum Acara Pidana yang berlaku. Hal ini mengakibatkan ketidaksesuaian putusan majelis hakim dengan syarat-syarat pemidanaan hukuman kebiri kimia yang seharusnya diterapkan, serta tidak memenuhi standar yang tepat dalam menjatuhkan pemberatan hukuman kepada terdakwa. Pemberlakuan hukuman kebiri dan/atau pemasangan chip secara selektif bagi pelaku yang memenuhi kriteria tertentu bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dan mencegah terjadinya kekerasan seksual berulang.
References
Ali, M. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Baker-Brown, D. (2019). The Re-Use Atlas. RIBA Publishing.
Bawazeir, F. (2024). Implementasi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 695/Pid. Sus/2019/PT. SBY) [PhD Thesis, Universitas Medan Area]. https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/23974
Daming, S. (2020). Mengkaji Pidana Kebiri Kimia Dalam Perspektif Medis, Hukum Dan Ham. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(1), 22–29.
Diskominfo Kabupaten Mojokerto. (2019). Kementrian PPPA Apresiasi Putusan Hukum Kasus Kejahatan Seksual Anak Aris Diganjar 12 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia. https://mojokertokab.go.id/detail-berita/kementrian-pppa-apresiasi-putusan-hukum-kasus-kejahatan-seksual-anak-aris-diganjar-12-tahun-penjara-dan-kebiri-kimia
Firmansyah, R. M. (2022). Analisa Yuridis Pidana Tambahan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Kepada Anak (Studi Putusan: Nomor 1271/Pid. Sus/2020/PT Sby) [PhD Thesis, UPN Veteran Jawa Timur]. http://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/8957
Hansein, G. (2022). Penerapan Pidana Tambahan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bila Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Dan Hak Asasi Manusia (HAM)(Studi Putusan Nomor: 42/Pid/2021/PT TJK/) [PhD Thesis, Universitas Kristen Indonesia]. http://repository.uki.ac.id/8779/
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2024). Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Rekomendasi Hasil Konferensi Pengetahuan dari Perempuan IV. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-rekomendasi-hasil-konferensi-pengetahuan-dari-perempuan-iv
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pub. L. No. 70 (2020).
Prabawati, F. D., & Yulianti, S. W. (2021). Polemik Eksekusi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Atas Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak (Studi Putusan Nomor 69/Pid. Sus/2019/Pn. Mjk). Verstek, 9(3). https://pdfs.semanticscholar.org/fd4d/e74436362a18123742a0b04e47bb08f6b1a8.pdf
Siagian, F. B., Sunarmi, S., & Ekaputra, M. (2023). Penjatuhan Sanksi Pidana Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekekrasan Seksual. Locus Journal of Academic Literature Review, 830–845.
Sihombing, L. A., & Nuraeni, Y. (2021). Implementasi Hukuman Tambahan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Pp No. 70 Tahun 2020 (Tinjauan Yuridis Putusan Perkara Pidana Khusus No. 69/Pid. Sus/2019/Pn. Mjk). Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 2(2), 18–38.
Sihotang, G. C. D., Warman, E., Yunara, E., & Ikhsan, E. (2022). Penjatuhan Pidana Tambah Kebiri Kimia Terhadap Predator Anak Pada Putusan No. 69/Pid. Sus/2019/PN. Mjk. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(3). https://pdfs.semanticscholar.org/f36b/d38cddf9b6ca01116321b5f4c7a8a1cf3180.pdf
Sisma, A. F., & Novianto, W. T. (2020). Analisis Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 69/Pid. Sus/2019/Pn. Mjk.). Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 9(1), 50–57.
Tempo. (2018). Kasus Jakarta International School: Sejumlah Kejanggalan Itu. https://www.tempo.co/hukum/kasus-jakarta-international-school-sejumlah-kejanggalan-itu-988562
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Pub. L. No. 17 (2016).
Yulianti, S. W. (2022). Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(1), 11–29.
Yuriswanto, A. (2017). Hukuman Kebiri Sebagai Pidana Tambahan Dalam Tindak Pidana Kejahatan Seksual [PhD Thesis, Untag 1945 Surabaya]. http://repository.untag-sby.ac.id/336/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Novrianto, Ruben Achmad, Abdul Latif Mahfuz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.