Analisis Putusan Kasasi Jessica Kumala Wongso tanpa Dilakukan Otopsi Menyeluruh (Studi Putusan Nomor 498K/PID/ 2017)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4247Keywords:
Analisis Putusan Kasasi, Jessica Kumala Wongso, Studi Putusan Nomor 498K/Pid/2017Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Analisis Putusan Kasasi Jessica Kumala Wongso Tanpa Dilakukan Otopsi Menyeluruh (Studi Putusan Nomor 498K/PID/ 2017). Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Meskipun otopsi menyeluruh adalah prosedur yang sangat penting dalam kasus kematian tidak wajar dan seharusnya tidak boleh dihindari tanpa alasan yang lebih kuat, karena tantangan dan sensitivitas yang dihadapi dalam kasus Mirna menunjukkan perlunya pendekatan yang seimbang antara kepentingan hukum dan sensitivitas budaya atau sosial. Ini mencerminkan kompleksitas dalam penegakan hukum pidana yang melibatkan aspek forensik dan hak-hak individu. Belum lagi hal ini di dukung oleh proses kematian Mirna yang diindikasikan terkena racun sianida, tentu sudah seharusnya dilakukan otopsi tidak hanya visum saja. Seharusnya dalam kasus ini pihak keluarga tidak menghalangi dilakukannya otopsi secara menyeluruh, untuk mengetahui penyebab kematian yang lebih komprehensif, bukan hanya bagian tertentu saja, dimana hasilnya tentu masih bisa diperdebatkan. Pendekatan sosiologis dalam menganalisis vonis Jessica Kumala Wongso membantu memahami bagaimana keadilan diterima dan dipersepsikan dalam konteks sosial yang lebih luas. Ini melibatkan mempertimbangkan bagaimana nilai-nilai budaya dan norma sosial membentuk pandangan terhadap keputusan hukum, serta bagaimana status sosial dan media mempengaruhi persepsi publik. Dengan melihat semua faktor ini secara bersamaan, tinjauan sosiologi memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh tentang dampak dari kasus ini pada individu dan komunitas yang terlibat. Media dan opini publik sangat berperan besar dalam mempengaruhi keputusan hakim sebagaimana di ketahui di awal putusan media dan publik menggiring opini Jesicalah pelakunya dengan berbagai alasan yang sifatnya subjektif. Namun setelah beberapa tahun Jesica dihukum dan munculnya film dokumenter tentang Jesica, pola pikir publik jadi berubah dan menginginkan Jesica bebas dan menginginkan peninjauan kembali.
References
Ananda Ratu M, Indiyarto, F. M., Pasah, M., Rianida, P., & Safitri, Z. A. (2024). Tinjauan Strain Theory Dalam Motif Pembunuhan Atas Kasus Wayan Mirna Salihin. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(12), Article 12. https://doi.org/10.3783/causa.v4i12.3960
Ardi, S., & Hartadi, F. R. (2024). Pertimbangan Keyakinan Hakim Dalam Putusan Perkara Pidana Kopi Sianida Jessica Berdasarkan Circumstantial Evidence Atau Bukti Tidak Langsung (Studi Putusan Nomor.777/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst). Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 4(2), Article 2. https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i2.1142
Bagas, A., Mulyati, N., & Danil, E. (2024). Pertanggungjawaban Pidana dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (circumstantial evidence). Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 8(2), Article 2. https://doi.org/10.35308/jic.v8i2.10182
Farisqi, M. R. A., Anindya, V., Febriansyah, Z., & Hosnah, A. U. (2023). Teka – Teki Kejanggalan Dalam Kasus Pidana Pembunuhan “Kopi Sianida.” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(5), Article 5. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i5.563
Kaudis, D. M. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Pembunuhan Dalam Keadaan Terpaksa Untuk Membela Diri Menurut Pasal 49 KUHP Dan Pasal 338 KUHP. LEX CRIMEN, 10(3), Article 3. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/33128
Khoirunnisa, M. A., Ulfa, N. S., & Rakhmad, W. N. (2024). Representasi Kasus Pembunuhan Jessica Kumala Wongso Pada Film Ice Cold: Murder, Coffee, And Jessica Wongso. Interaksi Online, 12(4), Article 4.
Muthmaini, P. M. (2024). Pertimbangan hakim Putusan Mahkamah Agung nomor 777/PID.B/2016/PN.JKT.PST terkait circumstantial evidence pada perkara Jessica Kumala Wongso perspektif siyasah qadhaiyyah [Undergraduate, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim]. http://etheses.uin-malang.ac.id/65181/
Purnomo, H. & Juan Rudolf W. (2024). Kasus Kopi Sianida Pembunuhan Oleh Jessica Wongso Dikaji Menurut Prinsip Kausalitas. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(10), Article 10. https://doi.org/10.3783/causa.v2i10.2505
Santi, F., Nopalina, F., Mahendra, D. A., & Alfian, D. (2024). Peran Dokter Forensik dalam Penegakan Hukum: Kontribusi Terhadap Proses Penyidikan dan Pembuktian Pidana. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), Article 1. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.9012
Sastromiharjo, A., & Kurniawan, K. (2023). Analisis Teks Negosiasi Dalam Persidangan: Studi Kasus “Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso. Seminar Internasional Riksa Bahasa, 390–396.
Syaeh, ` Muhammad Tunjang, Hermanto, J., Syahladin, F. R., Sitanggang, F., Ramadhan, A., & Wati, D. S. (2023). Legitimasi Kebobrokan Bukti Pidana: Analisis Kasus Jessica Mirna Melalui International Court Of Justice Berbasis Sistem Internet Of Things (IOT) Merata-Tertata Hukum Di Indonesia SDGS Point 16. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), Article 6.
Syahda, I. fatika, & Antoni, H. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pembunuhan dengan Racun Sianida. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), Article 1. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3298
Timbang, J. (2024). Telaah Teori Keadilan Terhadap Standar Pembuktian Beyond Reasonable Doubt Putusan Hakim Kasus Jessica Kumala Wongso [S2, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA]. https://e-journal.uajy.ac.id/32244/
Yunika, E. P. (2017). Resepsi Masyarakat Mengenai Stigma yang di berikan pada Jessica Kumala Wongso pada Kasus Pembunuhan Mirna Salihin di Media Televisi [Other, Faculty of Social and Political Science]. http://eprints.undip.ac.id/58063/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Pasya Rahmatullah, Ruben Achmad, Abdul Latif Mahfuz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.