Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum dalam Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4234Keywords:
Efektivitas, Penegakan Hukum, MasyarakatAbstract
Hukum merupakan suatu konsep abstrak yang keberadaannya tidak dapat dilihat atau disentuh secara fisik, tetapi dapat dirasakan melalui penerapannya. Hal ini disebabkan karena hukum bukan merupakan objek material, melainkan berupa tindakan setelah diterapkan. Untuk memahami hal tersebut, diperlukan pengkajian mengenai eksistensi hukum melalui efektivitasnya dalam kehidupan masyarakat. Membahas efektivitas hukum berarti mengulas sejauh mana hukum mampu berfungsi dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk mematuhi serta menaati aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tentu terdapat berbagai faktor yang memengaruhi tingkat efektivitas hukum, termasuk hal-hal yang menentukan apakah hukum tersebut benar-benar berfungsi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan isu utama terhadap topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kaidah hukum (aturan), aparat penegak hukum, sarana atau fasilitas pendukung, serta tingkat kesadaran masyarakat itu sendiri.
References
Achmad Ali. (2009). Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan. Kencana.
Andi Hamzah. (2001). Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Hukum Acara Pidana . Ghalia Indonesia.
Asifah Elsa Nurahma Lubis, & Farhan Dwi Fahmi. (2021). Pengenalan Dan Defenisi Hukum Secara Umum (Literatur Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 768.
Ayu Veronica, Kabib Nawawi, & Erwin. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyeludupan Baby Lobster. PAMPAS Law Journal Of Criminal Law, 1(3), 47.
Fadhlin Ade Candra, & Fadhilatu Jahra Sinaga. (2021). Peran Penegak Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat , 1(1), 43.
Ika Darmika. (2016). Budaya Hukum (Legal Culture) Dan Pengaruhnya Terhadap Penegak Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum to Ra, 2(3), 433.
J.E Sahetapy. (1992). Teori Kriminologi Suatu Pengantar. Citra Aditya Bakti.
Jonaedi Effendi, & Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.
M. Zed. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.
Mohd. Yusuf Daeng M, & Siti Yulia Makkinnawa YD. (2022). Sosiologi Hukum. Taman Karya.
Nur Fitriyani Siregar. (2018). Efektivitas Hukum. Al-Razi?: Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Masyarakat, 18(2), 2.
P. Andi. (2012). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Ar-Ruzz Media.
Ria Ayu Novita, Agung Basuki Prasetyo, & Suparno. (2017). Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Tanah Kering) Di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Porworejo. Diponegoro Law Journal, 6(2), 4.
Sabian Usman. (2009). Dasar-Dasar Sosiologi. Pustaka Belajar.
Satjipto Rahardjo. (1982). Ilmu Hukum. Alumni.
Soerjono Soekanto. (n.d.). Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto. (1989). Mengenal Sosiologi Hukum. Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto. (1994). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mohd. Yusuf DM, Andry Kusuma Putra, Revi Yanti Hasibuan, Selvin Delpian Giawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.