IMPLEMENTASI PELAYANAN KARTU E-MONEY (BRIZZI) PADA BUS TRANS PADANG
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v1i1.422Keywords:
Strategi Pelayanan, E-money (BRIZZI), Bus Trans Padang.Abstract
Penggunaan kartu E-money (BRIZZI), ditemukan banyaknya pengguna Bus Trans Padang yang masih belum tahu penggunaan Bus Trans Padang menggunakan kartu E-money (BRIZZI) dan cara penggunaanya yang mana kartu E-money (BRIZZI) ini baru di terapkan pada tanggal 17 Agustus 2019. Sebagaimana hasil wawancara penelliti dengan Bapak Agus Setia Budi selaku kepala UPT Bus Trans Padang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Strategi pelayanan UPT Bus Trans Padang dalam penerapan kartu E-money (BRIZZI) pada Bus Trans Padang, (2) kendala yang terjadi pada strategi pelayanan penggunaan kartu E-money (BRIZZI) pada Bus Trans Padang, (3) upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala strategi penggunaan kertu E-money (BRIZZI) pada Bus Trans Padang.Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif. Pengambilan sampel peneliti menggunakan teknik purposive sampling, dengan sampel berjumlah 5 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui: (1) penelitian keperpustakaan, (2) penelitian lapangan, (a) observasi (b) teknik wawancara (c) teknik dokumentasi. Sumber data dari penelitian ini yaitu didapatkan dari UPT Bus Trans Padang.
Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1.Strategi pelayanan UPT Bus Trans Padang dalam penerapan kartu E-money (BRIZZI) pada Bus Trans Padang. 2. Kendala yang terjadi pada strategi penggunaan kartu E-money (BRIZZI) pada Bus Trans Padang yaitu: (a) Penambahan armada Bus Trans Padang, (b) Kurangnya sarana tempat pembelian tiket dan Top Up, (c) Kurangnya sosialisasi, (d) Kurangnya sarana dan prasarana. 3. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala strategi penggunaan kartu E-money (BRIZZI) pada Bus Trans Padang yaitu: (a) Diskusi penambahan armada Bus Trans Padang, (b) Melakukan sosialisasi, (c) Meningkatkan sarana dan prasarana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.