Analisis Yuridis Ketidaksesuaian dalam Peniliaian Aset pada Akad Musyarakah Mutanqisah Pembiayaan Serba Guna di PT Bank X

Authors

  • Tri Rahmat Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Rosnidar Sembiring Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Utary Maharani Barus Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4218

Keywords:

PT Bank X, Akad Musyarakah Mutanaqisah, Produk Pembiayaan Serba Guna, Perbankan Syariah

Abstract

PT Bank X menerapkan akad musyarakah mutanaqisah pada produk pembiayaan serba guna berbasis syariah. Meski portofolio pembiayaan meningkat, terdapat ketidaksesuaian dalam verifikasi aset nasabah yang hanya didasarkan pada dokumen fotokopi tanpa pengecekan langsung, melanggar prinsip syariah dan berpotensi membuka celah penipuan. Praktik ini tidak memenuhi asas kejujuran, melanggar prinsip kehati-hatian, dan dapat memicu risiko pembiayaan bermasalah. Penelitian dilakukan untuk menganalisis yuridis ketidaksesuaian ini sesuai aturan syariah dan hukum yang berlaku. Hasil penelitia ini menemukan bahwa implementasi akad musyarakah mutanaqisah pada produk pembiayaan serba guna di PT Bank X tidak sepenuhnya memenuhi Fatwa DSN No. 73/2008 dan No. 89/2013. Bank tidak melakukan penilaian dan verifikasi langsung atas aset, hanya mengandalkan dokumen fotokopi dan foto, sehingga aset tidak jelas atau nyata saat akad, yang dapat menyebabkan akad batal menurut hukum syariah. Secara legal, akad di bawah tangan diperbolehkan berdasarkan UU Perbankan Syariah dan POJK No. 31/2014, tetapi memiliki kelemahan pembuktian jika terjadi sengketa. Ketidakjelasan aset sebagai rukun utama akad menimbulkan risiko keabsahan, sebab akad tanpa objek yang jelas melanggar prinsip syariah.

References

Babel, B. S. (2020). Akad Pembiayaan Serba Guna No. 192/803/2020 tanggal 16-11-2020, Pasal 3 ayat (1) huruf a.

Badriansyah. (2024). Wawancara.

Basyariah, N. (2018). Analisis Implementasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah Pada Perbankan Syariah di Indonesia. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9(2), 120. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v9i2.120-133

Devi, P., Utami, Y., Hukum, F., & Udayana, U. (2022). Tangan Apabila Terjadi Wanprestasi. Jurnal Kertha Negara, 10(9), 971–984.

HS, S., & Muhaimin. (2018). Teknik Pembuatan Akad Pembiayaan Syariah (Materi Kuliah TPA Dua). PT RajaGrafindo Persada.

Indonesia, R. (2008). Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 2.

Maimun, & Tzahira, D. (2022). Prinsip Dasar Perbankan. Sharia Economic Law, 1(1), 125–142.

MUI. (2013). Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah.

Rachman, K. A. (2023). Analisis Implementasi Akad Musyarakah Mutanaqisah Pada Pembiayaan ASN di Bank NTB Syariah Cabang Sriwjaya. Univerisitas Islam Negeri Mataram.

Rahman, K. A., Muslihun, & Sanurdi. (2024). Al-Kharaj?: Jurnal Ekonomi , Keuangan & Bisnis Syariah Al-Kharaj?: Jurnal Ekonomi , Keuangan & Bisnis Syariah. Al-Kharaj?: Jurnal Ekonomi , Keuangan & Bisnis Syariah, 6(2), 2547–2562. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i9.5041

Romli, M. (2021). Konsep Syarat Sah Akad dalam Hukum Islam dan Syarat Sah Perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Jurnal Tahkim, 17(2), 173–188. https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/viewFile/2364/pdf

Said, M. I. N. (2024). Wawancara.

Sunggono, B. (2016). Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2025-03-20

How to Cite

Tri Rahmat, Rosnidar Sembiring, & Utary Maharani Barus. (2025). Analisis Yuridis Ketidaksesuaian dalam Peniliaian Aset pada Akad Musyarakah Mutanqisah Pembiayaan Serba Guna di PT Bank X. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 2990–2999. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4218