Tinjauan Yuridis terhadap Penggunaan Surat Kuasa Jual sebagai Dasar Peralihan Hak

Authors

  • Lenny Maria Aritonang Universitas Prima Indonesia Medan, Indonesia
  • Erika Meliana Universitas Prima Indonesia Medan, Indonesia
  • Nicole Richie Athena Adams Universitas Prima Indonesia Medan, Indonesia
  • Ivany Universitas Prima Indonesia Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4200

Keywords:

Tinjauan Yuridis, Surat Kuasa Jual, Peralihan Hak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kepastian hukum surat kuasa menjual dalam peralihan hak, prosedur sah dalam peralihan hak melalui akta kuasa menjual, serta langkah hukum yang dapat diambil apabila penerima kuasa menyalahgunakan akta kuasa menjual. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis bahan pustaka atau data sekunder agar tujuan penelitian dapat tercapai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum surat kuasa menjual dalam peralihan hak diatur melalui ketentuan berikut: pemberian kuasa harus dituangkan secara tegas dalam akta, tidak boleh melanggar Instruksi Menteri No. 14 Tahun 1982 yang melarang penggunaan kuasa mutlak untuk memindahkan hak atas tanah, tidak dapat digunakan untuk menjual kembali hak atas tanah tanpa memenuhi kewajiban pembayaran pajak, serta masa berlaku surat kuasa menjual ditentukan berdasarkan kesepakatan antara para pihak. Prosedur peralihan hak yang sah melalui akta kuasa menjual meliputi: pemilik memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjual atau mengalihkan objek yang disebutkan dalam kuasa, pihak yang menerima kuasa dapat menjual atau mengalihkan objek tersebut kepada pihak lain atau dirinya sendiri, dan pihak penerima kuasa bertanggung jawab menandatangani akta penjualan serta menerima hasil penjualan. Apabila kuasa menjual merupakan bagian dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) yang telah lunas, maka proses peralihan hak akan berjalan sesuai aturan. Namun, jika kuasa menjual dibuat secara mandiri, maka kuasa tersebut dapat dicabut melalui akta pencabutan sebelum proses jual beli dan balik nama dilakukan. Apabila penerima kuasa menyalahgunakan akta kuasa menjual, pemberi kuasa memiliki hak untuk mencabut kuasa tersebut secara sepihak. Selain itu, pemberi kuasa dapat menuntut penerima kuasa untuk mengembalikan kuasa jika terdapat alasan yang mendukung tindakan tersebut.

References

Agus Sudaryanto. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Stara Press.

Djaja S. Meliala. (2012). Pemberian Kuasa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Tarsito.

Effendi Perangin. (2011). Hukum Agraria Di Indonesia: Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum (Cetakan ke-3). Jakarta: Rajawali.

Fakhrurrozi, dkk. (2021). “Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Ekonomi Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Akta Jual Beli”, Vol. 3 No. 1 September .

Fatmah Paparang. (2016). “Misbruik Van Omstandigheden Dalam Perkembangan Hukum Kontrak”, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 22 No. 6 Juli.

Frans Satriyo Wicaksono. (2009). Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa. Jakarta: Visimedia.

Gede Dicka Prasmida, Yohanes Usfunan, dan I Made Udiana. (2017). “Kuasa Menjual Notariil sebagai Instrumen Pemenuhan Kewajiban Debitur yang Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang”, Jurnal Acta Comitas, Universitas Udayana.

Habib Adjie. (2017). Menjalin Pemikiran-Pendapat tentang Kenotariatan (Kumpulan Tulisan). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Herlien Budiono. (2008). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Jakarta: Citra Aditya.

Herlien Budiono. (2014). Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Herlien Budiono. (2018). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kesatu. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hizma Meidi Anugrawati. (2021). “Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Klausul Kuasa Menjual Dalam Perjanjian Utang Piutang”, Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 5.

I. G. Rai Widjaya. (2008). Merancang Suatu Kontrak. Jakarta: Megapion.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982, tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek voor Indonevsie, (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).

Komar Andasasmita. (2010). Notaris II Contoh Akta Otentik dan Penjelasannya. Bandung: Ikatan Notaris Indonesia.

Oemar Moechtar. (2017). Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta. Surabaya: Airlangga University Press.

Pieter E. Latumenten. (2003). “Kuasa Menjual dalam Akta Pengikatan Jual-Beli Lunas Tidak Termasuk Kuasa Mutlak”, Jurnal Renvoi.

R. Soeroso. (2011). Perjanjian DI Bawah Tangan. Jakarta: Sinar Grafika.

Rasjim Wiraatmadja. (2012). Himpunan Yurisprudensi Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kantor Advokat Rasjim Wiraatmadja.

Rifqih Fadillah, dkk. (2021). “Pertimbangan Hakim Terhadap Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2039 K/Pdt/2014)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 4 No. 2 April.

Simanjuntak. (2015). Hukum Perdata Indonesia (Cetakan ke-1). Jakarta: Kencana.

Sutedjo Bomantoro. (2004). “Implementasi Doktrin Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Dalam Peraturan Di Indonesia”, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 2 Tahun 2014, LN Tahun 2014, No.3, TLN 5491.

Wicaksono, F. S. (2009). Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa. Jakarta: Visimedia.

Yahya Harahap. (2014). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Cet. XIV). Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-02-21

How to Cite

Lenny Maria Aritonang, Erika Meliana, Nicole Richie Athena Adams, & Ivany. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Penggunaan Surat Kuasa Jual sebagai Dasar Peralihan Hak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2349–2355. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4200