Perlindungan Hak atas Tempat Tinggal bagi Masyarakat yang Terdampak Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Eco-City Rempang Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Ridha Wahyuni Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
  • Chiquita Thefirstly Noerman Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
  • Fikri Rafi Musyaffa Abidin Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
  • Sylvana Murni Deborah Hutabarat Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4197

Keywords:

Pembangunan, Hak Asasi Manusia, Pengadaan Tanah, Tempat Tinggal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada pemerintah terkait pemenuhan beberapa indikator penting yang perlu diperhatikan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya perlindungan hak atas tempat tinggal yang layak bagi masyarakat yang terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan PSN Rempang Eco City Batam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang disajikan secara kulitatif melalui pendekatan desktriptif analitis dan problem identification (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan relokasi terhadap warga terdampak pembangunan Rempang Eco City masih belum berpedoman pada indikator-indikator mengenai perlindungan Hak Ekosob khususnya pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak sebagaimana diatur di dalam Komentar Umum PBB No. 4 dan No. 7, Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekosob dan Pasal 40, UU No. 39/1999 Tentang HAM. Berbagai peraturan tersebut penting dipedomani agar pembangunan bisa sejalan dengan prinsip-prinsip HAM sesuai mandat konsitusi, undang-undang terkait lainnya serta berbagai hukum internasional.

References

Abdulkadir, Muhammad,(2004), Hukum Dan Penelitian Hukum Cet. I,Bandung: PT. Citra Adityabakti

Amalia, N. (2022). Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Nelayan Di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan. Jurnal Pengabdi, 5(1), 25-33.

Amaliyah, Suci Kronologi Bentrok Warga Dan Aparat Di Pulau Rempang Batam, (Https://Www.Nu.Or.Id/Nasional/Kronologi-Bentrok-Warga-Dan-Aparat-Di-Pulau-Rempang-Batam-K4x4Z#Google_Vignette , Diakses Pada 27 Juli 2024)

Asaf, A. S. (2019). Upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 2(2), 26-31.

Azzahra, Marcella dan Ridha Wahyuni, Aplication of The Freedom Of Contract In The Rusunawa Agreement Between Residents Affected by Eviction of Jakarta, Journal of Law, Politic and Humanities (JLPH), Vol.4, No.5, 2024;

https://dinastires.org/JLPH/article/view/520

BBC News Indonesia, Pulau Rempang: ‘Kami Tidak Akan Pindah Meski Kami Terkubur Di Situ’, (Https://Www.Bbc.Com/Indonesia/Articles/C1djjmmkp53o, diakses Pada 29 Juli 2024)

Behr, Daniel. A Dkk, Introducing The Adequate Housing Index (AHI): A New Approach To Estimate The Adequate Housing Deficit Within And Across Emerging Economies, 9830 Policy Research Working Paper. International Finance Corporation, R21: O18, Journal Of Economic Literature 2021,

https://Openknowledge.Worldbank.Org/Server/Api/Core/Bitstreams/E3820a80-1028-5393-9500-C5e5ccf3976d/Content,

Hasbullah, Abdul Rouf. Dkk. (2023) Beberapa Aspek Terkait Hak Asasi Manusia. Surabaya: Citra Media Nusantara.

Ihwan, M, Fadillah, C., Hidayah, S. N., & Sumardiana, B. (2022). Pemenuhan Hak Atas Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 5(1), 89-101.

Karina,Dina Ungkap Sederet Kompensasi Untuk Warga Rempang, Bahlil: Pemerintah Juga Punya Hati,

(https://Www.Kompas.Tv/Ekonomi/444438/Ungkap-Sederet-Kompensasi-Untuk-Warga-Rempang-Bahlil-Pemerintah-Juga-Punya-Hati?Page=All, diakses Pada 1 Agustus 2024)

Karjoko, L., Rosidah, Z. N., & Handayani, I. G. A. K. R. (2019). Refleksi Paradigma Ilmu Pengetahuan Bagi Pembangunan Hukum Pengadaan Tanah. Bestuur, 7(1), 1-14.

Komentar Umum Konvensi Hak Ekosob, No.4, Pasal 11 Ayat 1, Tentang Hak Atas Tempat Tinggal Yang Layak

Komnas HAM. (2022). Standar Norma Dan Pengaturan Tentang Hak Atas Tempat Tinggal Yang Layak. Jakarta: Komnas HAM.

Kurniati,N (2014). Pemenuhan Hak atas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Layak dan Penerapannya Menurut Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).

Kusumawati, E. D., & Sasmini, S. (2023). Hak Akses Atas Energi Bersih Dan Terjangkau Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Atas Tempat Tinggal Yang Layak. Veritas et Justitia, 9(1), 58-81.

Laksono, Muhdany Yusuf. "Proyek Rempang Eco City Jadi PSN, Payung Hukumnya Permenko Perkekonomian",

Https://Www.Kompas.Com/Properti/Read/2023/10/19/120000321/Proyek-Rempang-Eco-City-Jadi-Psn-Payung-Hukumnya-Permenko-Perekonomian?Page=All, diakses Pada 23 September 2024 )

Latuharhari, Kabar, Meneropong Perumahan Yang Layak, Komnas HAM, (Https://Www.Komnasham.Go.Id/Index.Php/News/2018/3/28/509/Meneropong-Hak-Atas-Perumahan-Yang-Layak.Html, diakses Pada 22 Juli 2024)

Lestari, P. (2020). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 71-86.

Marzuki, Mahmud, Peter, (2002), Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana

Mulya, M.A, (2016). Analisis Variabel Jarak Tempat Tinggal Ke Tempat Kerja, Beban Tanggungan Keluarga, Usia, Upah, Dan Jenis Keterampilan Yang Dimiliki Terhadap Peluang Kerja Penduduk Pedesaan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 5(1), 1-12.

Pamungkas, S.A. "Rempang Eco City Simbol Kemajuan Pembangunan Indonesia", (Https://Www.Suaradewata.Com/Read/202311170019/Rempang-Eco-City-Simbol-Kemajuan-Pembangunan-Indonesia.Html, diakses Pada 24 Juli 2024)

Pristiandaru, Danur Lambang, Mengenal Tujuan 11 Sdgs: Kota Dan Permukiman Berkelanjutan,(Https://Lestari.Kompas.Com/Read/2023/05/17/080000686/Mengenal-Tujuan-11-Sdgs--Kota-Dan-Permukiman-Yang-Berkelanjutan, diakses Pada 23 Juli 2024)

Rachman, Arrijal, Proyek Rempang Eco City Jalan Terus, Tidak Ada Pembatalan!, (Https://Www.Cnbcindonesia.Com/News/20230925163059-4-475378/Proyek-Rempang-Eco-City-Jalan-Terus-Tidak-Ada-Pembatalan, diakses Pada 27 Juli 2024)

Rahman, Arrijal, Intip Hunian Sementara Buat Warga Rempang Yang Direlokasi, (Https://Www.Cnbcindonesia.Com/News/20230918141630-4-473396/Intip-Hunian-Sementara-Buat-Warga-Rempang-Yang-Direlokasi, diakses Pada 29 Juli 2024)

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.

Rato, D. (2021). Perlindungan HAM masyarakat hukum adat yang Bhinneka Tunggal Ika di era digital. Majalah Hukum Nasional, 51(2), 155-178.

Rohman, A., Hanafi, Y., & Hardianto, W. T. (2019). Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Reformasi, 9(2), 153-160.

Sahputra, Yogi Eka, Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat, (Https://Bisnis.Tempo.Co/Read/1849763/Kepala-Bp-Batam-Sebut-Psn-Rempang-Lanjut-Tim-Solidaritas-Rudi-Abai-Suara-Masyarakat, diakses Pada 28 Juli 2024)

Sahputra, Yogi Eka, Polisi: Tanggal 28 September Pulau Rempang Harus Clean And Clear (Https://Nasional.Tempo.Co/Read/1769583/Polisi-Tanggal-28-September-Pulau-Rempang-Harus-Clean-And-Clear, diakses Pada 27 Juli 2024)

Sahputra, Yogi Eka, Warga Pulau Rempang Terus Melawan, Selamatkan Laut Dari Investasi Jahat, (Https://Www.Mongabay.Co.Id/2024/05/24/Warga-Pulau-Rempang-Terus-Melawan-Selamatkan-Laut-Dari-Investasi-Jahat/, diakses Pada 28 Juli 2024)

Sahputra, Yogi Eka, Warga Pulau Rempang Terus Melawan, Selamatkan Laut Dari Investasi Jahat, (Https://Www.Mongabay.Co.Id/2024/05/24/Warga-Pulau-Rempang-Terus-Melawan-Selamatkan-Laut-Dari-Investasi-Jahat/, diakses Pada 30 Juli 2024)

Sahputra, Yogi Eka. Warga Pulau Rempang Terus Melawan, Selamatkan Laut Dari Investasi Jahat, (Https://Www.Mongabay.Co.Id/2024/05/24/Warga-Pulau-Rempang-Terus-Melawan-Selamatkan-Laut-Dari-Investasi-Jahat/, diakses Pada 30 Juli 2024)

Sjafari, A. (2023). Menurunkan Angka Kemiskinan Melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Di Kabupaten Pandeglang. Jurnal Niara, 16(1), 1-13.

Soekanto, S,(1986), Pengantar penelitian hukum,Jakarta: UI Press

Soloty, E. M. F. (2019). Tinjauan Yuridis atas Perumahan yang Layak Pemenuhan Kesehatan Lingkungan. LEX ET SOCIETATIS, 7(2), 182-188.

Sood, Amy And Kimberly Lim, Indonesian Fishermen, Activists Fear Loss Of Marine Life, Island As Sea-Sand Exports Resume, (Https://Www.Scmp.Com/Week-Asia/Economics/Article/3223564/Indonesian-Fishermen-Activists-Fear-Loss-Marine-Life-Islands-Sea-Sand-Exports-Resume, diakses Pada 25 Juli 2024)

Sunggono, B. (2003). Metodologi penelitian hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Suteki, G. T., & Taufani, G. (2018). Metodologi penelitian hukum (filsafat, teori dan praktik). Depok: rajawali pers.

Tampubolon, Rikson Pandapotan. Membangun Bersama Masyarakat: Pelajaran Dari Konflik Rempang,

(Https://Nasional.Kompas.Com/Read/2023/09/13/16345361/Membangun-Bersama-Masyarakat-Pelajaran-Dari-Konflik-Rempang?Page=All, (diakses Pada 31 Juli 2024)

Wahyuni, Ridha (2022). Perlindungan Hak Atas Tempat Tinggal Warga Terdampak Penggusuran Di Kawasan Perkotaan Berdasarkan Perspektif HAM. Jurnal Yuridis, 9(1), 37-55; https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/4170

Wahyuni, Ridha, Menyoal Kepastian Hak Atas Tanah Melayu Asli: Kawasan Pesisir Kepulauan Rempang, Batam Berdasarkan Konsepsi Hukum Agraria Nasional, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol.9, No. 1, 2024, hlm.143;

https://jurnal.unsur.ac.id/jhmj/article/view/3773

Downloads

Published

2025-03-18

How to Cite

Ridha Wahyuni, Chiquita Thefirstly Noerman, Fikri Rafi Musyaffa Abidin, & Sylvana Murni Deborah Hutabarat. (2025). Perlindungan Hak atas Tempat Tinggal bagi Masyarakat yang Terdampak Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Eco-City Rempang Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 2884–2900. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4197