Kepastian Hukum Pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) yang dibuat oleh Notaris Melalui Mekanisme Konfrensi Secara Online

Authors

  • Rina Rahmawati Sa’adah Universitas Islam Bandung, Bandung, Indonesia
  • Faridha Zahra Universitas Islam Bandung, Bandung, Indonesia
  • Wulan Damayanti Universitas Islam Bandung, Bandung, Indonesia
  • Rini Irianti Sundary Universitas Islam Bandung, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4177

Keywords:

Perseroan, Notaris, RUPS

Abstract

Perkembangan teknologi informasi memberikan dampak yang luar biasa. Kemudahan ini juga dirasakan oleh pelaku usaha dalam lingkungan perseroan terbatas. Kegiatan RUPS yang dilakukan tidak jarang memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga RUPS yang dilakukan tidak jarang berbasis video conference atau online. Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat Akta Berita Acara RUPS sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris. Permasalahan dalam penlitian ini adalah PT. Y yang berkedudukan di Kabupaten Bandung melakukan RUPS secara online dari Kota Medan, dengan melibatkan notaris yang berkedudukan di Kota Bandung. Dalam hal ini, terdapat ketidak pastian hukum yaitu jika RUPS dilakukan secara online di Kota Medan, maka RUPS tersebut dilaksanakan diluar wilayah kerja notaris yang diikut sertakan dalam RUPS. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat oleh notaris melalui mekanisme konfrensi secara online.

References

Adjie, H. (2015). Notaris/PPAT (RENVOI). Penerbit Renvoi Mediatama.

Adjie, H. (2018). Sanksi perdata dan administrasi terhadap notaris sebagai pejabat publik. Refika Aditama.

Adjie, H. (n.d.). Pengimplementasian asas tabellionis officium fideliter exerbo versus cyber notary dalam rangka mewujudkan UUJN/UUJN-P yang fasilitatif, akomodatif, adaptif, bottom-up dan futuristik.

Amir, A. Y. (2020). Pidana untuk pemegang saham korporasi. Arruzz Media.

Asyhadie, Z. (2015). Hukum bisnis prinsip dan pelaksanaannya di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Awwalia, D., Fitriati, E. S., & Haris, M. (2023). Digitalisasi dalam pembuatan dan penyimpanan akta notaris pada era Society 5.0. FALAH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin.

Binoto, N. (2017). Hukum perseroan terbatas. Permata Aksara.

Budiono, H. (2022). Autentisitas akta dan deontologi notaris di era artificial intelligence.

Dharsana, I. M. P. (n.d.). Konseptualisasi cyber notary dalam pelaksanaan jabatan notaris di Indonesia menuju era Society 5.0.

Dirjosisworo, S. (2017). Hukum perusahaan mengenai bentuk-bentuk perusahaan (badan usaha) di Indonesia. Mandar Maju.

Fadilla, J. F., & Erni, D. (2023). Kepastian hukum terkait kewenangan notaris dalam mengesahkan akta risalah RUPS yang diselenggarakan secara elektronik. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Fitri, A. I., & Mahmudah, S. (2023). Peran notaris dalam pembuatan akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) perseroan terbatas di Kota Semarang. Al-Manhaj Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Universitas Diponegoro.

Hartini, S. (2018). Notaris dan hukum ekonomi pembangunan Indonesia. Bina Cipta.

Hasan Ismail, N. (2007). Perkembangan hukum pertanahan: Pendekatan ekonomi dan politik. HUMA Hukum UGM.

Hendrik Budi Untung, H. (2018). Corporate social responsibility dalam perusahaan. Sinar Grafika.

Khaerunnisa, H., Waliyani, A. S., & Hasna, P. (2022). Urgensi pembentukan regulasi cyber notary dalam pembuatan akta otentik oleh notaris.

Lubis, I. (2022). Transformasi digital penyelenggaraan RUPS (e-RUPS) terkait konsep cyber notary. Kencana.

Lumban Tobing, G. H. S. (2007). Peraturan jabatan notaris. Erlangga.

Makarim, E. (2013). Notaris dan transaksi elektronik: Kajian hukum tentang cyber notary. Gramedia Pustaka Utama.

Maryana, R. F. (n.d.). Peluang dan tantangan digitalisasi layanan notaris & pemanfaatan teknologi document management system dalam pengelolaan dokumen kenotariatan di era disrupsi digital.

Muhammad Abdulkadir, M. (2016). Hukum perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Omiyani, S., Suprapto, & Saprudin. (2023). Digitalisasi tandatangan elektronik pada akta notaris. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.

Pria Dharsana, I. M. (n.d.). Konseptualisasi cyber notary dalam pelaksanaan jabatan notaris di Indonesia menuju era Society 5.0.

Tedjosaputro, L. (2021). Malpraktek notaris dan hukum pidana. Agung Publishing.

Thong Kie, T. (2010). Studi notariat: Serba-serbi praktek notaris. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Utama, B., & Utama, Y. (2020). Urgensi dan konsepsi pengaturan cyber notary yang menunjang pelayanan serta menjaga harkat martabat jabatan notaris Indonesia dalam era Society 5.0.

Untung, B. (2015). 33 karakter pejabat umum (notaris dan PPAT). Andi Offset.

Widjaya, I. G. R. (2015). Hukum perusahaan dan undang-undang serta peraturan pelaksanaan di bidang usaha. KBI Press.

Winarta, F. H. (2017). Hukum penyelesaian sengketa perseroan. Sinar Grafika.

Soedjono Dirjosisworo, S. (2017). Hukum perusahaan mengenai bentuk-bentuk perusahaan (badan usaha) di Indonesia. Mandar Maju.

Downloads

Published

2025-03-18

How to Cite

Rina Rahmawati Sa’adah, Faridha Zahra, Wulan Damayanti, & Rini Irianti Sundary. (2025). Kepastian Hukum Pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) yang dibuat oleh Notaris Melalui Mekanisme Konfrensi Secara Online. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 2872–2883. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4177