Optimalisasi Peran Badan Kehormatan DPRD Tingkat Provinsi dalam Mengimplementasikan Kode Etik pada Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Authors

  • Bagus Prasetyo Kurniawan Master of Notary Program, Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Kholis Roisah Master of Notary Program, Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4174

Keywords:

Badan Kehormatan, DPRD, Kode Etik

Abstract

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK-DPRD) adalah lembaga independen yang bertugas menegakkan kode etik di DPRD. Di tengah maraknya pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD, BK-DPRD Provinsi berupaya meningkatkan fungsi dan perannya dalam penegakan kode etik, meski kinerjanya masih mendapat keluhan dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum tentang tugas dan fungsi BK-DPRD Provinsi serta menganalisis fungsionalisasinya dalam penegakan kode etik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Validitas data menggunakan triangulasi data meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BK-DPRD Provinsi berperan sebagai pengawas internal yang menjaga integritas dan martabat lembaga DPRD. Tugasnya mencakup pengawasan perilaku anggota, menjaga etika politik, dan menangani pengaduan pelanggaran. Penelitian merekomendasikan penguatan peran BK-DPRD Provinsi melalui peningkatan kerja sama dengan pihak terkait seperti KPK dan aparat penegak hukum, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.

References

Asikin, Z., & Amiruddin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Asshiddiqie, J. (2005). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. PT. Yasrif Watampone.

Asshiddiqie, J. (2006). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2009). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Bachri, B. (2010). Menyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi Pada Peneltian Kualitatif. Universitas Negeri Surabaya.

Fauzan, A., & Djunaidi, G. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Ar?Ruzz Media.

Husodo, S. Y. (2006). Mimpi Negara Kesejahteraan, Pengantar (Cetakan I). LP3ES dan Perkumpulan Prakarsa.

Mahfud MD, M. (2001). Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Edisi revisi). Renaka Cipta.

Nasution, S. (2004). Metode Penelitian Naturalistik-Kualitatif. Tarsito.

Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Suratman, & Dillah, P. (2013). Metode Penelitian Hukum. Alfabeta.

Turner, B. S. (2012). Teori Sosial Dari Klasik Sampai Postmodern (E. Setiyawati A & R. Shufiyati, Penerjemah). Pustaka Pelajar.

Downloads

Published

2025-03-18

How to Cite

Bagus Prasetyo Kurniawan, & Kholis Roisah. (2025). Optimalisasi Peran Badan Kehormatan DPRD Tingkat Provinsi dalam Mengimplementasikan Kode Etik pada Tata Kelola Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 2812–2821. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4174