Optimalisasi Peran Badan Kehormatan DPRD Tingkat Provinsi dalam Mengimplementasikan Kode Etik pada Tata Kelola Pemerintahan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4174Keywords:
Badan Kehormatan, DPRD, Kode EtikAbstract
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK-DPRD) adalah lembaga independen yang bertugas menegakkan kode etik di DPRD. Di tengah maraknya pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD, BK-DPRD Provinsi berupaya meningkatkan fungsi dan perannya dalam penegakan kode etik, meski kinerjanya masih mendapat keluhan dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum tentang tugas dan fungsi BK-DPRD Provinsi serta menganalisis fungsionalisasinya dalam penegakan kode etik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Validitas data menggunakan triangulasi data meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BK-DPRD Provinsi berperan sebagai pengawas internal yang menjaga integritas dan martabat lembaga DPRD. Tugasnya mencakup pengawasan perilaku anggota, menjaga etika politik, dan menangani pengaduan pelanggaran. Penelitian merekomendasikan penguatan peran BK-DPRD Provinsi melalui peningkatan kerja sama dengan pihak terkait seperti KPK dan aparat penegak hukum, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.
References
Asikin, Z., & Amiruddin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Asshiddiqie, J. (2005). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. PT. Yasrif Watampone.
Asshiddiqie, J. (2006). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2009). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Bachri, B. (2010). Menyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi Pada Peneltian Kualitatif. Universitas Negeri Surabaya.
Fauzan, A., & Djunaidi, G. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Ar?Ruzz Media.
Husodo, S. Y. (2006). Mimpi Negara Kesejahteraan, Pengantar (Cetakan I). LP3ES dan Perkumpulan Prakarsa.
Mahfud MD, M. (2001). Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Edisi revisi). Renaka Cipta.
Nasution, S. (2004). Metode Penelitian Naturalistik-Kualitatif. Tarsito.
Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Suratman, & Dillah, P. (2013). Metode Penelitian Hukum. Alfabeta.
Turner, B. S. (2012). Teori Sosial Dari Klasik Sampai Postmodern (E. Setiyawati A & R. Shufiyati, Penerjemah). Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bagus Prasetyo Kurniawan, Kholis Roisah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.