Penyelesaian Sengketa Kredit Mikro Macet dengan Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan (Pt Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Banyumas Kantor Cabang Purwokerto)

Authors

  • Irma Nur Fani Universitas Nahdlatul Ulama, Purwokerto, Indonesia
  • Yuliani Catur Rini Universitas Nahdlatul Ulama, Purwokerto, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4170

Keywords:

Kredit Bermasalah, Persyaratan Kembali, Restrukturisasi, Penjadwalan Kembali, Eksekusi Jaminan

Abstract

Sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Direksi BI No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang penjaminan ketentuan Pub L. L. No. 23 dalam upaya mengatasi kredit macet, bank dapat melakukan beberapa hal yaitu, reconditioning, restructuring, dan rescheduling. Namun, kendala yang cukup signifikan terjadi pada saat penyelesaian kredit macet, apabila cara-cara tersebut tidak berhasil dan masih terjadi kredit macet terhadap debitur, oleh karena itu cara terakhir yang dapat dilakukan oleh bank adalah dengan melakukan eksekusi jaminan. Pengaturan mengenai jaminan kebendaan dan jaminan perorangan pada kredit mikro diatur dalam: (1) Jaminan Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. (2) Jaminan Fidusia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (3) Jaminan perorangan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bab XVI Pasal 1820-1850. Prosedur penyelesaian sengketa kredit mikro macet dengan jaminan kebendaan dan jaminan perorangan di PT Bank Rakyat Indonesia Unit Banyumas Kantor Cabang Purwokerto (Persero) Tbk. Ada dua cara yaitu, melalui jalur non litigasi dan litigasi.

Author Biography

Yuliani Catur Rini, Universitas Nahdlatul Ulama, Purwokerto, Indonesia

penulis pertama

References

Alexsander Reynaldi Koli, Florensiana Resi Ngepi, dan Stefanus Don Rade. (2023). Kebijakan Perbankan Dalam Menentukan Jaminan Perseorangan Sebagai Jaminan Terhadap Pemberian Kredit Umum Bagi Nasabah (Studi Pada Bank Ntt Kcu Kupang). Cross-border , 822-833.

Bariah, D. M. (2010). Pelaksanaan Penanggungan ( Borgtocht ) Dalam Perjanjian Kredit ( Studi Kasus Di Pd. Bpr Bank Pasar Kabupaten Boyolali ) . Skripsi, 1-18.

Badriyah, Harun. (2010). Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Baskara, I. G. (2017). LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DI INDONESIA. Fakultas Ekonomi, Universitas Udayana, Denpasar, 4.

Badrulzaman, M. D. (1987). Sistem Hukum Perdata Nasional. Makalah dalam kursus Hukum Perikatan: Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia proyek Hukum Perdata. Jakarta.

Busro, A. (2011). Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata. Yogyakarta,: Pohon Cahaya.

Claire Angelique R.I. Nolasco, Michael S. Vaughn, Rolando V. del Carmen, Toward. (2010). A New Methodology for Legal Research in Criminal Justice. Journal Of Criminal Justice Education , Vol. 21, No. 1, 9.

Djumhana, Muhamad. (2000). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Frieda Husni, Hasbullah. (2008). Hukum Kebendaan Perdata Jilid 2. Jakarta: Ind - Hil Co.

H. Dadang Husen Sobana, M. (2016). Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.

Harahap, M. Y. (1982). Segi-Segi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Alumni.

Hariyani, Iswi. (2008). Hapus Buku & Hapus Tagih. Surabaya: PT. Bina Ilmu Offset.

Hasibuan, M. S. (2005). Dasar-dasar Perbankan. PT. Bumi Aksara.

Ibrahim, Johnny. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Hadi, M. (2020). Kedudukan Dan Akibat Hukum Surat Kuasa Menjual Benda Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Menurut Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Palembang: Fakultas Hukum.

Hermanto. (2006). Faktor-faktor Kredit Macet pada PD. BPR BKK Ungaran Kabupaten Semarang. Semarang: Fakultas Ekonomi Universitas Ungaran.

Isnaeni, Moch. (2006). Hipotek Pesawat Udara di Indonesia. Surabaya: CV Dharma Muda.

Kasmir. (2014). Dasar-Dasar Perbankan. In Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan (p. 109). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kalley, R. M. (2023). Kedudukan Benda Tak Bergerak sebagai Jaminan dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Lex Privatum, Vol. 11, No. 1, 8.

Malayu S.P. Hasibuan. (2008). Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Penelitian Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Mertokusumo, Sudikno. (2008). Mengenal Hukum, Suatu Pengantar. Yogyakarta.: Liberty Yogyakarta.

Mezak, M. H. (2006). Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum. Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. 5, No. 3, 93.

Muhammad, A. K. (2006). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Bandung Citra Aditya Abadi.

Mukti Fajar, Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nasution, M. Thomas. (1988). Buku Penuntun Membuat Tesis, Skripsi, Disertasi dan Makalah. Bandung: Jemmars.

Niken Prasetyawati, jony Hanoraga. (2015). Jaminan Kebendaan Dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang . Jurnal Sosial Humaniora, Vol 8 No.1, 120-134.

Niken Prasetyawati, Tony Hanoraga. (2015). Jaminan Kebendaan Dan Jaminan Perorangan. Jurnal Sosial Humaniora, 120.

Noviaditya, Martha. (2010). Perlidungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 29.

Nur Intan Yunianti, Ambar Budhisulistyawati. (2020). Efektivitas Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) Dalam Menunjang Penyelesaian Kredit Bermasalah Di Bank Bri Cabang Surakarta. Jurnal Privat Law Vol. VIII No. 1, 111-116.

Nurnaningsih, A. (2012). MEDIASI: Aternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Pulungan, L. A. (2023). Analisis Hukum Putusan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Studi Putusan Nomor 823 PK/Pdt/2019). RECHT STUDIOSUM LAW REVIEW Vol.02, 4.

Salim. (2007). Perbankan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jawa Barat: PT Raja Grafindo Persada.

Satrio, J. (2003). Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi Jaminan Perorangan (Borgtocht) & Perikatan Tanggung-Menanggung. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Setiawan, R. (1987). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.

Setiono, P. G. (2018). Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan (Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud). Jurnal Transparansi Hukum Volume 1, Nomor 1.

Soekanto, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).

Sofwan, S. S. (1982). Himpunan Karya tentang Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty Offset.

Subekti. (1980). Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Alumni.

Subekti. (1989). Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sumardjono, Maria S.W. (1996). Prinsip Dasar dan Beberapa Isu Di Seputar Undang-Undang Hak Tanggungan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sumitro, Ronny Hanitiyo. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sutedi, A. (2001). Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Supramono, G. (2013). Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Takdir, R. (2011). RMediasi Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufaka. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Tbk., T. P. (2022). LAPORAN TAHUNAN 2022 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Jakarta: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Tjitrosudibio, Subekti. (2017). Aspek Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Alumni.

Untung, B. (2005). Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Andi.

Usman, R. (2003). Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Witanto, D. (2015). Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.

Yahya, H. (2008). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Yarman, A. (2009). Perilaku Perbankan Dalam Menawarkan Kredit UMKM Pada Program Kredit Usaha Rakyat. Universitas Indonesia, 71.

Yulianti, Rahmani Timorita. (2008). Asas-Asas Perjanjian (Akad) Dalam Hukum Berkontrak Syariah, La-Riba. Jurnal Ekonomi Islam, Vol.II, 6.

Downloads

Published

2025-03-18

How to Cite

Irma Nur Fani, & Yuliani Catur Rini. (2025). Penyelesaian Sengketa Kredit Mikro Macet dengan Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan (Pt Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Banyumas Kantor Cabang Purwokerto). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 2773–2790. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4170