Pentingnya Penerapan Kode Etik Notaris dalam Meningkatkan Kedudukan Notaris di Indonesia

Authors

  • Namira Audita Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Budi Santoso Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4166

Keywords:

Etika Profesi, Notaris, Kode Etik Notaris

Abstract

Notaris wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Kode Etik Notaris. Ketaatan terhadap kedua aturan tersebut menjadi pedoman utama dalam menjalankan profesi ini. Penelitian ini bertujuan mengkaji hubungan antara Notaris dengan Kode Etik Notaris serta pentingnya penerapan kode etik untuk meningkatkan kedudukan Notaris di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara Notaris dan Kode Etik Notaris sangat erat, di mana kode etik memberikan aturan tentang kewajiban dan pelanggaran yang harus dihindari dalam melaksanakan tugas. Penerapan Kode Etik Notaris berperan penting dalam memastikan integritas dan akurasi dalam profesi ini, serta membantu menghindarkan Notaris dari berbagai permasalahan, sehingga mampu menjaga dan memperkuat kedudukan Notaris di masyarakat

References

Ayuningtyas, P. (2020). Sanksi Terhadap Notaris Dalam Melanggar Kode Etik. Repertorium Journal, 99.

Betty Ivana Prasetyawati, P. P. (2022). Peran KODE ETIK NOTARIS Dalam Membangun Integritas Notaris di Era 4.0. Notarius Journal, 320.

Dewi Setyowati, M. H. (2024). Efektivitas Kode Etik Notaris Dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien. Unes Law Review Journal, 8864.

Dinda Bhawika Wimala Pastika, D. A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Dibalik Nama Tanpa Persetujuan Pemegang Hak (Studi Kasus: Mafia Tanah Art Nirina Zubir). Gorontalo Law Review Journal , 214.

Friedman, L. M. (2009). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System Of Social Science Perspective). Bandung: Nusamedia.

Gasparini, S. (2023). Notaries and The Law in Venice: Development of A Discipline . Italian Review of Legal History Journal , 5.

I Wayan Erik Pratama Putra, L. P. (2020). NOTARY RESPONSIBILITIES ON THE MAKING OF DEED WITH. Notariil Journal, 1.

Kostiantyn Gusarov, O. O. (2023). Preventive Function of a Notary in The Legal System of Society. Documenta et Instrumenta Journal, 114.

Latifah. (2021). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelanggaran Kode Etik Notaris. Officium Notarium Journal, 150.

Mitha Irza Noor El Islam, S. A. (2021). Tanggungjawab Notaris Atas Akta Yang Dibuatnya Ditinjau Berdasarkan Hukum Pidana. Notarius Journal, 896.

Mamudji, S. (2005). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia.

Muhammad, A. (2006. Etika Profesi Hukum). Etika Profesi Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya.

Mokodangan, S. S. (2017). Pengangkatan, Pemberhentian dan Tugas Kewajiban Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lex Privatum Journal, 71-72.

Muhammad, I. A. (2024). Kewenangan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Notaris. Jurnal Dimensi Hukum, 173.

Nahak, S. (2020). The Liability of Criminal Law towards a Notary Official in the Crime of Embezzlement at the Denpasar District Court. Notariil Journal, 1.

Rahman, M. D. (2014). Kewenangan, Kewajiban Notaris Dan Calon Notaris Dalam Membuat Akta Autentik. Brawijaya Law Student Journal, 10.

Rifdah Oktavia Wibowo, A. (2023). Implementasi Peraturan KODE ETIK NOTARIS Dalam Menjalankan Profesi Kepada Masyarakat. Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4.

Riyan Saputra, G. D. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Notaris yang Mempromosikan Diri melalui Media Sosial. Jurnal Hukum Adigama, 5.

Sagala, E. (2016). Tanggungjawab Notaris Dalam Menjalankan Tugas Profesinya. Jurnal Ilmiah "Advokasi", 29-30.

Sinamo, N. (2014). Filsafat Hukum, Dilengkapi dengan Materi Etika Profesi Hukum. Jakarta: PT. Permata Aksara.

Stawecki, M. (2008). Problems Inherent in Ethical Requirements of Notary Public Profession and his/her Functions. Annales Ethics in Economic Life Journal , 8.

Supriadi. (2006). Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Tyas E. Jurnalistika, B. M. (2022). Ketentuan Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris. Lex Administratum Journal, 71.

Yurist Firdaus Muhammad, B. S. (2023). Penerapan Sanksi Serta Pengawasan Terhadap Kode Etik Notaris Oleh Dewan Kehormatan . Notarius Journal, 603.

Yustica, A. (2020). Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum. Notarius Journal, 63.

Downloads

Published

2025-03-18

How to Cite

Namira Audita, & Budi Santoso. (2025). Pentingnya Penerapan Kode Etik Notaris dalam Meningkatkan Kedudukan Notaris di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 2832–2838. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4166