Perkawinan Endogami di Desa Tenganan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Anita Rosdiana Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Atthyya Radhitya Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Yuniarsih Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Aryo Subroto Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4128

Keywords:

Hukum adat, Perkawinan Endogami, HAM

Abstract

Praktik perkawinan endogami di Desa Tenganan Pegringsingan dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM) dengan perkawinan endogamy yang mengharuskan individu untuk menikah dalam kelompok etnis atau suku yang sama, sering kali dianggap melanggar hak individu untuk memilih pasangan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Meskipun praktik ini berfungsi untuk melestarikan identitas budaya dan kohesi sosial dalam komunitas, ia juga menciptakan tekanan sosial yang dapat membatasi kebebasan individu. Dengan mengeksplorasi dilema antara hak-hak kolektif masyarakat adat untuk mempertahankan tradisi dan hak-hak individu untuk memilih pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang interaksi antara tradisi dan hak individu, serta pentingnya penerapan prinsip-prinsip HAM dalam konteks budaya yang beragam. Metode penelitian mengunakan pendekatan doctrinal pada aturan-aturan (norma), semua argumen yang dibangun berdasarkan aturan hukum yang ada, seperti undang-undang, nilai-nilai hukum, dan prinsip-prinsip dasar hukum yang seimbang. Melalui analisis yang mendalam, ditemukan bahwa praktik perkawinan endogami tidak sepenuhnya bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, namun juga tidak sepenuhnya sejalan.

References

Almalichah, Fatimah, ( 2022). Pandangan Kantor Urusan Agama Kota Pekalongan Tentang Praktik Pernikahan Endogami. Braz Dent J. 15

Analsya Maresya and Rosramadhana Rosramadhana. (2024). Problematika Perkawinan Endogami Pada Perempuan Etnis Arab Di Kota Medan. MESIR: Journal of Management Education Social Sciences Information and Religion. 1(2). 313–22,

Baskara, I Gede Bagus Indra, I Made Suwitra, & I Ketut Sukadana. (2021). Eksistensi Perkawinan Endogami Di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Karangasem, Jurnal Konstruksi Hukum,

Darmawan, Komang David. (2022). Dilematik Perempuan Tenganan Dalam Hal Konsep Perkawinan. Jurnal Cakrawarti,

Haes, Putri Ekaresty. (2019). Pelestarian Kearifan Lokal Melalui Perkawinan Endogami Di Desa Tenganan Pegringsingan Karangasem Dalam Perspektif Interaksi Simbolik’. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial. 3 (2)

Hidayatulloh, Haris, & Lailatus Sabtiani. (2022 ). Pernikahan Endogami Dan Dampaknya Terhadap Keharmonisan Keluarga. Jurnal Hukum Keluarga Islam. 7 (1)

Haris Hidayatulloh, Lailatus Sabtiani. (2022). Pernikahan Endogami Dan Dampaknya Terhadap Keharmonisan Keluarga. Jurnal Hukum Keluarga Islam. 7(1).

Iswari, Ida Ayu Kartika Pradnyaniti Nila, I Made Pageh, & I Wayan Putra Yasa. (2022). Sistem Kepemimpinan Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Manggis, Karangasem Dan Potensinya Sebagai Sumber Belajar Sosiologi. EDUSOCIUS; Jurnal. 6 (1)

.128–44

I Gede Sagus Swadharma Putra Negara. (2015). Dampak Perkawinan Endogami Kearifan Lokal Dalam Pengendalian Fertilitas Penduduk Di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem Bali. IPDN.

I Wayan Lali Yogantara. (2018). Perkawinan Endogami Di Desa Tenganan Pegringsingan Karangasem. Jayapangus Press Book.

Khalid, Hasbuddin. (2023). Analisis Hukum Tentang Perkawinan Endogami Dalam Perspektif Hukum Adat. UNES Journal of Swara Justisia. 7(3) (2023), 968–75

Komang David Darmawan. (2022 ). Dilematik Perempuan Tenganan Dalam Hal Konsep Perkawinan. Jurnal Cakrawarti

Layn, Mirna Waty, Johanis Steny, Franco Peilouw, & Welly Angela Riry. (2024). Acts Of Omission Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan HAM Internasional. 4

(5). 337–52

Muhammad Muhdar. (2019). Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum. Samarinda: Mulawarman University Press.

Nyoman, N I, Putri Nursanti. (2023). Kearifan Lokal Orang-Orang Tenganan Asli Dalam Melestarikan Perkawinan Endogami Di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Bali’,

Psikologi Jurnal, & Mandala. (2017). Psychological Well-Being Warga Perempuan Desa Tenganan. Jurnal Psikologi. 1(2). 26–27

Putri Ekaresty Haes. (2019). Pelestarian Kearifan Lokal Melalui Perkawinan Endogami Di Desa Tenganan Pegringsingan Karangasem Dalam Perspektif Interaksi Simbolik’, Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial. 3 (2).

SULAIMAN. (2016). Rekonsiliasi Berbasis Kearifan Lokal Di Aceh. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. 18(3). 367–76

Syofyan, Ahmad. (2015). Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Menurut Hukum Internasional. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum. 6 (2)

Wulansari, Vita, & Safira Maisy. (2023). Kelestarian Budaya Dan Adat Di Desa Tengan Pegringsingan Karangasem Bali. Jurnal Fashionista, 1 (2)

Winda Apriani, Askana Fikriana. (2023). Hukum Hak Asasi Manusia; Perspektif Internasional Tentang Kesenjangan Yang Perlu Disikapi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum

Yogantara, I Wayan Lali. (2018 ). Perkawinan Endogami Di Desa Tenganan Pegringsingan Karangasem, Jayapangus Press Book

Downloads

Published

2025-02-21

How to Cite

Anita Rosdiana, Atthyya Radhitya, Yuniarsih, & Aryo Subroto. (2025). Perkawinan Endogami di Desa Tenganan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2266–2273. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4128