Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah didasarkan oleh Bukti Eigendom Verponding di Tinjau dari Perspektif Hukum Pertanahan di Indonesia

Authors

  • Muhammad Agung Purnama Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia
  • Nia Kurniati Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia
  • Betty Rubiati Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4127

Keywords:

Perlindungan Hukum, Sertifikat Hak Atas Tanah, Eigendom Verponding, Pembatalan Sertifikat, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Umum

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap masyarakat yang kepemilikan hak atas tanahnya dibatalkan oleh dasar bukti eigendom verponding, dengan mengambil contoh pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No. 3/G/2021/PTUN yang membatalkan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penelitian ini menganalisis aspek hukum yang terkait dengan sistem pendaftaran tanah di Indonesia, khususnya mengenai perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat yang sah dan masyarakat yang membeli tanah dengan itikad baik. Menggunakan pendekatan normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa bukti eigendom verponding tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, karena tanah tersebut sudah berstatus tanah negara setelah konversi hak Barat. Selain itu, menurut Pasal 32 Ayat 2 PP Pendaftaran Tanah, jika sertifikat tanah telah diterbitkan selama 5 tahun tanpa gugatan atau keberatan, maka sertifikat tersebut tidak dapat dibatalkan. Penelitian ini juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik, yang berhak untuk mempertahankan hak atas tanah mereka meskipun terjadi pembatalan sertifikat. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembatalan sertifikat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Umum untuk membuktikan kepemilikan hak atas tanah tersebut.

References

Achmad Chomzah, A. (2003). Hukum agraria (pertanahan di Indonesia). Prestasi Pustaka.

Ahlanissa, M. P. (2024). Akibat hukum bagi pemegang hak bekas Eigendom Verponding dalam sengketa kepemilikan tanah. Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), Juli-Desember.

Boedi Harsono. (2008). Hukum agraria Indonesia: Himpunan peraturan-peraturan hukum tanah. Djambatan.

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.

Isnaini, & Anggreni. (2022). Hukum agraria kajian komprehensif. CV Pustaka Prima.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.

Perangin-Agin, E. (1991). Hukum agraria Indonesia. Rajawali Pers.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. (2021). No. 3/G/2021/PTUN.BDG antara Laksamana Pertama Deny Septiana (Penggugat), dengan Kantor Pertanahan Kota Bandung (Tergugat I), dan PT Global Kurnia Grahatama (Tergugat II), dalam perkara pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Putri Ahlanissa, M. (2024). Akibat hukum bagi pemegang hak bekas Eigendom Verponding dalam sengketa kepemilikan tanah. Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), Juli-Desember.

Rahardjo, & Hendri. (2003). Cara pintar memilih dan mengajukan kredit. Pustaka Yustisia.

Santoso, U. (2005). Hukum agraria & hak-hak atas tanah. Prenada Media.

Santoso, U. (2013). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana Prenadamedia Group.

Santoso, U. (2015). Perolehan hak atas tanah. Kencana Prenadamedia Group.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif: Suatu tujuan singkat. PT. Raja Grafindo Persada.

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia.

Sutedi, A. (2009). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Sinar Grafika.

Susanto, P. (2022). Akibat hukum bagi pemegang hak bekas Eigendom Verponding dalam sengketa kepemilikan tanah. Jurnal Dialektika Hukum, 4(2), Desember.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Utami, & Dezy Ari, K. (n.d.). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah berdasarkan jual beli di bawah tangan. Jurnal Arena Hukum, 7(2), 151-302.

Downloads

Published

2025-03-18

How to Cite

Muhammad Agung Purnama, Nia Kurniati, & Betty Rubiati. (2025). Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah didasarkan oleh Bukti Eigendom Verponding di Tinjau dari Perspektif Hukum Pertanahan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 2822–2831. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4127