Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah

Authors

  • Christ Prihantoro Pamungkas Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Budi santosa Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4102

Keywords:

Akibat Hukum, Perjanjian, Jual Beli

Abstract

Penerapan hukum dalam transaksi jual beli tanah menjadi krusial karena didasarkan pada perbuatan melawan hukum bertujuan untuk menjaga integritas hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki ketentuan hukum mengenai pembatalan perjanjian jual beli tanah dan akibat hukum dari pembatalan tersebut. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perjanjian jual beli tanah dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan sengketa terkait dengan transaksi yang cacat hukum. Akibat hukum yang dapat terjadi yaitu: 1. Berakhirnya perjanjian dan pengembalian uang yang telah dibayar pembeli kepada penjual setelah dipotong beberapa persen dari harga jual dan dikenakan denda. 2. Para pihak dapat dikenai denda sesuai dengan kesepakatan bersama.

References

Abel Agustian. (2020). Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Kondominium Akibat Wanprestasi. Recital Review, Vol. 2(2). https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9125

Arnowo, H. (2021). Pengelolaan Aset Bank Tanah untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan. Jurnal Pertanahan, 11(1), 89–102. https://doi.org/10.53686/jp.v11i1.22

Arthadana, M. G. (2017). Akibat Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Terhadap Biaya Yang Ditimbulkan Dihadapan Notaris. Kerta Dyatmika, Vol. 14(1). https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28094

Damarwulan, Purba, I., Sembiring, H., & Sutiarnoto, R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah atas Gugatan Pembatalan Sertifikat (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2292K/Pdt/2020). Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan, Vol. 4, No.

Erlina, E. (2019). Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah. El-Iqthisadi?: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, Vol. 1(1). https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v1i1.9911

Faradhiba, T., & Subekti, S. (2023). Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Atas Tanah Antara Para Pemegang Hak. Syura: Journal of Law, Vol. 1(2), 103–123. https://doi.org/10.58223/syura.v1i2.87

Fartini, A. (2018). Hukum dan Fungsi Negara Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Al-Ahkam, Vol. 14(1). https://doi.org/10.37035/ajh.v14i1.1427

Harsoyo, S. (2015). Tinjauan Yuridis Pengajuan Pembatalan Perjanjian Jual Beli Saham Perusahaan Secara Sepihak. Arena Hukum, Vol. 8(1). https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00801.8

Hibnu Nugroho, Budiyono, P. (2016). Penyidikan Tindak Pidanan Pencucian Uang Dalam Upaya Penarikan Asset. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 16(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.1-14

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Maria Avelina Abon, Komang Febrinayanti Dantes, & Ni Ketut Sari Adnyani. (2022). Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Waris Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 5(3). https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51871

Mastur, M., & Soleh, M. (2022). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Melalui Pendaftaran Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kota Semarang. QISTIE, Vol. 15(1). https://doi.org/10.31942/jqi.v15i1.6491

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Prawira, M. R., & Purwanto, I. W. N. (2020). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Secara Sepihak Oleh Konsumen di Pt. Restu Property. Kertha Semaya?: Journal Ilmu Hukum, Vol. 8(12). https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i12.p05

Rakhmatullah, B. R., Hamzani, A. I., Idayanti, S., Indriasari, E., & Fuad, Z. M. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Pelaksanaan Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, Vol. 10(3). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.32114

Ramadhani, W., & Ida Safitri. (2019). Implikasi Pemberdayaan Lembaga Adat Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Aceh. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 14(2). https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i2.1545

Sakinah, A. S., & Hoesin, S. H. (2022). Implementasi Tugas dan Kewenangan Notaris dalam Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Tanah (Studi Kasus Sengketa Tanah di Wilayah Jakarta Barat). PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 8(1). https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.5628

Sihaloho, N., Mustamam, & Mukidi. (2020). Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Kerjasama Secara Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No. 24/Pdt.G/PN. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, Vol. 17(3). https://doi.org/https://doi.org/10.30743/jhk.v17i3.3896

Siombo, M. R., & Davinia, N. (2022). Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Karena Pembatalan Perjanjian Dalam Sengketa Tanah (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 639/PDT/2016/PT.DKI). Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, Vol. 7(1). https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.3206

Ulfa, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Akibat Terjadinya Sertipikat Ganda. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, Vol. 3(3). https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i3.13281

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTP)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PPA)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan)

Wahid, A., & Kusuma Dewi, E. (2019). Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Terhadap Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Juncto Pasal 1868 KUHPerdata. Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 4(2). https://doi.org/10.24235/mahkamah.v4i2.5372

Wahyudi Arifin, B., Sailellah, S., & Nur Widyanti, A. (2023). Kewenangan Bertindak Dalam Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dibeli Dari Harta Bersama Dalam Perkawinan Yang Masih Terikat Harta Bawaan di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9). https://doi.org/10.58344/jmi.v2i9.557

Walujo, C. R., & Soekorini, N. (2023). Tanggung Jawab Pidana Terhadap Pengalihan Hak atas Tanah yang Dilakukan dengan Cara Melawan Hukum. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 2(4). https://doi.org/https://doi.org/10.572349/civilia.v2i4.902

Downloads

Published

2025-02-21

How to Cite

Christ Prihantoro Pamungkas, & Budi santosa. (2025). Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2307–2320. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4102