Perlindungan Hukum terhadap Etnis Rohingya dalam Krisis Kemanusiaan yang Terjadi di Myanmar pada Tahun 2017 dari Perspektif Hukum Internasional

Authors

  • Arivia Rifani Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4100

Keywords:

Rohingya, genosida, pelanggaran HAM, perlindungan hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum internasional terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami etnis Rohingya di Myanmar. Menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer mencakup analisis peraturan internasional seperti konvensi dan deklarasi, sedangkan bahan sekunder terdiri dari literatur akademik dan pendapat ahli. Data dianalisis secara deduktif untuk menghubungkan konflik umum dengan isu spesifik terkait pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Myanmar melakukan berbagai pelanggaran HAM berat, termasuk genosida, diskriminasi sistematis, dan tindakan kekerasan seperti pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pembatasan kebebasan bergerak. Myanmar menghapus Rohingya dari daftar etnis resmi melalui Burma Citizenship Law 1982, yang memperparah diskriminasi dan menolak hak kewarganegaraan mereka. Selain itu, komunitas internasional telah berupaya memberikan perlindungan melalui instrumen hukum internasional seperti investigasi oleh PBB dan pengadilan internasional, meskipun tantangan politik dan kedaulatan negara menghambat implementasi sanksi dan penegakan hukum. Kesimpulannya, meskipun perlindungan hukum internasional memiliki potensi besar, penerapannya terhadap kasus Rohingya membutuhkan reformasi struktural untuk meningkatkan efektivitas. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk penguatan mekanisme hukum internasional agar lebih responsif terhadap kejahatan genosida dan pelanggaran HAM lainnya.

References

Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(2), 166–176.

Arifin, R., & Lestari, L. E. (2019). Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi manusia di Indonesia dalam konteks implementasi sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 12–25.

Besheer, M. (2019). VOANEWS . Diambil dari VOA: https://www.voanews.com/africa/gambia-sues-myanmar-genocide-against-rohingya.

Isharmi, B. S. W. (2018). Analisis Pelanggaran Ham Terhadap Etnis Minoritas Rohingya Di Myanmar Dalam Perspektif Hukum Internasional. Universitas Mataram.

Itasari, E. R. (2015). Memaksimalkan Peran Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia 1976 (TAC) Dalam Penyelesaian Sengketa di ASEAN. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).

Lemkin, R. (2017). Genocide as a crime under international law. In Genocide and Human Rights (pp. 3–9). Routledge.

Mangku, D. G. S. (2021). Pemenuhan Hak Asasi Manusia kepada Etnis Rohingya di Myanmar. Perspektif Hukum, 1–15.

Paddock, R. C. (2017). Rohingya Crisis: What You Need to Know About the Myanmar Genocide. The New York Times, Https://Www.Nytimes.Com/2017/09/08/World/Asia/Rohingya-Myanmar.Html.

Putra, K. A., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2018). Analisis Tindak kejahatan genosida oleh Myanmar kepada etnis Rohingnya ditinjau dari perspektif hukum pidana internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(1), 66–76.

Ramadhani, B. A. (2014). Peran OHCHR dalam menangani kasus ham yang terjadi pada Etnis Rohingya di Myanmar Tahun 2012.

Tieken, S. (2013). Ketiadaan Kewarganegaraan Pada Anak-Anak Rohingya sebagai Bentuk Kekerasan Struktural Berbasis Etnis (Studi Kasus Anak-Anak Pengungsi Rohingya di Community Housing Wisma YPAP Medan). Jurnal Kriminologi Indonesia, 9(1), 51–65.

United Nations Human Rights Council. (2018). Report of the Independent International Fact-Finding Mission on Myanmar. https://www.ohchr.org/en/countries/myanmar.

Watch, H. R. (2021). World report 2021: Events of 2020. Seven Stories Press.

Widyawati, A. (2019). Hukum Pidana Internasional.

Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Tindakan Genosida terhadap Etnis Rohingya dalamPerspektif Hukum Pidana Internasiona. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 21(1), 38–46.

Downloads

Published

2025-02-21

How to Cite

Arivia Rifani. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Etnis Rohingya dalam Krisis Kemanusiaan yang Terjadi di Myanmar pada Tahun 2017 dari Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2281–2292. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4100