Pertanggungjawaban Hukum terhadap Satwa Liar dilindungi yang Mati Akibat Kelalaian

Authors

  • Senia Wandalillah Putri Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Zefanya Bhenaya Aklesia Hutagaol Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Diajeng Woro Andini Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Fitrizki Dwi Nanda Utami Nasir Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Achmad Yassin Zidan Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4078

Keywords:

Animal, Wild, Protected, Accountability, Legal Regulations

Abstract

Satwa yang dilindungi adalah semua jenis satwa liar, baik yang hidup maupun yang mati, atau bagian-bagiannya, yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai satwa yang dilindungi. Secara keseluruhan, IUCN mencatat sebanyak 539 spesies flora dan fauna Indonesia yang terancam punah, termasuk 69 spesies dalam kategori kritis (critically endangered), 197 spesies dalam kategori endangered, dan 539 spesies dalam kategori rentan (vulnerable. Kepemilikan satwa liar di Indonesia secara pribadi bukanlah hal yang tidak diperbolehkan, dengan artian bahwa seseorang dapat memelihara satwa liar apabila telah memenuhi syarat dan mendapatkan perizinan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA). Alshad Ahmad memelihara Harimau Benggala yang termasuk dalam kategori Appendix I menurut CITES yang merupakan kategori endangered species, sehingga melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2)  huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sanksi mengenai pemeliharaan satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990. Apabila karena kelalaiannya (culpa) mengakibatkan matinya satwa langka yang dipeliharanya maka Alshad Ahmad seharusnya dapat  dimintai pertanggungjawaban.

References

Eddy O.S. Hianjj. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka. Izin Memelihara Hewan Langka. (n.d.). Portal Informasi Indonesia. https://www.indonesia.go.id/kategori/kependudukan/805/izin-memelihara-hewan-langka?lang=1

National Geographic. (n.d.). Harimau-Harimau yang Masih Bertahan Hidup di Bumi. https://nationalgeographic.grid.id/read/13308067/harimau-harimau-yang-masih-bertahan-hidup-di-bumi

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Preneda Media Grup.

Profauna.net. (n.d.). Fakta tentang Satwa Liar Indonesia. Profauna.net. https://www.profauna.net/id/fakta-satwa-liar-di-indonesia

Saleh, C., Hilaludin, I., & Hanif, F. (2006). Penegakan Hukum Perdagangan Ilegal Kehidupan Liar. Indonesian Center For Environmental Law (ICEL).

Sutra, F. L. (2020). Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Dilindungi yang Berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang. Media Juris, 3.

Suyastri, C. (2012). Mengukur Efektivitas CITES Dalam Menangani Perdagangan Satwa Liar Dengan Menggunakan Identifikasi Legalisasi Artikel CITES. Jurnal Transnasional, 4.

Wiratno, Indriyo, D., Syarifudin, A., & Kartikasari, A. (2001). Refleksi Konservasi dan Implikasi bagi Pengelolaan Taman Nasional (A. Kartikasari (Ed.)). FOReST Press, The Gib bon Foundation, PILINGO Movement.

Downloads

Published

2025-02-22

How to Cite

Putri, S. W., Hutagaol, Z. B. A., Andini, D. W., Nasir, F. D. N. U., & Zidan, A. Y. (2025). Pertanggungjawaban Hukum terhadap Satwa Liar dilindungi yang Mati Akibat Kelalaian. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2377–2383. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4078