Perlindungan Noken Papua Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Authors

  • Decky D. A. Wospakrik Universitas Cenderawasih, Jayapura, Indonesia
  • Elias Hence Thesiar Universitas Cenderawasih, Jayapura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.4045

Keywords:

perlindungan, Noken, kesatuan masyarakat hukum adat

Abstract

Noken merupakan identitas budaya Papua yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya takbenda yang mana terdapat nilai-nilai filsafat, ekonomi, politik dan sosial. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari bagaimana perlindungan terhadap ketersediaan bahan baku alam sebagai bahan utama pembuatan noken. Dalam hal perlindungan terhadap warisan budaya takbenda, pemerintah perlu memperhatikan perlindungan ketersediaan bahan baku alam yang tersedia dari hutan sekitar kehidupan kesatuan Masyarakat hukum adat dalam kenjaga keberlangsungan keahlian tradisi kultural yang talah diwariskan secara turun temurun dalam suatu peraturan perundang-undangan. Penelitian ini membahas perlindungan terhadap hutan yang merupakan sumber dari bahan baku dalam pembuatan noken sebagai warisan budaya takbenda. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana pendekatan dalam penelitian hukum normatif salah satunya pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan bahan hukum sekunder. Dari hasil penelitian, melihatkan peraturan perundang-undangan dalam perlindungan warisan budaya takbenda belum mengatur perlindungan terhadap alam tempat tradisi kesatuan masyarakat hukum adat tersebut hidup. Perlindungan terhadap warisan budaya takbenda noken papua perlu pemerintah membuat peraturan yang mencakup perlindungan terhadap kehidupan kultural dari kesatuan masyarakat hukum adat yang bersumber dari kekayaan alam/hutan sebagai wujud menjaga kelestarian pengetahuan tradional yang telah ada secara turun temurun.

Author Biography

Decky D. A. Wospakrik, Universitas Cenderawasih, Jayapura, Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih

References

nasional, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8 (1), pp .69-84. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.302

Buku Saku, (2021), Direktorat Perlindungan kebudayaan, https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/dpk/buku-saku-pelindungan-kebudayaan-2021-panduan-kerja-bersama,

Diantha, I Made Pasek, (2017), Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Norma Hukum, Kencana, Jakarta

Dwipayana, Anak Agung Putra dan Sartini, (2023), Makna Perubahan Identitas Desa Adat di Tengah Pembangunan Pariwisata Budaya di Bali, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Volume 12, Number 2, pp. 322-331, https://doi.org/10.23887/jish.v12i2.63417

Dhias Suwandi, Dheri Agriesta, (2021), Apa Itu Noken? Filosofi, Kegunaan, hingga Cara Membuatnya

https://regional.kompas.com/read/2021/04/02/060000678/apa-itu-noken-filosofi-kegunaan-hingga-cara-membuatnya-?page=all, di akses tanggal 19 Desember 2023

Firmansyah, Nurul., (2016), Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dalam Kerangka Hak Asasi Manusia, Tulisan ini merupakan bagian dari laporan Penulis tentang analisis Perlindungan, Pemenuhan, dan Penghormatan Hak Minoritas di Indonesia yang pada khususnya pada tema minoritas masyarakat hukum adat/minoritas adat untuk Pelapor Khusus Hak-hak Minoritas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia pada tahun 2016

Hetami, Kamila., (2017), Juni 21, Perlindungan Terhadap Warisan Budaya Takbenda http://pusdiklat.kemendag.go.id/v2019/article/perlindungan-terhadap-warisan-budaya-takbenda UU, di akses tanggal 19 Desember 2023

Helakombo, Yemeus., et.al., (2022), Etnobiologi Tumbuhan Sebagai BahanBaku Tas Noken Oleh Suku Yali di Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo, Papua, Jurnal Biologi Papua, A14(2): Vol. 14 No. 2 87–94, Teori-HukumOnline, Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, https://doi.org/10.31957/jbp.2291

https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-contoh--dan-cara-memperolehnya-lt61a8a59ce8062?page=4, di akses tanggal 18 Desember 2023

Ilhamdi Taufik, (2013), Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (Kontribusi pemikiran untuk Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat), makalah disajikan pada acara Focus Group Discussion dengan Perkumpulan Qbar kerjasama dengan Epistema Institute 15 Maret 2013 di Grand Zuri Hotel Padang, versi pertama makalah disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Legislasi DPR-RI 30 Januari 2013 di Jakarta

Januar, Arie., (2017), Fungsi, Makna, Dan Eksistensi Noken Sebagai Simbol Identitas Orang Papua, Jurnal Patra Widya, Vol. 18 No. 1, doi: https://doi.org/10.52829/pw.47 c

Lefaan, Avelinus., (2022), Pemaknaan, Sosialisasi, dan Internalisasi Filsafat Noken dalam Komunikasi Pembangunan Masyarakat Kota Jayapura, Jurnal Komunikasi, Volume 17, Nomor 2, https://doi.org/10.20885/komunikasi.vol17.iss2.art1

Marhaendra Wija Atmaja, Gede, 2016, Politik Pluralisme Hukum: Arah Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dengan Peraturan Daerah, Percetakan Bali, Denpasar

Marit, Elisabeth Lenny., (2016), Noken dan Perempuan Papua: Analisis Wacana Gender dan Ideologi, Melanesia: Jurnal Ilmiah Kajian Bahasa dan Sastra, vol. 1, no. 1, pp. 33-42, http://doi.org/10.30862/jm.v1i1.736

Marzuki, Peter Mahmud cet.13, (2017), Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta

Maskawati, (2019), Perlidungan Hukum Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Lingkungan Hidup, Republik Institute, Yogyakarta

Nola, Luthvi Febryka., (2016), Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (Tki), Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 7, No. 1, Juni, https://doi.org/10.22212/jnh.v7i1.949

Naskah Akademik RUU tentang Kebudayaan, https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20170331-081137-3786.pdf, di akses tanggal 19 Desember 2023

Pemajuan Kebudayaan adalah jalan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia: menjadi masyarakat berkepribadian dalam kebudayaan, berdikari secara ekonomi, dan berdaulat secara politik, https://pemajuankebudayaan.id/undangundang/#:~:text=UNTUK%20PERTAMA%20KALINYA%2C%20Indonesia%20memiliki,mengelola%20kekayaan%20budaya%20di%20Indonesia, di akses tanggal 19 Desember 2023

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Convention For The Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage (konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua

Perangin-angin, Reh Bungana Beru., et al., (2020), Perlindungan Pengetahuan Tradisional sebagai Hak Konstitusional di Indonesi, Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 1, Maret, DOI: https://doi.org/10.31078/jk1718

Risalah Kebijakan, Implementasi Rencana Tindak Noken Papua dan Upaya Pelestariannya, 2021, https://repositori.kemdikbud.go.id/24758/1/Risalah_Kebijakan_Puslitjak_No__22%2C_September_2021_Implementasi_Rencana_Tindak_Noken_Papua.pdf, di akses tanggal 19 Desember 2023

Setyaningtyas, Ayu Citra dan Endang Sri Kawuryan, (2016), Menjaga Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol. 1 No. 2, September, https://doi.org/10.20231/jihtb.v1i2.60

Susanti, Diah Imaningrum., et.al., (2019), Ekspresi Budaya Tradisional Dan Hak Kekayaan Intelektual, Percteakan Dioma, Malang

Sofyarto, Karlina., (2018), Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional Terhadap Perolehan Manfaat Ekonomi, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 1, (April), pp. 149-162, https://doi.org/10.24815/kanun.v20i1.9832

Safkaur, Otniel., et al, (2021), Peran Desa Wisata Noken Kerajinan Masyarakat Adat Raja Empat Papua Era Covid-19, Jurnal Abdimas Sosek (Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Sosial Ekonomi), Vol 1 No 1 April

Suryaden, (2021), PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan, http://www.jogloabang.com/budaya/pp-87-2021-peraturan-pelaksanaan-uu-pemajuan-kebudayaan, di akses tanggal 19 Desember 2023

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Warami, Hugo., Kebijakan Dan Perlindungan Terhadap “Noken” Di Papua, dalam Daya Literasi dan Industri Kreatif, Novi Anoegrajekti (ed), 2015, et al FBS UNJ, Jakarta

Downloads

Published

2025-01-26

How to Cite

Wospakrik, D. D. A., & Elias Hence Thesiar. (2025). Perlindungan Noken Papua Sebagai Warisan Budaya Takbenda. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1616–1631. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.4045