Rekonstruksi Pengujian PERPPU pada Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Kepastian Hukum

Authors

  • Taufikkurrahman Upik Institut Agama Islam Negeri Madura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4032

Keywords:

PERPPU, Pengujian, Undang-Undang

Abstract

Pengujian PERPPU kepada Mahkamah Konstitus diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepatian hukum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memutus perkara pengujian secara independen. Namun, pengujian PERPPU yang terjadi selama ini masih tergantung pada hasil legislative review DPR. Penelitian ini termasuk penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu pengujian PERPPU harus direkonstruksi dengan keharusan Mahkamah Konstitusi menetapkan hukum acara tersendiri khusus pengujian PERPPU bukan disamakan dengan pengujian undang-undang pada umumnya.

References

Asshiddiqie, J. (2007). Hukum Tata Negara Darurat. Rajawali Press.

Asshiddiqie, J. (2010). Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Sinar Grafika.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media Group.

Foekh, D. Y. P. (2021). PERPPU Dalam Teori dan Praktik. Rajawali Press.

HSB, A. M. (2020). Judicial Review Dan Legislative Review Terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 51. https://doi.org/10.54629/jli.v17i1.515

Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum. Bayumedia Piblishing.

Ilmiyah, Z., Ningtyas, M. A., & Rohmah, E. I. (2021). Menimbang Kegentingan Memaksa sebagai Syarat Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU). Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 2(6), 647–670. https://doi.org/10.15642/mal.v2i6.120

Marzuki, M. L. (2005). Berjalan-Jalan di Ranah Hukum. Konstitusi Press.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum (Edisi Revi). Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2018). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media Group.

Mawuntu, J. R. (2011). Eksistensi peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam sistem norma hukum insonesia. Jurnal Hukum Unsrat, XIX(5). http://repo.unsrat.ac.id/id/eprint/216

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju.

Upik, T. (2024). Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Perspektif Kepastian Hukum. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Upik, T., Suhartono, S., & Hadi, S. (2024). TECHNICAL PROBLEMS IN THE REVIEWING OF GOVERNMENT REGULATION IN LIEU OF LAW (PERPPU) AT THE CONSTITUTIONAL COURT FROM THE PERSPECTIVE OF LEGAL CERTAINTY. Iblam Law Review, 4(3). https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.414

Zuraida, I. (2018). Batasan Kegentingan Yang Memaksa Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Di Bidang …. Simposium Nasional Keuangan Negara, 304–319. http://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/220

Downloads

Published

2025-02-10

How to Cite

Taufikkurrahman Upik. (2025). Rekonstruksi Pengujian PERPPU pada Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2172–2182. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4032