Kedudukan Hukum Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah

Authors

  • Asep Muhammad Rahmat Siddiq Alumni S2 Fakultas Hukum Universitas Nasional, Jakarta, indonesia
  • Mustakim Fakultas Hukum Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4031

Keywords:

Kelembagaan Penyuluhan, Kewenangan, Urusan Pemerintahan Daerah

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan merupakan pengaturan penyuluhan yang diselenggarakan secara sistematis, terintegrasi dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Salah satu desain pengaturannya adalah Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah dari pusat sampai ke daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, melahirkan permasalahan pada perubahan kewenangan sub urusan penyuluhan, sehingga terjadi ketidaksejajaran antar sub urusan penyuluhan yaitu penyuluhan perikanan ditarik ke pusat, penyuluhan kehutanan ditarik ke pusat dan provinsi, penyuluhan pertanian meskipun tidak tercantum, tetap diselenggarakan pada setiap tingkatan. Permasalahan ini memicu terjadinya perubahan Kelembagaan Penyuluhan di daerah. Permasalahan hukum dalam penelitian ini meliputi Bagaimanakah kedudukan hukum Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam Sistem Penyuluhan di Indonesia Setelah Perubahan Kewenangan Urusan Penyuluhan Dalam Pengaturan Pemerintahan Daerah? Bagaimanakah upaya pengaturan yang tepat dalam pembentukan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah? Jenis penelitian yuridis normatif, untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Hasil penelitian bahwa kedudukan hukum kelembagaan penyuluhan sesuai desain amanat Undang-Undang Sistem Penyuluhan tidak cukup kuat karena tidak dapat dibentuk atau dipertahankan lagi mengingat adanya kewenangan Pemda mengatur lembaga tertentu di daerah, dan daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Upaya pengaturan yang tepat adalah dengan mempertimbangkan menarik kewenangan penyuluhan ke pusat atau pada tingkat provinsi untuk optimalisasi pembangunan pertanian.

References

Dedy Kusnadi, Faktor-Faktor Penentu Pengembangan BP3K Sebagai Simpul Koordinasi Pembangunan Pertanian Wilayah di Kabupaten Garut. Jurnal Penyuluhan Pertanian, Vo. 12 Nomor 2, November 2017.

Herry Nur Faisal, Peran Penyuluhan Pertanian Sebagai Upaya Peningkatan Peran Kelompok Tani (Studi Kasus di Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung), Jurnal Agribis, Vol. 6, No. 1, Tahun 2020.

Komisi IV DPR RI, Naskah Akademik RUU tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Jakarta: 2005.

Kordiyana K. Rangga, dkk, Tingkat Efektivitas Penyuluhan Pertanian di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Jurnal Agribisnis Terpadu Vol. 13 No. 1 Juni 2020.

Muhammad Iqbal, Andri Sandria, Penataan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Jurnal MODERAT,Volume 6, Nomor 2, 31 Mei 2020.

Nana Nurlina Ginting dan Matius Bangun, Analisis Koordinasi Kelembagaan Dalam Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian (Studi Kasus Kec. Berastagi Kab. Karo), Jurnal Darma Agung Volume 29, Nomor 1, April 2021.

Nurfaqih Irfani, Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16 No. 3 - September 2020.

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Reno Seprama, Helmi, Hery Bachrizal Tanjung, Dinamika Lembaga Penyuluhan Dan Adaptasi Penyuluh Dalam Memberikan Pelayanan Inovasi Teknologi Kepada Petani, Jurnal Niara, Vol. 16, No. 2 September 2023.

Syahyuti, Modernisasi Penyuluhan Pertanian di Indonesia: Dukungan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terhadap Eksistensi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Daerah, Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian, Vol. 14 No. 2, Desember 2016.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Yohan, Danang Manumono, Siwi Istiana Dinarti, Tingkat Efektivitas Penyuluh Pertanian Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Agroforetech, Volume 1, Nomor 3, September 2023

Downloads

Published

2025-01-30

How to Cite

Rahmat Siddiq, A. M., & Mustakim. (2025). Kedudukan Hukum Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 1770–1780. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4031