Pengawasan Satpol Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dalam Menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Larangan Minuman Beralkohol

Authors

  • A. Rahmatdin Universitas Terbuka, Tarakan, Indonesia
  • Entang Adhy Muhtar Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia
  • Sofjan Aripin Universitas Terbuka, Tarakan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3949

Keywords:

Pengawasan Hukum, Peraturan Daerah, Larangan Minuman Beralkohol

Abstract

Data pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2002 menunjukkan selama periode tahun 2020 sampai 2022 penyalahgunaan terhadap minuman beralkohol masih cukup marak terjadi di Malinau, bahkan cenderung mengalami peningkatan mulai dari pelanggaran mengkonsumsi sampai dengan pelanggaran memasukkan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol. Tulisan ini ingin mengungkap Data pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2002 menunjukkan selama periode tahun 2020 sampai 2022 penyalahgunaan terhadap minuman beralkohol masih cukup marak terjadi di Malinau, bahkan cenderung mengalami peningkatan mulai dari pelanggaran mengkonsumsi sampai dengan pelanggaran memasukkan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol. Jenis penelitian ini kualitatif, dengan menggunakan dasar teori pengawasan yang terdiri dari lima dimensi. Hasil temuannya Faktor penyebab masyarakat sering mengkonsumsi miras antara lain, faktor keluarga, faktor lingkungan tempat tinggal, faktor pengaruh teman, faktor pengaruh globalisasi, sehingga pengawasan perda di Kabupaten Malinau berjalan kurang optimal. Oleh karena itu, pemerintah Kabuapten Malinau melalui penegak Perda yakni Satpol PP dan Damkar bekerjasama dengan pihak terkait lainnya seperti Polisi sebagai penegak hukum dan Disperindag sebagai pihak yang berwenang atas perizinan, pencabutan izin, dan sebagainya mengawasi dan mengurangi perizinan, penjualan, perdagangan minuman beralkohol.

References

A, R. A., & Qayyum, A. R. H. (2021). Efektivitas Peraturan Daerah Tentang Minuman Keras di Bulukumba; Analisis Maslahah Mursalah. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab. https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.19062

Adianse, N. D. (2021). Tinjauan Terhadap Larangan Minuman Beralkohol Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda. Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ), 7(1), Article 1. http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/5298

Alifia, U. (2020). Apa Itu Narkotika dan Napza? Semarang: Alprin.

Arum, D. S. (2024). Inkonsistensi Pengaturan Minuman Berakohol Di Tingkat Pusat Dan Daerah: Studi Peraturan Daerah Larangan Minuman Berakohol Di Kota Pekalongan [Undergraduate_thesis, UIN. K. H. Abdurrahman Wahid Pekalongan]. http://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Gumogar, M. (2024). Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Keras Beralkohol di Kota Manado. LEX PRIVATUM, 14(3), Article 3. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58328

Handoko, H. (2013). Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia (Edisi Keempat). Yogyakarta: Penerbit BPFE.

Isliani, Y. (2021). Sanksi hukum penyedia minuman keras pada Perda Padang Lawas No.07 tahun 2015 tentang pengendalian pengawasan dan penertiban minuman beralkohol ditinjau dari perspektif hukum pidana [Undergraduate, IAIN Padangsidimpuan]. https://etd.uinsyahada.ac.id/7878/

Khairu, N. (2017). Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 933–942.

Kifli, A., & Hidaya, N. (2017). Efektivitas Peraturan Daerah Tentang Peredaran Minuman Keras Di Kota Sorong. Jurnal GRADUAL?: Governance Administration and Public Service, 6(2), Article 2. https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/gl/article/view/607

Makkaraeng, A., Madiong, B., & Almusawir, A. (2023). Analisis Sosio-Yuridis Perdagangan Minuman Keras Ilegal di Kota Makassar. Clavia, 21(1), Article 1. https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2241

Nugroho, D. S., & Supardal, S. (2022). Kontribusi Satuan Pelindungan Masyarakat dalam Membantu Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Sleman. TheJournalish: Social and Government, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.55314/tsg.v3i2.262

Pratama, A. Y. (2023). Penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Wilayah Semarang Barat [Undergraduate, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. https://repository.unissula.ac.id/32020/

Rahmatiah. (2016). Efektivitas Penerapan Pengendalian dan Pengawasan Miras di Makassar. Al-Daulah?: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 5(2), Article 2. https://doi.org/10.24252/ad.v5i2.4857

Wardani, D. E. K., Rusli, H., & Hidayat, M. T. (2022). Analisis Hukum Terhadap Larangan Minuman Beralkohol. Sawerigading Law Journal, 1(2), Article 2. https://doi.org/10.62084/slj.v1i2.218

Downloads

Published

2025-01-30

How to Cite

A. Rahmatdin, Entang Adhy Muhtar, & Sofjan Aripin. (2025). Pengawasan Satpol Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dalam Menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 1632–1641. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3949