Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terkait Manipulasi Uji Keselamatan Produk PT Otomotif XYZ Perspektif Ibnu Taimiyah

Authors

  • Alfin Alzikri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Muhammad Ramadhan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3921

Keywords:

Responsibilities, Business Actors, Ibn Taymiyah's Perspective

Abstract

Mobil merupakan kendaraan berfungsi sebagai moda transportasi yang mampu digunakan dalam berbagai kondisi jalan di area pedesaan maupun perkotaan. Salah satu brand yang mengeluarkan berbagai jenis produk mobil yaitu PT Otomotif XYZ. PT Otomotif XYZ sebagai anak dari perusahaan Toyota disebut telah melakukan adanya tindakan dalam memanipulasi uji keselamatan kendaraan dalam produksi yang dilakukan selama jangka waktu lebih dari 30 tahun. Bentuk manipulasi dianggap menjadi salah satu tindakan penipuan dalam pemasaran produk. Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban pelaku usaha terkait manipulasi uji keselamatan menurut perspektif Ibnu Taimiyah. Metode yang dilakukan dikategorikan sebagai bentuk penelitian normatif yang dijabarkan melalui metode kualitatif. Bentuk studi normatif yang dijalankan akan mengacu pada bentuk hukum formal yaitu Halal dan Haram, boleh atau tidaknya suatu perkara, dan masih merupakan pendekatan yang tegas, tegas, dan primitif. Hasil yang diperoleh bahwa menurut ungkapan atas larangan yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa segala kecacatan maupun keindahan dari suatu barang yang diperjualbelikan, perlu untuk diberitahukan sehingga tidak terdapat kemungkinan tutup menutupi dari suatu produk yang berdampak pada perubahan sistem dagang dalam rangka pembuktian kebenaran barang khususnya terkait keselamatan barang. Dari hal ini, konsumen perlu untuk melakukan pengecekan kembali barang tersebut sebelum terjadi kesepakatan jual beli. Jika pelaku usaha terdapat melakukan kecurangan maka konsumen dapat menuntut dan pelaku dikenakan sanksi berupa denda maupun pemberian barang baru yang tidak cacat sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

References

Affandi, Muchtar. Ilmu-ilmu Kenegaraan: Suatu Studi Perbandingan, Bandung: Lembaga Penerbit Fakultas Sosial Politik Universitas Padjajaran, 1982.

Anugrah, et al. Sistem Bisnis Dropship dalam Perspektif Hukum Agama Islam. Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 1(5), 129-140, 2023.

Bustomi, A. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen. Solusi, 16, 154-66, 2018.

CNN Indonesia 2024. https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20231228171851-587-1042789/PT Otomotif XYZ-akui-manipulasi-uji-keselamatan-selama-30-tahun

Diannovianti, D. (2023). IMPLEMENTASI BLENDED LEARNING MATA PELAJARAN IPA PADA MASA COVID-19 DI MADRASAH IBTIDAIYAH. Jurnal Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan, 1(1), 49-57.

Fauzi, A., & Koto, I. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Terkait dengan Produk Cacat. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(3), 1493-1500.

Fazrian, M. RANCANG BANGUN SIMULASI KENDARAAN LISTRIK UNTUK PEMBELAJARAN (MK PRAKTEK KENDARAAN LISTRIK) Doctoral dissertation, Universitas Diponegoro, 2023.

Guntur, G., Junus, N., & Mandjo, J. T. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Handphone Rekondisi. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 1(3), 71-86.

Hardiantoro, (2023). https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/29/152925265/skandal-uji-keselamatanPT Otomotif XYZ-dan-jenis-kendaraan-yang-terdampak?page=all diakses pada 5 Mei 2024.

Iqbal, M., dan Hidayat, R. Perlindungan Konsumen dalam Rekayasa Rating Penilaian pada Aplikasi Shopee Perspektif Mazhab Imam Asy-Syafi’i: Studi Kasus Pengguna Aplikasi Shopee di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 884-894 (2024).

https://doi.org/10.47467/as.v6i4.6440

Lubaba, A., et al. Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Mekanisme Dropshipping Dalam Jual Beli Online Dengan Menggunakan Konsep Bai’ As-Salam. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2(2), 186-200. 2021

http://journal.bungabangsacirebon.ac.id/index.php/ecopreneur

Lubis, N. R., & Zahara, F. Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Sepeda Motor Baru Mengenai Kerusakan Rangka Esaf Ditinjau Dari Perspektif Ibnu Taimiyah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. UNES Law Review, 6(2), 6970-6980. 2023

Mufid, M. Fikih untuk Milenial. Elex Media Komputindo, 2021.

Mustika, M. Perlindungan Konsumen Terhadap Pembeli Minyak Mentah Perspektif Ibnu Taimiyah (Studi Kasus Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat) Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2018.

Octavia, A. Studi Tentang Kelompok Belajar Usaha Amplang Pada Rumah Produksi Usaha Anda Jaya Samarinda. Learning Society: Jurnal CSR, Pendidikan Dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(1), 29-43, 2020.

Rianti, N. K. A. N. R. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Hal Terjadinya Hortweighting Ditinjau Dari Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Magister Hukum Udayana, 6(4), 521-537, 2017.

Sidik, P. Pendekatan Normatif sebagai Metodologi Penelitian Hukum Islam. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(3),1010-1022, 2023.

https://www.researchgate.net/publication/371260513_Pendekatan_Normatif_ _

Downloads

Published

2025-01-15

How to Cite

Alzikri, A., & Muhammad Ramadhan. (2025). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terkait Manipulasi Uji Keselamatan Produk PT Otomotif XYZ Perspektif Ibnu Taimiyah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1590–1599. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3921