Restorative Justice Sebagai Upaya Hukum Untuk Memecahkan Konflik Antar Pencak Silat Di kabupaten Gresik

Authors

  • Enggar Windi Astari P Universitas Muhammadiyah Gresik, Gresik, Indonesia
  • Ifahda Pratama Hapsari Universitas Muhammadiyah Gresik, Gresik, Indonesia
  • Dodi Jaya Wardana Universitas Muhammadiyah Gresik, Gresik, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3915

Keywords:

Restorative Justice, Upaya Hukum, Konflik, Pencak Silat

Abstract

Melihat intensitas konflik antar perguruan silat yang terus meningkat di Kabupaten Gresik, diperlukan pendekatan hukum yang tidak hanya mengutamakan penegakan hukum formal, tetapi juga upaya pemulihan dan rekonsiliasi. Pelaku penggeroyokan antar perguruan silat di Gresik perlu dipertimbangkan untuk menjalani Restorative Justice karena pendekatan ini dapat membantu memulihkan hubungan sosial, mengurangi konflik antar kelompok, serta meminimalisir tindakan balas dendam di masa depan. Meskipun mereka telah melakukan tindak pidana penggeroyokan, Restorative Justice memberi tempat bagi bagi para pelaku untuk menanggungjawab atas perbuatannya, saling meminta maaf dan memaafkan, serta berperan aktif dalam ikhtiar perbaikan di komunitas. Tindak pidana penggeroyokan sendiri masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana seseorang atau sekelompok orang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di tempat umum. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, konsep-konsep hukum, serta studi kasus terkait. Penelitian ini ditujukan untuk meneliti Restorative Justice sebagai upaya hukum yang menjadi Solusi dalam permasalahan konflik antar pencak silat di Kabupaten Gresik. Restorative Justice memberikan pendekatan yang berpotensi efektif dalam mengatasi konflik antar perguruan pencak silat di Kabupaten Gresik dengan menekankan pemulihan hubungan dan menyelesaikan permasalahan dengan adil untuk para pihak.

References

Wahyudi, A. (2015). Konflik, Konsep Teori Dan Permasalahan. Publiciana, 8(1), 38-52. https://doi.org/10.36563/publiciana.v8i1.45

Pratiwi, Siska, & Fauzi, A. (2023). Konflik Antar Perguruan Pencak Silat PSHT dan Pencak Silat IKSPI-Kera Sakti di Kabupaten Jombang. Paradigma, 12(3), 101-110. Retrieved from https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/paradigma/article/view/55529

Kusuma, Ngurah Arya, dkk (2021), Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, Jurnal Analogi Hukum, Volume 3, Nomor 1, https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.11-16

Muladi dan Barda Nawawi. (2010). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Cet-4. Bandung : Alumni.

Hamzah, Andi. (2003). KUHP dan KUHAP. Jakarta : PT. Rineka.

Priyatno, Dwidja. (2009) Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Cetakan Kedua. Bandung : PT Rafika Aditama,

Sudarto. (1983). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, kajian terhadap pembaharuan hukum pidana, Bandung : Sinar Baru.

Arief, Barda Nawawi.(1994) Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Ginting, Y. P., Ozora, A., Santoso, F. T. M., Sadikin, J. M., & Marceliani, R. (2024). Upaya Penyelesaian Tindak Pidana melalui Upaya Restorative Justice dengan melibatkan Keluarga Pelaku/ Keluarga Korban. Jurnal Pengabdian West Science, 3(04), 410–428. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i04.1117

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

Marzuki, Peter Mahmud (2010). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,

Fadli, Muhammad Rijal (2021) Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum 21, Nomor 1 https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075

Ginting, H., & Muazzul, M. (2019). Peranan Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Anak dan Orang Dewasa. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(1), 32–40. https://doi.org/10.31289/jiph.v5i1.1977

Zainab Ompu Jainah, Intan Nurina Seftiniara, & Muhammad Yudha Novandre. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengeroyokan Yang Menyebabkan Luka Tumpul: (Studi Putusan Nomor 576/Pid.B/2021/PN.Tjk). J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 1(2), 50–56. https://doi.org/10.56799/jceki.v1i2.117

Ali, Mahrus. (2012). Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.

Sengkey, Christania G. (2019). Tindakan Kekerasan Dengan Tenaga Bersama Terhadap Orang Atau Barang Menurut Pasal 170 Kuhp Sebagai Tindak Pidana Menghadapi Pengunjuk Rasa Yang Rusuh, Jurnal Lex Crimen Vol. VIII/No. 7/Jul/2019.

J.M. van Bemmelen. (1986). Hukum Pidana 3. Bagian Khusus Delik-delik Khusus, terjemahan Hasnan. Jakarta : Binacipta.

Sianturi, S.R.,SH, (1983). Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Jakarta : Alumni AHM-PTHM.

Prodjodikoro, Wirjono. (2012). Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, ed.3 cet.4, Bandung : Refika Aditama,.

Soesilo, R. (1991) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor : Politeia.

Wahyuni, Fitri. (2017) Dasar-dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tangerang selatan : PT. Nusantara Persada Utama.

Nugroho, L. H. (2023). UPAYA PENANGANAN KONFLIK ANTAR PERGURUAN SILAT DI WILAYAH GRESIK. SIVIS PACEM, 1(03), 321–344. Diambil dari https://sivispacemjournal.my.id/index.php/login/article/view/15

Liebmann, Marian (2007) Restorative Justice How it Work. London and Philadelphia: Jessica Kingsley Publishers.

Djohan Burhanudin, M. Z. (2023). PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DI TINGKAT KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DAN PERADILAN UMUM. Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum , Vol. 6 No. 2. doi:https://doi.org/10.51804/jrhces.v6i2.14297

Waluyo, Bambang. (2016) Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Purba, Jonlar. (2017) Penegakan Hukum Terhadap Perkara Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Fahrudin dkk, (2023) Restorative Justice-based Law Formulation On Corruption Case: A Philosophical Analytic, WISDOM 1, Nomor 25 DOI:10.24234/wisdom.v25i1.975

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

Prayoga, Ilham & Rinaldi, Kasmanto. (2023) Restorative Justice di Desa: Transformasi Penyelesaian Konflik Menuju Kekeluargaan, Sumedang : Mega Press Nusantara.

Flora, Henny Saida. (2023). “Perbandingan Pendekatan Restorative Justice Dan Sistem Peradilan Konvensional Dalam Penanganan Kasus Pidana.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, No. 2 DOI:10.37680/almanhaj.v5i2.3812

Kadek Putra Yasa, dkk (2023). “Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Dalam Lingkup Keluarga Di Kejaksaan” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 3, Nomor 3 https://doi.org/10.23887/jih.v3i3

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Astari P, E. W. ., Ifahda Pratama Hapsari, & Dodi Jaya Wardana. (2024). Restorative Justice Sebagai Upaya Hukum Untuk Memecahkan Konflik Antar Pencak Silat Di kabupaten Gresik. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1460–1474. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3915