Perlindungan Hukum bagi Kreditur atas Obyek Hak Tanggungan yang Telah Diletakan Sita Jaminan Terkait Kasus Bank Danamon dan Bank BNI

Authors

  • Dandi Muhamad Anugrah Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  • Nadia Maulisa Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3914

Keywords:

Legal protections, claims, warrant enforcement orders, Perlindungan hukum, Hak Tanggungan, Putusan Eksekusi Sita Jaminan

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Agung No.2119 K/Pdt/2018 yang mengabulkan peletakan sita jaminan terhadap obyek Hak Tanggungan yang telah diikat di Bank BNI yang seharusnya mempertimbangkan Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Perjanjian kredit adalah perjanjian utama yang disertai dengan perjanjian penjaminan dan perjanjian penjaminan dibuat secara terpisah, Pasal 1313 KUHPerdata Dimana pemberian kredit harus dituangkan dalam perjanjian kredit antara kreditur dengan debitur, dalam perjanjian kredit harus disertai dengan jaminan, Perjanjian jaminan dibuat ketika perjanjian kredit dibuat, dan apabila perjanjian kredit dihapus atau ditransfer, perjanjian jaminan juga mengikutinya. perjanjian kredit dalam penelitian ini berupa objek tanah yaitu merupakan jaminan Hak Tanggungan, Kreditur harus membuat surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk benda yang tidak bergerak, sita eksekusi adalah tindakan yang diambil setelah keputusan hukum yang tetap, Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan alat pengumpulan data studi pustaka. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis Hasil analisis ini pentingnya Negara Indonesia dan Pengadilan Negeri dalam meletakan sita eksekusi terhadap objek yang telah diletakan Hak Tanggungan dengan mempertimbangkan segala aspek Undang-Undang terkait.

References

Undang-Undang:

Kitab Hukum Undang-Undang Perdata [Burgerliijke Wetboek], diterjemahkan oleh R

Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, LN. 1992, TLN, sebagaimana telah diubah Undang-Undnag Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, LN. 1998 No. 182, TLN No. 3790

Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah LN.1996,

Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, LN 2004/No. 7, TLN.

Buku

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, edisi ke 3, cetakan 9, Jakarta,

Kencana,2020.

M. Yahya Harahap, Permasalahan dan Penerapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), Pustaka, Bandung, Tahun 1990

Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, cetakan ke 3, Jakarta, Penerbit

Universitas Indonesia UI-Press, 2020

Sri Mamudji, et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit FH UI, 2005

Subekti, Hukum Acara Perdata, Cetakan ke-2, Bandung, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1997.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998.

Jurnal/Internet

Galih Kurnia Sakti, Ana Silviana, Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dari Asas Droit de Suite Dalam Eksekusi Hak Tanggungan, Notarius, Vol. 17 Nomor 1 Tahun 2024, Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Dari Asas Droit de suite Dalam Eksekusi Hak Tanggungan SaktiNotarius (undip.ac.id), diakses pada tanggal 20/05/2024.

Ivonne W.K Maramis, Perlawanan Pihak Ketiga (derden Verzet) sebagai Upaya Menangguhkan Eksekusi, Lex Administratum, Vol. 5, No. 5, 2017,View of PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) SEBAGAI UPAYA MENANGGUHKAN EKSEKUSI (unsrat.ac.id)

Jamal Wiwoho, “Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat”, tersedia pada

https://media.neliti.com/media/publications/4646-ID-peran-lembaga keuangan-,bank-dan-lembagakeuangan-bukan-bank-dalam-memberikan-dis.pdf, diakses pada tanggal 09 Maret 2024.

OJK, ”Statistik Perbankan Indonesia–Desember 2024”, tersedia pada

https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/statistik-

perbankanindonesia/Pages/Statistik-Perbankan-Indonesia---Desember- 2024.aspx, diakses pada tanggal 10 Maret 2024.

Rinto, Analisis Hukum Terhadap Sita Jaminan Yang Diletakkan di Atas Objek Hak Tanggungan Oleh Pengadilan, Premise Law Journal, 2013, Analisis Hukum Terhadap Sita Jaminan Yang Diletakkan Di Atas Objek Hak Tanggungan Oleh Pengadilan - Neliti, , diakses pada tanggal 16/05/2024

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Anugrah, D. M., & Nadia Maulisa. (2024). Perlindungan Hukum bagi Kreditur atas Obyek Hak Tanggungan yang Telah Diletakan Sita Jaminan Terkait Kasus Bank Danamon dan Bank BNI. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1475–1484. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3914