Implementasi Hukum Kewarisan dalam Penetapan Orang Hilang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.3898Keywords:
Hukum kewarisan, ahli waris, pewaris, orang hilangAbstract
Pada dasarnya penyelesaian atas hak maupun kewajiban yang diakibatkan karena kasus meninggalnya orang tertentu, terkandung dalam hukum waris. Umumnya, hukum waris menyatakan bahwa seseorang yang meninggal akan mewariskan warisannya kepada pihak ahli waris, sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan pada surat wasiat. Alangkah tetapi, kasus tersebut berkembang kompleksitasnya pada saat pihak pewaris tidak diketahui keberadaannya, atau dinyatakan hilang. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum kewarisan dalam penetapan orang hilang. Pendekatan yang ditempuh berupa pendekatan kualitatif melalui praktik desain hukum empiris normatifnya. Temuan penelitiannya mengungkapkan bahwa dalam menghadapi situasi di mana pewaris tidak diketahui keberadaannya, penting bagi pengadilan untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. Keputusan yang diambil harus mencerminkan perlindungan terhadap hak-hak pemohon sebagai ahli waris, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakpastian status pewaris. Kemudian, hakim memiliki peran penting dalam menilai bukti yang ada dan memberikan keputusan yang adil.
References
Aisyah, N. (2020). Anak Angkat dalam Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Perdata. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 101-113.
Handayani, S. (2021). Kepastian Hukum Pembagian Waris Terhadap Orang Yang Dianggap Hilang Berdasarkan Penetapan Ketidakhadiran Di Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 4(2), 95-114.
Heriyani, E., & Yuniarlin, P. (2019). Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris yang Tidak Hadir (Afwezig) dalam Pembagian Harta Warisan di DIY. Transparansi Hukum, 2(1).
Ismaya, N., & Safriani, A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Kewarisan Perdata Di Indonesia. Alauddin Law Development Journal, 4(3), 760-770.
Israfil, I., & Salat, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Perempuan Menurut Hukum Kewarisan Islam Adat dan Khuperdata. Jurnal Ilmiah IKIP Mataram, 7(2), 273-283.
Jafar, A. (2024). Warisan Mafqud dan Orang Mati Bersama Menurut Imam Mazhab dan Hukum Islam di Indonesia. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 10(2), 145-162.
Jazari, I. (2019). Studi komparasi konsep kewarisan anak tiri perspektif kompilasi hukum Islam (KHI). Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 1(1), 30-48.
Lusiana, V. (2022). Hukum Kewarisan Di Indonesia. Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 8(2), 291-306.
Manaf, A., & Medan, H. T. P. T. A. (2019). Yurisdiksi Peradilan Agama dalam Kewarisan Mafqud. dalam https://www. pa-bengkulukota. go. id/foto/yurisdiksi% 20peradilan% 20agama, 20.
Muhibbin, M., & Wahid, A. (2022). Hukum Kewarisan Islam: Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.
Munawar, S., & Ghofur, N. (2023). HUKUM KEWARISAN ISLAM DALAM KAJIAN TEORI (Politik Hukum Keluarga Islam terhadap Ahli Waris Beda Agama). Sahaja: Journal Sharia and Humanities, 2(1), 129-141.
Noviarni, D. (2021). Kewarisan Dalam Hukum Islam Di Indonesia. 'Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 62-75.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20.
Pasal 833 KUHPerdata
Pulungan, K. S., & Jalil, A. (2023). KEWARISAN MAFQUD MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM DAN HUKUM PERDATA BARAT. HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam, 6(1), 52-76.
Putusan Pengadilan Negeri. Penetapan Nomor 614/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Brt.
Qoryna, B. M., Sa'adah, S. L., & Ramadhan, H. U. R. (2021). Status Kewarisan Orang Hilang/Mafqud Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Rechtenstudent, 2(3), 316-330.
Rahmawati, R., & Khasanah, N. U. (2019, October). Strategi Cms (Centre for Mawarits Studies) Unida Gontor Dalam Implementasi Pembagian Harta Waris Menurut Ilmu Mawarist Di Keluarga Muslim. In Prosiding Seminar Nasional Cendekiawan (pp. 2-74).
Riswanti, M. (2019). Analisis Komparatif Kewarisan Mafqud (Orang Hilang) Berdasarkan Hukum Islam dan KUH Perdata. Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 20(1), 61-98.
Rizal, M. C. (2020). Pemaknaan Kewenangan Mengadili dalam Praktik Peradilan Perdata tentang Permohonan Penetapan Orang Hilang Perspektif Hukum Positif dan Hukum Keluarga Islam. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 4(1), 65-83.
Sumarna, D., & Kadriah, A. (2023). Penelitian kualitatif terhadap hukum empiris. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(02), 101-113.
Suparman, M. (2022). Hukum Waris Perdata. Sinar Grafika.
Thalib, S. (2022). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 830 hingga Pasal 1130
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sancarlous Carlous

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.