Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Authors

  • Artista Helendian Loemnanu Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Ni Nengah Ayudhya Shantika Devi Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3874

Keywords:

Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Proses Perlindungan Pidana Anak, Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Anak

Abstract

Perkembangan kejahatan saat ini berkembang pesat dengan berbagai jenis kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana. Jika dilihat dalam pegaturan terkait anak, anak dapat didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun dan atau sudah berusia 12 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun. Berdasarkan pada penggolongan usia anak, maka anak dianggap sebagai seseorang yang belum dapat bertanggungjawab atas perilakunya dikarenakan dianggap masih dalam masa pra pubertas dan tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Oleh karena pertimbangan tersebut maka, anak yang melakukan tindak pidana atau yang disebut anak yang berkonflik dengan hukum tidak dapat disamakan proses penyelesaian perkara tindak pidana seperti orang dewasa.  Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana sistem peradilan pidana anak dan proses penanganan perlindungan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini yaitu menggunakan jenis penelitian hukum normative melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual Hasil dari penelitian ini ialah dalam penanganan perkara anak baik anak sebagai pelaku tindak pidana atau korban tindak pidana akan digunakan sistem peradilan pidana anak yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur terkait bagaimana perkara anak harus ditangani dan bagaimana anak setelah menyelesaikan perkara di pengadilan tidak mempengaruhi masa depannya untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan dan bersosialisai dalam Masyarakat tanpa ada trauma pada diri si anak serta proses perlindungan anak harus melihat tujuan yaitu untuk mengutamakan kesejahtraan anak. Penanganan anak dalam proses hukumnya harus mengutamakan, pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan, serta perlindungan yang khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum.

References

Atmasasmita Romli, Peradilan Anak di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1997;

Hamidah Abdurrachman, Fajar Ari Sudewo, Dyah Irma Permanasari, Model Penegakan Hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Penyidikan, (Journal Pandecta, Volume 10. Nomor 2. December 2015).

Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008;

Hartono, Penyidikan dan Penegakkan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta 2008;

Hidayat Bunadi, Pemidanaan dan Pertanggungjawaban Anak di Bawah Umur, PT. Alumni, Bandung, 2010;

https://digilib.unila.ac.id/7358/12/BAB%20II.pdf diakses pada 25 Mei 2024 pukul 00.39.

Narwoko, J. Dwi dan Bagong Suyanto, Sosiologi Teks Pengantar Dan Tarapan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012;

R. M. Suharto, Penuntutan Dalam Praktik Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014;

Soetedjo Wagiati, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2006;

Sudarsono, Kenakalan Remaja, PT. Reneka Cipta, Jakarta, 1991

Sudarto, Pengertian dan Ruang Lingkup Peradilan Anak (Selanjutnya Disebut Dengan Sudarto III), Bina Cipta, Bandung, 1981;

Supranomo Gatot, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000;

Wahyono Agung & Ny. Siti Rahayu, Tinjauan Tentang Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1993;

Downloads

Published

2025-01-30

How to Cite

Loemnanu, A. H., & Shantika Devi, N. N. A. (2025). Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 1760–1769. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3874